UU
PEMASYARAKATAN
Pasal 27
BAB 3 — PENYELENGGARAAN FUNGSI PEMASYARAKATAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pelayanan Tahanan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf2.
SK No 143397 A
PRESIDEN
Paragraf 2 Pelayanan Anak
