UU
PEMASYARAKATAN
Pasal 78
BAB 3 — PENYELENGGARAAN FUNGSI PEMASYARAKATAN
Dalam hal pelanggaran yang dilakukan oleh Anak atau Anak Binaan diduga merupakan tindak pidana, kepala LPAS atau kepala LPKA melaporkan kepada instansi yang berwenang untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
