PERPRES
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 41
(1) Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia
berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri.
www.peraturan.go.id
2015, No.84 16
(2) Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia
dipimpin oleh Kepala Badan.
