Pasal 29
BAB 3 — PENYELENGGARAAN FUNGSI PEMASYARAKATAN
(1) Penyelenggaraan Pelayanan terhadap Anak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) meliputi:
- penerimaan Anak;
- penempatan Anak;
- pelaksanaan Pelayanan Anak; dan
- pengeluaran Anak.
(2) Dalam penerimaan Anak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dilakukan pemeriksaan keabsahan dokumen dan kondisi kesehatan Anak.
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21
meliputi:
- surat perintah penahanan atau penetapan penahanan; dan
- berita acara serah terima Anak.
(4) Penempatan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dikelompokkan berdasarkan usia dan jenis
kelamin, atau alasan lain sesuai dengan asesmen risiko dan kebutuhan yang dilakukan oleh Asesor Pemasyarakatan.
(5) Pelaksanaan Pelayanan Anak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c berdasarkan hasil Litmas.
(6) Litmas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disusun
oleh Pembimbing Kemasyarakatan.
(7) Pengeluaran
SK No 143398 A
PRES tDEN
(71 Pengeluaran Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
- pengeluaran tetap;
- pengeluaran sementara; dan
- pengeluaran demi hukum.
(8) Ketentuan mengenai pengeluaran Tahanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l dan Pasal 23 berlaku juga bagi ketentuan pengeluaran Anak.
