UU
PEMASYARAKATAN
Pasal 26
BAB 3 — PENYELENGGARAAN FUNGSI PEMASYARAKATAN
Kepala Rutan wajib mengeluarkan demi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (7) huruf c terhadap Tahanan yang telah habis masa penahanan atau perpanj angan penahanannya.
