UU
PEMASYARAKATAN
Pasal 40
BAB 3 — PENYELENGGARAAN FUNGSI PEMASYARAKATAN
Dalam menjalankan Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, kepala Lapas dapat dibantu oleh Wali Pemasyarakatan.
Pasal 4 1
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pembinaan Narapidana diatur dengan Peraturan Pemerintah.
