UU
PEMASYARAKATAN
Pasal 34
BAB 3 — PENYELENGGARAAN FUNGSI PEMASYARAKATAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pelayanan Anak diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua Pembinaan
Paragraf 1 Pembinaan Narapidana
