UU
PEMASYARAKATAN
Pasal 76
BAB 3 — PENYELENGGARAAN FUNGSI PEMASYARAKATAN
Tindakan disiplin bagi Anak dan Anak Binaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf b berupa:
- peringatan atau teguran;
- permintaan maaf secara lisan atau tertulis;
- membersihkan lingkungan; dan
- tindakan disiplin sesuai kesepakatan bersama antara Anak atau Anak Binaan dengan Petugas Pemasyarakatan.
