UU
PEMASYARAKATAN
Pasal 26
BAB 3 — WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) meliputi :
- pencatatan :
putusan pengadilan;
jati diri; dan
barang dan uang yang dibawa;
pemeriksaan kesehatan;
pembuatan pasfoto;
pengambilan sidik jari; dan
pembuatan berita acara serah terima Anak Negara.
