UU
PEMASYARAKATAN
Pasal 40
BAB 3 — WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) meliputi :
pencatatan :…
pencatatan :
putusan atau penetapan pengadilan, atau Keputusan Menteri;
jati diri;
pembuatan pasfoto;
pengambilan sidik jari; dan
pembuatan berita acara serah terima Klien.
