Pasal 48
BAB 3 — PENYELENGGARAAN FUNGSI PEMASYARAKATAN
(1) Penyelenggaraan Pembinaan terhadap Anak Binaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) meliputi:
- penerimaan Anak Binaan;
- penempatan Anak Binaan;
- pelaksanaan Pembinaan Anak Binaan;
- pengeluaran Anak Binaan; dan
- pembebasan Anak Binaan. (21 Dalam penerimaan Anak Binaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pemeriksaan keabsahan dokumen dan kondisi kesehatan Anak Binaan.
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21
meliputi:
- salinan atau petikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- berita acara pelaksanaan putusan; dan
- berita acara serah terima Anak Binaan.
(4) Penempatan Anak Binaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dikelompokkan berdasarkan usia dan jenis kelamin, atau alasan lain sesuai dengan asesmen risiko dan kebutuhan yang dilakukan oleh Asesor Pemasyarakatan.
(5) Pelaksanaan Pembinaan Anak Binaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c berdasarkan hasil Litmas.
(6) Litmas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disusun
oleh Pembimbing Kemasyarakatan. (71 Pengeluaran Anak Binaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dalam hal:
- perawatan kesehatan;
- masih ada perkara lain;
- pelaksanaan Pembinaan;
- terdapat alasan penting lainnya; dan
- kondisi darurat.
(8) Pembebasan
SK No 143404 A
PRESIDEN
(8) Pembebasan Anak Binaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf e dilakukan karena telah selesai menjalani masa pidana.
