UU
PEMASYARAKATAN
Pasal 99
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal cliundangkan.
Agar
SK No 143421 A
PRESIDEN
memerintahkan Agar setiap orang mengetahuinya, pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2022
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2022
trd
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Perundang-undangan Administrasi Hukum, rj' ;
* ta anna Djaman lliD
SK No 143479 A
PRESlDEN
