UU
PEMASYARAKATAN
Pasal 93
BAB 9 — KERJA SAMA DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama dan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 sampai dengan Pasal 92 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
