UU
PEMASYARAKATAN
Pasal 97
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia T'ahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3614), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
