UU
PEMASYARAKATAN
Pasal 91
BAB 9 — KERJA SAMA DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang, setiap pimpinan satuan kerja Pemasyarakatan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, serta bekeda sama dalam lingkup internal dan eksternal.
