Pasal 36
BAB 3 — PENYELENGGARAAN FUNGSI PEMASYARAKATAN
(1) Penyelenggaraan Pembinaan terhadap Narapidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) meliputi:
- penerimaan Narapidana;
- penempatan Narapidana;
- pelaksanaan Pembinaan Narapidana;
- pengeluaran Narapidana; dan
- pembebasan Narapidana. (21 Dalam penerimaan Narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pemeriksaan keabsahan dokumen dan kondisi kesehatan Narapidana.
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21
meliputi:
- salinan atau petikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- berita acara pelaksanaan putusan; dan
- berita acara serah terima Narapidana.
(4) Penempatan
SK No 143400 A
PRESIDEN
(41 Penempatan Narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikelompokkan berdasarkan usia dan jenis kelamin, atau alasan lain sesuai dengan asesmen risiko dan kebutuhan yang dilakukan oleh Asesor Pemasyarakatan.
(5) Pelaksanaan Pembinaan Narapidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan berdasarkan hasil Litmas.
(6) Litmas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disusun
oleh Pembimbing Kemasyarakatan. (71 Pengeluaran Narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dalam hal:
- perawatan kesehatan;
- masih ada perkara lain;
- pelaksanaan Pembinaan;
- terdapat alasan penting lainnya; dan
- kondisi darurat.
(8) Pembebasan Narapidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e dilakukan karena telah selesai menjalani masa pidana.
