UU
PEMASYARAKATAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Sistem Pemasyarakatan diselenggarakan untuk tujuan:
- memberikan jaminan pelindungan terhadap hak Tahanan dan Anak;
b.meningkatkan...
SK No l433fl7 A
PRES IDEN
- meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Warga Binaan agar mcnyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik, taat hukum, bertanggung jawab, dan dapat aktif berperan dalam pembangunan; dan
- memberikan pelindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana.
