UU
PEMASYARAKATAN
Pasal 39
BAB 3 — PENYELENGGARAAN FUNGSI PEMASYARAKATAN
(1) Pembinaan kemandirian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38 huruf b dapat ditingkatkan menjadi kegiatan menghasilkan barang dan jasa yang memiliki manfaat dan nilai tambah.
(2) Hasil
SK No 143401 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(21 Hasil Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi sumber penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
