UU
PEMASYARAKATAN
Pasal 75
BAB 3 — PENYELENGGARAAN FUNGSI PEMASYARAKATAN
Dalam melaksanakan penegakan disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3) huruf b di LPAS dan LPKA, Petugas Pemasyarakatan berwenang untuk:
- mengamankan barang terlarang; dan
- menjatuhkan tindakan disiplin.
