UU
PEMASYARAKATAN
Pasal 30
BAB 3 — PENYELENGGARAAN FUNGSI PEMASYARAKATAN
(1) Pengeluaran sementara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 ayat (7) huruf b dilakukan dalam hal:
- permintaan instansi yang menahan; dan
- kondisi darurat.
(2) Pengeluaran sementara dalam hal kondisi darurat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan oleh kepala LPAS dengan memberitahukan kepada instansi yang menahan.
