UU
PEMASYARAKATAN
Pasal 92
BAB 9 — KERJA SAMA DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan fungsi Pemasyarakatan dengan cara:
- mengajukan usul progranr Pemasyarakatan;
- membantu pelaksanaan program Pemasyarakatan;
- berpartisipasi dalam pembimbingan mantan Narapidana dan Anak Binaan; dan/atau
- melakukan penelitian mengenai Pemasyarakatan.
