UU
PEMASYARAKATAN
Pasal 77
BAB 3 — PENYELENGGARAAN FUNGSI PEMASYARAKATAN
Dalam menjatuhkan tindakan disiplin kepada Anak dan Anak Binaan, Petugas Pemasyarakatan wajib:
- memperlakukan Anak dan Anak Binaan secara adil;
- mendasarkan tindakannya pada peraturan tata tertib LPAS dan LPKA; dan
- tidak bertindak sewenang-wenang.
