UU
PEMASYARAKATAN
Pasal 24
BAB 3 — PENYELENGGARAAN FUNGSI PEMASYARAKATAN
Dalam hal Tahanan membutuhkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional, serta kesempatan mengembangkan potensi diri, Tahanan dapat diberikan Pelayanan berupa:
- layanan kepribadian; dan
- layanan kemandirian.
