UU
PEMASYARAKATAN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Sistem Pemasyarakatan dilaksanakan berdasarkan asas:
- pengayoman;
- nondiskriminasi;
- kemanusiaan;
- gotong royong;
- kemandirian;
- proporsionalitas;
- kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan; dan
- profesionalitas.
