PERPRES
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 70
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 April 2015
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 April 2015
,
www.peraturan.go.id
