Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIANOMOR 16 TAHUN 2020 TENTANG KAMUS KOMPETENSI TEKNIS JABATAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
regulation_id: PERMENKUMHAM_15_2022 source: peraturan.go.id permalink: 17-crpginfra/scraped-md/permenkumham-15-2022
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA No.811, 2022 KEMENKUMHAM. Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Urusan Pemerintahan. Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia. Perubahan.
PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 16 TAHUN 2020 TENTANG KAMUS KOMPETENSI TEKNIS JABATAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa seiring dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi, perlu melakukan penambahan dan penyempurnaan terhadap kamus kompetensi teknis jabatan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia pada sub urusan peraturan perundang- undangan, sub urusan kekayaan intelektual, dan sub urusan pembinaan hukum nasional; b. bahwa untuk mengakomodir penambahan dan penyempurnaan kamus kompetensi teknis jabatan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengubah beberapa ketentuan pada lampiran Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2020 tentang Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Urusan Pemerintahan di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2020 tentang Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Urusan Pemerintahan di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor Tahun tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); www.peraturan.go.id 2022, No.811 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor Tahun tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477); 5. Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 84; 6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1907); 7. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2020 tentang Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Urusan Pemerintahan di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 733); 8. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 41 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1365);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM
DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 16 TAHUN 2020
TENTANG KAMUS KOMPETENSI TEKNIS JABATAN URUSAN
PEMERINTAHAN DI BIDANG HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA.
Pasal I (1) Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2020 tentang Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Urusan Pemerintahan di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 733) diubah sebagai berikut: a. Ketentuan dalam Bagian II Kamus Kompetensi Teknis dalam Huruf B Kamus Kompetensi Teknis yang Bersifat Khusus (Spesifik) pada Angka 1 Kamus Kompetensi Teknis Sub-urusan Peraturan Perundang-undangan, yakni mengubah kompetensi Perancangan Peraturan Perundang-undangan dengan Kode Kompetensi T.KUMHAM.PP.03 menjadi www.peraturan.go.id 2022, No.811 kompetensi Pembentukan Peraturan Perundang- undangan dengan Kode Kompetensi T.KUMHAM.PP.03; b. Ketentuan dalam Bagian II Kamus Kompetensi Teknis dalam Huruf B Kamus Kompetensi Teknis yang Bersifat Khusus (Spesifik) pada Angka 1 Kamus Kompetensi Teknis Sub-urusan Peraturan Perundang-undangan, yakni mengubah Kompetensi Analisis Urgensi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dengan Kode Kompetensi T.KUMHAM.PP.09 menjadi Analisis Urgensi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Analisis Penyusunan Instrumen Hukum Lainnya dengan Kode Kompetensi T.KUMHAM.PP.09; c. Ketentuan dalam Bagian II Kamus Kompetensi Teknis dalam Huruf B Kamus Kompetensi Teknis yang Bersifat Khusus (Spesifik) pada Angka 1 Kamus Kompetensi Teknis Sub-urusan Peraturan Perundang-undangan, yakni menghapus Kompetensi Analisis Urgensi Penyusunan Instrumen Hukum dengan Kode Kompetensi T.KUMHAM.PP.10; d. Ketentuan dalam Bagian II Kamus Kompetensi Teknis dalam Huruf B Kamus Kompetensi Teknis yang Bersifat Khusus (Spesifik) pada Angka 1 Kamus Kompetensi Teknis Sub-urusan Peraturan Perundang-undangan, yakni mengubah indikator perilaku pada Nama Kompetensi Penyusunan Instrumen Hukum Lainnya dengan Kode Kompetensi T.KUMHAM.PP.11; e. Ketentuan dalam Bagian II Kamus Kompetensi Teknis dalam Huruf B Kamus Kompetensi Teknis yang Bersifat Khusus (Spesifik) pada Angka 1 Kamus Kompetensi Teknis Sub-urusan Peraturan Perundang-undangan, yakni menyisipkan Nama Kompetensi Pembinaan Penerapan Pengetahuan tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan dengan Kode Kompetensi T.KUMHAM.PP.11A di antara Nama Kompetensi Penyusunan Instrumen Hukum Lainnya dengan Kode Kompetensi T.KUMHAM.PP.11 dan Nama Kompetensi Penyusunan Kebijakan dalam Instrumen Hukum dengan Kode Kompetensi T.KUMHAM.PP.12; f. Ketentuan dalam Bagian II Kamus Kompetensi Teknis dalam Huruf B Kamus Kompetensi Teknis yang Bersifat Khusus (Spesifik) pada Angka 5 Kamus Kompetensi Teknis Sub-urusan Kekayaan Intelektual, yakni menambahkan Nama Kompetensi Perencanaan Layanan Kekayaan Intelektual dengan Kode Kompetensi T.KUMHAM.KI.09; g. Ketentuan dalam Bagian II Kamus Kompetensi Teknis dalam Huruf B Kamus Kompetensi Teknis yang Bersifat Khusus (Spesifik) pada Angka 5 Kamus Kompetensi Teknis Sub-urusan Kekayaan Intelektual, yakni menambahkan Nama Kompetensi www.peraturan.go.id 2022, No.811 Pengelolaan Permohonan Layanan Kekayaan Intelektual dengan Kode Kompetensi T.KUMHAM.KI.10; h. Ketentuan dalam Bagian II Kamus Kompetensi Teknis dalam Huruf B Kamus Kompetensi Teknis yang Bersifat Khusus (Spesifik) pada Angka 5 Kamus Kompetensi Teknis Sub-urusan Kekayaan Intelektual, yakni menambahkan Nama Kompetensi Pemberdayaan Kekayaan Intelektual dengan Kode Kompetensi T.KUMHAM.KI.11; i. Ketentuan dalam Bagian II Kamus Kompetensi Teknis dalam Huruf B Kamus Kompetensi Teknis yang Bersifat Khusus (Spesifik) pada Angka 5 Kamus Kompetensi Teknis Sub-urusan Kekayaan Intelektual, yakni menambahkan Nama Kompetensi Pengelolaan Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual dengan Kode Kompetensi T.KUMHAM.KI.12; j. Ketentuan dalam Bagian II Kamus Kompetensi Teknis dalam Huruf B Kamus Kompetensi Teknis yang Bersifat Khusus (Spesifik) pada Angka 7 Kamus Kompetensi Teknis Sub-urusan Pembinaan Hukum Nasional, yakni mengubah indikator perilaku pada Nama Kompetensi Analisis dan Evaluasi Hukum dengan Kode Kompetensi T.KUMHAM.PHN.03; k. Ketentuan dalam Bagian II Kamus Kompetensi Teknis dalam Huruf B Kamus Kompetensi Teknis yang Bersifat Khusus (Spesifik) pada Angka 7 Kamus Kompetensi Teknis Sub-urusan Pembinaan Hukum Nasional, yakni menambahkan Nama Kompetensi Analisis dan Evaluasi Terhadap Pengawasan Pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan yang Terkait dengan Tugas dan Fungsi Instansi Pemerintah dengan Kode Kompetensi T.KUMHAM.PHN.12; l. Ketentuan dalam Bagian II Kamus Kompetensi Teknis dalam Huruf B Kamus Kompetensi Teknis yang Bersifat Khusus (Spesifik) pada Angka 7 Kamus Kompetensi Teknis Sub-urusan Pembinaan Hukum Nasional, yakni menambahkan Nama Kompetensi Analisis dan Evaluasi Pelaksanaan Perjanjian Instansi Pemerintah dengan Kode Kompetensi T.KUMHAM.PHN.13; m. Ketentuan dalam Bagian II Kamus Kompetensi Teknis dalam Huruf B Kamus Kompetensi Teknis yang Bersifat Khusus (Spesifik) pada Angka 7 Kamus Kompetensi Teknis Sub-urusan Pembinaan Hukum Nasional, yakni menambahkan Nama Kompetensi Pengelolaan Informasi Hukum dengan Kode Kompetensi T.KUMHAM.PHN.14; n. Ketentuan dalam Bagian II Kamus Kompetensi Teknis dalam Huruf B Kamus Kompetensi Teknis yang Bersifat Khusus (Spesifik) pada Angka 7 Kamus Kompetensi Teknis Sub-urusan Pembinaan Hukum Nasional, yakni menambahkan Nama Kompetensi www.peraturan.go.id 2022, No.811 Pengelolaan Pelayanan Hukum dan Perizinan dengan Kode Kompetensi T.KUMHAM.PHN.15; o. Ketentuan dalam Bagian II Kamus Kompetensi Teknis dalam Huruf B Kamus Kompetensi Teknis yang Bersifat Khusus (Spesifik) pada Angka 7 Kamus Kompetensi Teknis Sub-urusan Pembinaan Hukum Nasional, yakni menambahkan Nama Kompetensi Advokasi Hukum dengan Kode Kompetensi T.KUMHAM.PHN.16. (2) Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- Ketentuan… www.peraturan.go.id 2022, No.811 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
www.peraturan.go.id
2022, No.811
LAMPIRAN
PERATURAN
MENTERI
HUKUM
DAN
HAK
ASASI
MANUSIA
REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2022
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR
TAHUN
TENTANG
KAMUS
KOMPETENSI TEKNIS JABATAN URUSAN
PEMERINTAHAN DI BIDANG HUKUM DAN
HAK ASASI MANUSIA
KAMUS KOMPETENSI TEKNIS JABATAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
- PERUBAHAN KAMUS KOMPETENSI TEKNIS SUB URUSAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Nama Kompetensi
: Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Kode Kompetensi
: T.KUMHAM.PP.03
Definisi
: Kemampuan
untuk
membentuk
Peraturan
Perundang-
undangan yang mencakup proses perencanaan, penyusunan,
pengharmonisasian,
pembahasan,
dan
pengundangan
Peraturan Perundang-undangan.
Level
Deskripsi
Indikator Perilaku
Mampu
mengumpulkan
data
dalam
pembentukan
Peraturan Perundang-
undangan.
1.1
Mampu mengumpulkan data primer, sekunder,
dan tersier yang diperlukan dalam proses
perencanaan, penyusunan, pengharmonisasian,
pembahasan, dan pengundangan Peraturan
Perundang-undangan.
1.2
Mampu
menginventarisasi
data
primer,
sekunder, dan tersier yang diperlukan dalam
proses
perencanaan,
penyusunan,
pengharmonisasian,
pembahasan,
dan
pengundangan Peraturan Perundang-undangan.
1.3
Mampu mengidentifikasi data primer, sekunder,
dan tersier yang diperlukan dalam proses
perencanaan, penyusunan, pengharmonisasian,
pembahasan, dan pengundangan Peraturan
Perundang-undangan.
Mampu
menyiapkan
data
dalam
pembentukan
Peraturan Perundang-
undangan
dan
merumuskan
Rancangan Peraturan
Perundang-undangan.
2.1
Mampu mengolah data primer, sekunder, dan
tersier berdasarkan hasil identifikasi data yang
diperoleh
dalam
proses
perencanaan,
penyusunan, pengharmonisasian, pembahasan,
dan
pengundangan
Peraturan
Perundang-
undangan.
2.2
Mampu merumuskan Rancangan Peraturan
Menteri
atau
yang
sederajat,
Rancangan
Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan
Kepala Daerah yang materi muatannya bersifat
teknis dan prosedural.
2.3
Mampu
merumuskan
konsep
pengharmonisasian,
pembulatan,
dan
www.peraturan.go.id
2022, No.811
Level
Deskripsi
Indikator Perilaku
pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan
Menteri
atau
yang
sederajat,
Rancangan
Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan
Kepala Daerah yang materi muatannya bersifat
teknis dan prosedural.
2.4
Mampu merumuskan tanggapan Rancangan
Peraturan
Menteri
atau
yang
sederajat,
Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan
Peraturan
Kepala
Daerah
yang
materi
muatannya bersifat teknis dan prosedural.
Mampu menganalisis
data
berdasarkan
hasil klasifikasi data
yang diperoleh dalam
pembentukan
Peraturan Perundang-
undangan;
merumuskan
dan
menyempurnakan
Rancangan Peraturan
Perundang- undangan
3.1
Mampu menelaah data primer, sekunder, dan
tersier berdasarkan hasil klasifikasi data yang
diperoleh
dalam
proses
perencanaan,
penyusunan, pengharmonisasian, pembahasan,
dan
pengundangan
Peraturan
Perundang-
undangan.
3.2
Mampu
merumuskan
kerangka
dasar
Rancangan Peraturan Menteri atau sederajat,
Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan
Peraturan
Kepala
Daerah
yang
materi
muatannya bersifat teknis dan prosedural;
Rancangan
Peraturan
Pemerintah
dan
Rancangan
Peraturan
Presiden,
serta
Rancangan
Peraturan
Daerah
yang
materi
muatannya bersifat lintas sektoral; Rancangan
Undang-Undang
dan
Rancangan
Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang, dan
Rancangan
Peraturan
Daerah
yang
materi
muatannya
berisi
hak
dan
kewajiban,
pembebanan
kepada
masyarakat,
dan
pemberian sanksi pidana.
3.3
Mampu
merumuskan
tanggapan
atas
Rancangan
Peraturan
Pemerintah
dan
Rancangan
Peraturan
Presiden,
serta
Rancangan
Peraturan
Daerah
yang
materi
muatannya bersifat lintas sektoral.
3.4
Mampu
merumuskan
konsep
pengharmonisasian,
pembulatan,
dan
pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan
Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden,
dan Rancangan Peraturan Daerah yang materi
muatannya bersifat lintas sektoral.
3.5
Mampu
menyempurnakan
Rancangan
dan
tanggapan atas Rancangan Peraturan Menteri
atau yang sederajat, dan Rancangan Peraturan
Daerah
dan
Rancangan
Peraturan
Kepala
Daerah yang materi muatannya bersifat teknis
dan prosedural.
3.6
Mampu
menyusun
konsep
keterangan/
penjelasan,
pandangan,
jawaban
dan/atau
sambutan singkat dalam sidang pembahasan,
daftar inventarisasi masalah, dan jawaban
daftar inventarisasi masalah.
3.7
Mampu merumuskan hasil sidang pembahasan
tingkat tim perumus/tim kecil.
3.8
Mampu
menyunting
naskah
Peraturan
Perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2022, No.811
Level
Deskripsi
Indikator Perilaku
Mampu merumuskan
dan
menyempurnakan
Naskah
Akademik
dan
naskah
rancangan
dalam
pembentukan
Peraturan Perundang-
undangan.
4.1
Mampu merumuskan dan menyempurnakan
Naskah Akademik.
4.2
Mampu
merumuskan
Rancangan
Undang-
Undang dan Rancangan Peraturan Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang,
dan
Rancangan
Peraturan Daerah yang materi muatannya berisi
hak
dan
kewajiban,
pembebanan
kepada
masyarakat, dan pemberian sanksi pidana.
4.3
Mampu merumuskan tanggapan dan konsep
pengharmonisasian,
pembulatan,
dan
pemantapan konsepsi atas Rancangan Undang-
Undang dan Rancangan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang- Undang, dan Rancangan
Peraturan Daerah yang materi muatannya berisi
hak
dan
kewajiban,
pembebanan
kepada
masyarakat, dan pemberian sanksi pidana.
4.4
Mampu
menyempurnakan
Rancangan
dan
tanggapan
atas
Rancangan
Peraturan
Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden,
serta Rancangan Peraturan Daerah yang materi
muatannya bersifat lintas sektoral.
4.5
Mampu
menelaah
konsep
keterangan/
penjelasan,
pandangan,
jawaban
dan/atau
sambutan singkat dalam sidang pembahasan,
konsep
daftar
inventarisasi
masalah,
dan
jawaban daftar inventarisasi masalah.
4.6
Mampu merumuskan hasil sidang pembahasan
tingkat panitia kerja.
Mampu
menyempurnakan
naskah
rancangan
dalam
pembentukan
Peraturan Perundang-
undangan
5.1
Mampu
menyempurnakan
rancangan
dan
tanggapan atas Rancangan Undang-Undang,
Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang,
dan
Rancangan
Peraturan
Daerah yang materi muatannya berisi hak dan
kewajiban, pembebanan kepada masyarakat dan
pemberian sanksi pidana.
5.2
Mampu
menyempurnakan
konsep
pengharmonisasian,
pembulatan,
dan
pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan
Menteri atau sederajat, Rancangan Peraturan
Daerah
dan
Rancangan
Peraturan
Kepala
Daerah yang materi muatannya bersifat teknis
dan
prosedural;
Rancangan
Peraturan
Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden,
dan Rancangan Peraturan Daerah yang materi
muatannya bersifat lintas sektoral; Rancangan
Undang- Undang dan Rancangan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang- Undang, dan
Rancangan
Peraturan
Daerah
yang
materi
muatannya
berisi
hak
dan
kewajiban,
pembebanan
kepada
masyarakat,
dan
pemberian sanksi pidana.
5.3
Mampu menyempurnakan konsep keterangan/
penjelasan,
pandangan,
jawaban
dan/atau
sambutan singkat dalam sidang pembahasan,
daftar inventarisasi masalah, dan jawaban
daftar inventarisasi masalah.
5.4
Mampu merumuskan hasil sidang pembahasan
tingkat rapat kerja.
www.peraturan.go.id
2022, No.811
Nama Kompetensi : Analisis Urgensi Pembentukan Peraturan Perundang- undangan dan Analisis Penyusunan Instrumen Hukum Lainnya Kode Kompetensi : T.KUMHAM.PP.09 Definisi : Kemampuan untuk memahami tahapan dan konsep dasar; menyiapkan data sebagai bahan analisis urgensi; menganalisis data dan menyusun analisis urgensi; membandingkan dan mengkaji ulang, mengevaluasi, serta menyempurnakan analisis urgensi; mengembangkan, menyusun rekomendasi, dan menjadi sumber rujukan utama dalam merumuskan analisis urgensi pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan penyusunan Instrumen Hukum lainnya. Level Deskripsi Indikator Perilaku Mampu memahami tahapan dan konsep dasar pembentukan Peraturan Perundang- undangan dan penyusunan Instrumen Hukum lainnya. 1.1 Mampu menjelaskan tahapan dan konsep dasar pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang memuat unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis berdasarkan Prolegnas, di luar Prolegnas, usul penyusunan Peraturan Perundang-undangan, atau di luar usul penyusunan Peraturan Perundang-undangan; menjelaskan tahapan dan konsep dasar penyusunan Instrumen Hukum lainnya. 1.2 Mampu membedakan tahapan dan konsep dasar pembentukan Peraturan Perundang- undangan yang memuat unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis berdasarkan Prolegnas, di luar Prolegnas, usul penyusunan Peraturan Perundang-undangan, atau di luar usul penyusunan Peraturan Perundang-undangan; membedakan tahapan dan konsep dasar penyusunan Instrumen Hukum lainnya. 1.3 Mampu memberikan contoh mengenai tahapan dan konsep dasar pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang memuat unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis berdasarkan Prolegnas, di luar Prolegnas, usul penyusunan Peraturan Perundang- undangan, atau di luar usul penyusunan Peraturan Perundang- undangan; memberikan contoh mengenai tahapan dan konsep dasar penyusunan Instrumen Hukum lainnya Mampu menyiapkan data sebagai bahan analisis urgensi Pembentukan Peraturan Perundang- undangan dan penyusunan Instrumen Hukum lainnya. 2.1 Mampu mengumpulkan, mengidentifikasi, mengolah, dan menyiapkan data sebagai bahan analisis urgensi pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang memuat unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis berdasarkan Prolegnas, di luar Prolegnas, usul penyusunan Peraturan Perundang- undangan, atau di luar usul penyusunan Peraturan Perundang- undangan; mengumpulkan, mengidentifikasi, mengolah, dan menyiapkan data sebagai bahan analisis urgensi penyusunan Instrumen Hukum lainnya. www.peraturan.go.id 2022, No.811 Level Deskripsi Indikator Perilaku 2.2 Mampu menentukan dan menggunakan hasil identifikasi data sebagai bahan analisis urgensi pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang memuat unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis berdasarkan Prolegnas, di luar Prolegnas, usul penyusunan Peraturan Perundang-undangan, atau di luar usul penyusunan Peraturan Perundang-undangan; menentukan dan menggunakan hasil identifikasi data sebagai bahan analisis urgensi penyusunan Instrumen Hukum lainnya. 2.3 Mampu menyusun data sebagai bahan analisis urgensi pembentukan Peraturan Perundang- undangan yang memuat unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis berdasarkan Prolegnas, di luar Prolegnas, usul penyusunan Peraturan Perundang-undangan, atau di luar usul penyusunan Peraturan Perundang-undangan; menyusun data sebagai bahan analisis urgensi penyusunan Instrumen Hukum lainnya. Mampu menganalisis data dan menyusun analisis urgensi pembentukan Peraturan Perundang- undangan dan penyusunan Instrumen Hukum lainnya. 3.1 Mampu menelaah data dan menyusun analisis urgensi pembentukan Peraturan Perundang- undangan yang memuat unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis berdasarkan Prolegnas, di luar Prolegnas, usul penyusunan Peraturan Perundang-undangan, atau di luar usul penyusunan Peraturan Perundang-undangan; menganalisis data dan menyusun analisis urgensi penyusunan Instrumen Hukum lainnya. 3.2 Mampu menyusun konsep analisis urgensi pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang memuat unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis berdasarkan Prolegnas, di luar Prolegnas, usul penyusunan Peraturan Perundang-undangan, atau di luar usul penyusunan Peraturan Perundang-undangan; menyusun konsep analisis urgensi penyusunan Instrumen Hukum lainnya. 3.3 Mampu menyusun analisis urgensi pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang memuat unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis berdasarkan Prolegnas, di luar Prolegnas, usul penyusunan Peraturan Perundang-undangan, atau di luar usul penyusunan Peraturan Perundang-undangan; menyusun analisis urgensi dan penyusunan Instrumen Hukum lainnya. Mampu membandingkan dan mengkaji ulang, mengevaluasi, serta menyempurnakan analisis urgensi pembentukan Peraturan Perundang- undangan dan penyusunan 4.1 Mampu membandingkan dan mengkaji ulang analisis urgensi pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang memuat unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis berdasarkan Prolegnas, di luar Prolegnas, usul penyusunan Peraturan Perundang- undangan, atau di luar usul penyusunan Peraturan Perundang- undangan; membandingkan dan mengkaji ulang analisis urgensi penyusunan Instrumen Hukum lainnya.
www.peraturan.go.id 2022, No.811 Level Deskripsi Indikator Perilaku Instrumen Hukum lainnya
4.2 Mampu mengevaluasi analisis urgensi pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang memuat unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis berdasarkan Prolegnas, di luar Prolegnas, usul penyusunan Peraturan Perundang- undangan, atau di luar usul penyusunan Peraturan Perundang- undangan; mengevaluasi analisis urgensi penyusunan Instrumen Hukum lainnya. 4.3 Mampu menyempurnakan analisis urgensi pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang memuat unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis berdasarkan Prolegnas, di luar Prolegnas, usul penyusunan Peraturan Perundang- undangan, atau di luar usul penyusunan Peraturan Perundang- undangan; menyempurnakan analisis urgensi penyusunan Instrumen Hukum lainnya. Mampu mengembangkan, menyusun rekomendasi analisis urgensi, serta menjadi sumber rujukan utama dalam merumuskan analisis urgensi pembentukan Peraturan Perundang- undangan dan penyusunan Instrumen Hukum lainnya.
5.1 Mampu mengembangkan analisis urgensi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang memuat unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis berdasarkan Prolegnas, di luar Prolegnas, usul penyusunan Peraturan Perundang-undangan, atau di luar usul penyusunan Peraturan Perundang-undangan; mengembangkan analisis urgensi penyusunan Instrumen Hukum lainnya. 5.2 Mampu memberikan rekomendasi atas analisis urgensi pembentukan Peraturan Perundang- undangan yang memuat unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis berdasarkan Prolegnas, di luar Prolegnas, usul penyusunan Peraturan Perundang- undangan, atau di luar usul penyusunan Peraturan Perundang- undangan; memberikan rekomendasi atas analisis urgensi penyusunan Instrumen Hukum lainnya. 5.3 Mampu menjadi sumber rujukan utama dalam merumuskan analisis urgensi pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang memuat unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis berdasarkan Prolegnas, di luar Prolegnas, usul penyusunan Peraturan Perundang-undangan, atau di luar usul penyusunan Peraturan Perundang-undangan; menjadi sumber rujukan utama dalam merumuskan analisis urgensi penyusunan Instrumen Hukum lainnya.
www.peraturan.go.id 2022, No.811
Nama Kompetensi : Penyusunan Instrumen Hukum Lainnya Kode Kompetensi : T.KUMHAM.PP.11 Definisi : Kemampuan untuk mengumpulkan, mengolah, menganalisis, merumuskan, dan mengembangkan Instrumen Hukum lainnya. Level Deskripsi Indikator Perilaku Mampu mengumpulkan data Penyusunan Instrumen Hukum Lainnya 1.1 Mampu menyiapkan data yang diperlukan untuk penyusunan Surat Edaran, Instruksi/Keputusan Presiden, Instruksi/ Keputusan/Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis/pedoman Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Nonkementerian/Lembaga Negara, Gubernur, dan Bupati/Walikota; perjanjian internasional; persetujuan internasional; memorandum of understanding; kontrak internasional; kontrak nasional/perjanjian kerja sama; keterangan pemerintah/Dewan Perwakilan Rakyat, kesimpulan Presiden atas permohonan uji materiil Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi, jawaban termohon atas permohonan uji materiil Peraturan Perundang- undangan di bawah Undang- Undang terhadap Undang- Undang di Mahkamah Agung, serta gugatan dan jawaban gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara; naskah somasi; legal opinion; kajian/telaahan atas permohonan mediasi langsung.
1.2 Mampu menginventarisasi data yang diperlukan untuk penyusunan Surat Edaran, Instruksi/Keputusan Presiden, Instruksi/ Keputusan/Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis/pedoman Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Nonkementerian/Lembaga Negara, Gubernur, dan Bupati/Walikota; perjanjian internasional; persetujuan internasional; memorandum of understanding; kontrak internasional; kontrak nasional/perjanjian kerja sama; keterangan pemerintah/Dewan Perwakilan Rakyat, kesimpulan Presiden atas permohonan uji materiil Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi, jawaban termohon atas permohonan uji materiil Peraturan Perundang- undangan di bawah Undang- Undang terhadap Undang- Undang di Mahkamah Agung, serta gugatan dan jawaban gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara; naskah somasi; legal opinion; kajian/telaahan atas permohonan mediasi langsung. 1.3 Mampu mengidentifikasi data yang diperlukan untuk penyusunan Surat Edaran, Instruksi/Keputusan Presiden, Instruksi/ www.peraturan.go.id 2022, No.811 Level Deskripsi Indikator Perilaku Keputusan/Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis/pedoman Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Nonkementerian/Lembaga Negara, Gubernur, dan Bupati/Walikota; perjanjian internasional; persetujuan internasional; memorandum of understanding; kontrak internasional; kontrak nasional/perjanjian kerja sama; keterangan pemerintah/Dewan Perwakilan Rakyat, kesimpulan Presiden atas permohonan uji materiil Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi, jawaban termohon atas permohonan uji materiil Peraturan Perundang- undangan di bawah Undang- Undang terhadap Undang- Undang di Mahkamah Agung, serta gugatan dan jawaban gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara; naskah somasi; legal opinion; kajian/telaahan atas permohonan mediasi langsung. Mampu mengolah data Penyusunan Instrumen Hukum Lainnya. 2.1 Mampu mengklasifikasi data berdasarkan hasil identifikasi data yang diperoleh untuk penyusunan Surat Edaran, Instruksi/ Keputusan Presiden, Instruksi/ Keputusan/ Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis/ pedoman Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Nonkementerian/Lembaga Negara, Gubernur, dan Bupati/Walikota; perjanjian internasional; persetujuan internasional; memorandum of understanding; kontrak internasional; kontrak nasional/perjanjian kerja sama; keterangan pemerintah/Dewan Perwakilan Rakyat, kesimpulan Presiden atas permohonan uji materiil Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi, jawaban termohon atas permohonan uji materiil Peraturan Perundang- undangan di bawah Undang- Undang terhadap Undang- Undang di Mahkamah Agung, serta gugatan dan jawaban gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara; naskah somasi; legal opinion; kajian/telaahan atas permohonan mediasi langsung. 2.2 Mampu menjabarkan data berdasarkan hasil klasifikasi data yang diperoleh untuk penyusunan Surat Edaran, Instruksi/ Keputusan Presiden, Instruksi/Keputusan/ Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis/ pedoman Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Nonkementerian/Lembaga Negara, Gubernur, dan Bupati/Walikota; perjanjian internasional; persetujuan internasional; memorandum of understanding; kontrak internasional; kontrak nasional/perjanjian kerja sama; keterangan pemerintah/Dewan Perwakilan Rakyat, kesimpulan Presiden atas permohonan uji materiil Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Mahkamah www.peraturan.go.id 2022, No.811 Level Deskripsi Indikator Perilaku Konstitusi, jawaban termohon atas permohonan uji materiil Peraturan Perundang- undangan di bawah Undang- Undang terhadap Undang- Undang di Mahkamah Agung, serta gugatan dan jawaban gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara; naskah somasi; legal opinion; kajian/telaahan atas permohonan mediasi langsung. 2.3 Mampu menyimpulkan data berdasarkan hasil penjabaran data yang diperoleh untuk penyusunan Surat Edaran, Instruksi/ Keputusan Presiden, Instruksi/ Keputusan/ Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis/ pedoman Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Nonkementerian/Lembaga Negara, Gubernur, dan Bupati/Walikota; perjanjian internasional; persetujuan internasional; memorandum of understanding; kontrak internasional; kontrak nasional/perjanjian kerja sama; keterangan pemerintah/Dewan Perwakilan Rakyat, kesimpulan Presiden atas permohonan uji materiil Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi, jawaban termohon atas permohonan uji materiil peraturan perundang- undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang- Undang di Mahkamah Agung, serta gugatan dan jawaban gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara; naskah somasi; legal opinion; kajian/telaahan atas permohonan mediasi langsung. Mampu menganalisis data berdasarkan hasil klasifikasi data yang diperoleh dalam penyusunan Instrumen Hukum lainnya. 3.1 Mampu menelaah data berdasarkan hasil simpulan data yang diperoleh untuk penyusunan Surat Edaran, Instruksi/ Keputusan Presiden, Instruksi/ Keputusan/ Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis/ pedoman Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Nonkementerian/Lembaga Negara, Gubernur, dan Bupati/Walikota; perjanjian internasional; persetujuan internasional; memorandum of understanding; kontrak internasional; kontrak nasional/perjanjian kerja sama; keterangan pemerintah/Dewan Perwakilan Rakyat, kesimpulan Presiden atas permohonan uji materiil Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi, jawaban termohon atas permohonan uji materiil Peraturan Perundang- undangan di bawah Undang- Undang terhadap Undang- Undang di Mahkamah Agung, serta gugatan dan jawaban gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara; naskah somasi; legal opinion; kajian/telaahan atas permohonan mediasi langsung. 3.2 Mampu menentukan pokok materi Surat Edaran, Instruksi/Keputusan Presiden, Instruksi/Keputusan/Petunjuk Pelaksanaan/ Petunjuk Teknis/pedoman Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Nonkementerian/Lembaga www.peraturan.go.id 2022, No.811 Level Deskripsi Indikator Perilaku Negara, Gubernur, dan Bupati/Walikota; perjanjian internasional; persetujuan internasional; memorandum of understanding; kontrak internasional; kontrak nasional/ perjanjian kerja sama; keterangan pemerintah/Dewan Perwakilan Rakyat, kesimpulan Presiden atas permohonan uji materiil Undang-Undang terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi, jawaban termohon atas permohonan uji materiil peraturan perundang- undangan di bawah Undang- Undang terhadap Undang-Undang di Mahkamah Agung, serta gugatan dan jawaban gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara; naskah somasi; legal opinion; kajian/telaahan atas permohonan mediasi langsung. 3.3 Mampu membuat kerangka dasar Surat Edaran, Instruksi/Keputusan Presiden, Instruksi/ Keputusan/Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis/pedoman Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Nonkementerian/Lembaga Negara, Gubernur, dan Bupati/Walikota; perjanjian internasional; persetujuan internasional; memorandum of understanding; kontrak internasional; kontrak nasional/perjanjian kerja sama; keterangan pemerintah/Dewan Perwakilan Rakyat, kesimpulan Presiden atas permohonan uji materiil Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi, jawaban termohon atas permohonan uji materiil Peraturan Perundang- undangan di bawah Undang- Undang terhadap Undang- Undang di Mahkamah Agung, serta gugatan dan jawaban gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara; naskah somasi; legal opinion; kajian/telaahan atas permohonan mediasi langsung.
Mampu merumuskan Instrumen Hukum lainnya. 4.1 Mampu menyusun konsep awal Surat Edaran, Instruksi/Keputusan Presiden, Instruksi/ Keputusan/Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis/pedoman Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Nonkementerian/Lembaga Negara, Gubernur, dan Bupati/Walikota; perjanjian internasional; persetujuan internasional; memorandum of understanding; kontrak internasional; kontrak nasional/perjanjian kerja sama; keterangan pemerintah/Dewan Perwakilan Rakyat, kesimpulan Presiden atas permohonan uji materiil Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi, jawaban termohon atas permohonan uji materiil Peraturan Perundang- undangan di bawah Undang- Undang terhadap Undang- Undang di Mahkamah Agung, serta gugatan dan www.peraturan.go.id 2022, No.811 Level Deskripsi Indikator Perilaku jawaban gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara; naskah somasi; legal opinion; kajian/telaahan atas permohonan mediasi langsung. 4.2 Mampu menyempurnakan konsep awal Surat Edaran, Instruksi/Keputusan Presiden, Instruksi/Keputusan/Petunjuk Pelaksanaan/ Petunjuk Teknis/pedoman Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Nonkementerian/Lembaga Negara, Gubernur, dan Bupati/Walikota; perjanjian internasional; persetujuan internasional; memorandum of understanding; kontrak internasional; kontrak nasional/perjanjian kerja sama; keterangan pemerintah/Dewan Perwakilan Rakyat, kesimpulan Presiden atas permohonan uji materiil Undang-Undang terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi, jawaban termohon atas permohonan uji materiil Peraturan Perundang- undangan di bawah Undang- Undang terhadap Undang-Undang di Mahkamah Agung, serta gugatan dan jawaban gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara; naskah somasi; legal opinion; kajian/telaahan atas permohonan mediasi langsung. Mampu mengembangkan Instrumen Hukum lainnya 5.1 Mampu mengevaluasi Surat Edaran, Instruksi/Keputusan Presiden, Instruksi/ Keputusan/Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis/pedoman Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Nonkementerian/Lembaga Negara, Gubernur, dan Bupati/Walikota; perjanjian internasional; persetujuan internasional; memorandum of understanding; kontrak internasional; kontrak nasional/perjanjian kerja sama; keterangan pemerintah/Dewan Perwakilan Rakyat, kesimpulan Presiden atas permohonan uji materiil Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi, jawaban termohon atas permohonan uji materiil Peraturan Perundang- undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang- Undang di Mahkamah Agung, serta gugatan dan jawaban gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara; naskah somasi; legal opinion; kajian/telaahan atas permohonan mediasi langsung. 5.2 Mampu menyempurnakan naskah somasi dan menyempurnakan legal opinion.
www.peraturan.go.id
2022, No.811
Nama Kompetensi
: Pembinaan Penerapan Pengetahuan tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan
Kode Kompetensi
: T.KUMHAM.PP.11A
Definisi
: Kemampuan untuk menjelaskan secara rinci dan sistematis
prosedur dan teknik Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan guna meyakinkan, memberikan pemahaman, dan
mengupayakan terjadinya perubahan dalam diri stakeholder
Level
Deskripsi
Indikator Perilaku
Mampu
memberikan
pemahaman
secara
verbal
terkait
pembentukan
Peraturan Perundang-
undangan
1.1
Mampu menjelaskan mekanisme secara umum
terkait
tahapan
pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan.
1.2
Mampu
membedakan
setiap
tahapan
pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
1.3
Mampu memberikan contoh terkait tahapan
pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Mampu
memberikan
pemahaman
secara
verbal
terkait
penerapan
tahapan
pembentukan
Peraturan Perundang-
undangan
2.1
Mampu
menjelaskan
tata
cara
dan
asas
pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
2.2
Mampu membedakan tata cara dan asas
pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
2.3
Mampu memberikan contoh penerapan tata
cara
dan
asas
pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan.
Mampu
memberikan
pemahaman
secara
verbal
dalam
menganalisis
Rancangan Peraturan
Perundang-undangan
dan
Peraturan
Perundang- undangan
3.1
Mampu
menjelaskan
metode
dalam
menganalisis Rancangan Peraturan Perundang-
undangan dan Peraturan Perundang-undangan.
3.2
Mampu memberikan contoh analisis Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan
Perundang-undangan.
3.3
Mampu menjelaskan hasil analisis Rancangan
Peraturan Perundang- undangan dan Peraturan
Perundang-undangan.
Mampu
memberikan
pemahaman
secara
verbal
dalam
mengevaluasi
Peraturan Perundang-
undangan
4.1
Mampu
menjelaskan
metode
dalam
mengevaluasi Peraturan Perundang-undangan.
4.2
Mampu memberikan contoh evaluasi Peraturan
Perundang- undangan.
4.3
Mampu menjelaskan hasil evaluasi Peraturan
Perundang-undangan.
Mampu
memberikan
pemahaman
secara
verbal
terkait
pengembangan
konsep dan kebijakan
dalam
pembentukan
Peraturan Perundang-
undangan
5.1
Mampu menjelaskan pengembangan konsep dan
kebijakan Peraturan Perundang- undangan.
5.2
Mampu memberikan contoh perumusan konsep
dan kebijakan Peraturan Perundang-undangan.
5.3
Mampu
memberikan
rekomendasi
dan
pemecahan
masalah
terkait
pembentukan
Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan
Perundang-undangan melalui kebijakan.
www.peraturan.go.id 2022, No.811 2. PERUBAHAN KAMUS KOMPETENSI TEKNIS SUB URUSAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
Nama Kompetensi : Perencanaan Layanan Kekayaan Intelektual Kode Kompetensi : T.KUMHAM.KI.09 Definisi : Kemampuan mengumpulkan/mengidentifikasi, mengolah, menganalisis, merumuskan, dan mengevaluasi Rencana kerja layanan Kekayaan Intelektual. Level Deskripsi Indikator Perilaku Memahami Konsep dasar, teknik, metode, peraturan, mekanisme, dan tata cara prosedur Perencanaan layanan Kekayaan Intelektual.
1.1
Mampu menjelaskan konsep dasar, teknik
metode, peraturan dan mekanisme, tata cara
prosedur
Perencanaan
layanan
Kekayaan
Intelektual;
1.2
Mampu menjelaskan langkah langkah tahapan
pelaksanaan Perencanaan layanan Kekayaan
Intelektual;
1.3
Mampu
memberikan
informasi
kepada
masyarakat, stakeholder secara tepat atau
mampu mengumpulkan data dan informasi
tentang
Perencanaan
layanan
Kekayaan
Intelektual.
Mampu
melaksanakan
Perencanaan layanan
Kekayaan Intelektual
sesuai
pedoman
kerja/petunjuk
teknis.
2.1
Mampu
melaksanakan
identifikasi,
pengumpulan
dan
pengolahan
data
dari
Perencanaan layanan Kekayaan Intelektual.
2.2
Mampu
mengklasifikasi
bahan
penyusunan
rencana kerja layanan Kekayaan Intelektual.
2.3
Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci dan
jelas perihal Perencanaan layanan Kekayaan
Intelektual kepada masyarakat dan stakeholder.
Mampu
menyusun
rencana kerja layanan
Kekayaan Intelektual.
3.1
Mampu merancang ,mengolah, dan menyajikan
rencana kerja layanan Kekayaan Intelektual;
3.2
Mampu
mensosialisasikan
rencana
kerja
layanan Kekayaan Intelektual, dan memberikan
bimbingan/ coaching mentoring kepada pegawai
dilingkungannya;
3.3
Mampu
menyelesaikan
permasalahan
dan
mengambil
keputusan
dalam
pelaksanaan
rencana kerja layanan Kekayaan Intelektual.
Mampu mengevaluasi,
menyusun
pedoman
dan prosedur rencana
kerja
layanan
Kekayaan Intelektual.
4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap rencana kerja layanan Kekayaan Intelektual; 4.2 Mampu melakukan pengembangan atau perbaikan rencana kerja layanan Kekayaan Intelektual yang lebih efektif dan efisien; 4.3 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan prosedur rencana kerja layanan Kekayaan Intelektual; 4.4 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder terkait pelaksanaan rencana kerja layanan Kekayaan Intelektual dan memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait rencana kerja layanan Kekayaan Intelektual. Mengembangkan konsep, kebijakan, 5.1 Menganalisis konsep, dan kebijakan rencana kerja layanan Kekayaan Intelektual serta menemukenali kelebihan dan kekurangan www.peraturan.go.id 2022, No.811 Level Deskripsi Indikator Perilaku dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah rencana kerja layanan Kekayaan Intelektual
dengan rekomendasi perbaikannya; 5.2 Mengembangkan konsep dan kebijakan rencana kerja layanan Kekayaan Intelektual, meyakinkan pemangku kepentingan untuk menerima konsep, dan kebijakan tersebut; 5.3 Menjadi sumber rujukan utama dalam implementasi kebijakan dan pemecahan masalah dalam rencana kerja layanan Kekayaan Intelektual.
Nama Kompetensi : Pengelolaan Permohonan Layanan Kekayaan Intelektual Kode Kompetensi : T.KUMHAM.KI.10 Definisi : Kemampuan mengumpulkan/mengidentifikasi, menelaah menganalisis, merumuskan, memvalidasi dan mengevaluasi Pengelolaan Permohonan Layanan Kekayaan Intelektual. Level Deskripsi Indikator Perilaku Memahami Konsep dasar, teknik, metode, peraturan, mekanisme, dan tata cara prosedur Pengelolaan Permohonan Layanan Kekayaan Intelektual
1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar, teknik metode, peraturan dan mekanisme, tata cara prosedur Pengelolaan Permohonan Layanan Kekayaan Intelektual; 1.2 Mampu menjelaskan tahapan Pengelolaan Permohonan Layanan Kekayaan Intelektual; 1.3 Mampu memberikan informasi tentang Pengelolaan Permohonan Layanan Kekayaan Intelektual kepada masyarakat, dan pemangku kepentingan secara tepat. Mampu melaksanakan Pengelolaan Permohonan Layanan Kekayaan Intelektual sesuai pedoman kerja/petunjuk teknis. 2.1 Mampu mengidentifikasi dan mengolah data permohonan layanan Kekayaan Intelektual; 2.2 Mampu mengklasifikasi Permohonan Layanan Kekayaan Intelektual; 2.3 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci dan jelas tentang Pengelolaan Permohonan Layanan Kekayaan Intelektual kepada masyarakat dan pemangku kepentingan. Mampu menganalisis Pengelolaan Permohonan Layanan Kekayaan Intelektual. 3.1 Mampu merinci, mengolah, dan menelaah Pengelolaan Permohonan Layanan Kekayaan Intelektual; 3.2 Mampu memberikan bimbingan/ coaching mentoring kepada pegawai di lingkungannya tentang Pengelolaan Permohonan Layanan Kekayaan Intelektual; 3.3 Mampu menyelesaikan permasalahan dan mengambil keputusan dalam Pengelolaan Permohonan Layanan Kekayaan Intelektual. Mampu mengevaluasi, menyusun pedoman dan prosedur Pengelolaan Permohonan Layanan 4.1 Mampu melakukan evaluasi Pengelolaan Permohonan Layanan Kekayaan Intelektual; 4.2 Mampu melakukan pengembangan atau perbaikan Pengelolaan Permohonan Layanan Kekayaan Intelektual menjadi lebih efektif dan efisien; www.peraturan.go.id 2022, No.811 Level Deskripsi Indikator Perilaku Kekayaan Intelektual.
4.3 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan prosedur Pengelolaan Permohonan Layanan Kekayaan Intelektual; 4.4 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari pemangku kepentingan serta memberikan bimbingan dan memfasilitasi instansi lain atau pemangku kepentingan terkait Pengelolaan Permohonan Layanan Kekayaan Intelektual. Mengembangkan konsep, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah Pengelolaan Permohonan Layanan Kekayaan Intelektual.
5.1 Menganalisis konsep, dan kebijakan Pengelolaan Permohonan Layanan Kekayaan Intelektual serta menemukenali kelebihan dan kekurangan dengan rekomendasi perbaikannya;
5.2 Mengembangkan konsep dan kebijakan Pengelolaan Permohonan Layanan Kekayaan Intelektual, meyakinkan pemangku kepentingan untuk menerima konsep, dan kebijakan tersebut; 5.3 Menjadi sumber rujukan utama dalam implementasi kebijakan dan pemecahan masalah dalam Pengelolaan Permohonan Layanan Kekayaan Intelektual.
Nama Kompetensi
: Pemberdayaan Kekayaan Intelektual
Kode Kompetensi
: T.KUMHAM.KI.11
Definisi
: Kemampuan menginventarisasi, menyusun, merumuskan,
mengembangkan,
dan
mengevaluasi
Pemberdayaan
Kekayaan Intelektual yang meliputi sosialisasi, diseminasi
dan inventerarisasi kekayaan intelektual.
Level
Deskripsi
Indikator Perilaku
Memahami
Konsep
dasar,
teknik,
metode,
peraturan,
mekanisme, dan tata
cara
prosedur
Pemberdayaan
Kekayaan Intelektual
1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar, teknik metode, peraturan dan mekanisme, tata cara prosedur Pemberdayaan Kekayaan Intelektual; 1.2 Mampu menjelaskan langkah langkah tahapan pelaksanaan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual; 1.3 Mampu memberikan informasi kepada masyarakat, pemangku kepentingan secara tepat atau mampu mengumpulkan data dan informasi tentang Pemberdayaan Kekayaan Intelektual. Mampu melaksanakan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual sesuai pedoman kerja/petunjuk teknis. 2.1 Mampu melaksanakan identifikasi, pengumpulan dan pengolahan data dari Pemberdayaan Kekayaan Intelektual; 2.2 Mampu mengklasifikasi dan menginventarisasi bahan penyusunan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual; 2.3 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci dan jelas perihal Pemberdayaan Kekayaan Intelektual kepada masyarakat dan pemangku kepentingan. www.peraturan.go.id 2022, No.811 Level Deskripsi Indikator Perilaku Mampu menyusun Program Pemberdayaan Kekayaan Intelektual. 3.1 Mampu merancang, mengolah, dan menganalisis program Pemberdayaan Kekayaan Intelektual; 3.2 Mampu memberikan bimbingan/ coaching mentoring kepada pegawai di lingkungannya tentang program Pemberdayaan Kekayaan Intelektual; 3.3 Mampu menyelesaikan permasalahan dan mengambil keputusan dalam pelaksanaan program Pemberdayaan Kekayaan Intelektual. Mampu mengevaluasi, merumuskan pedoman dan prosedur Pemberdayaan Kekayaan Intelektual.
4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual; 4.2 Mampu melakukan pengembangan atau perbaikan pelaksanaan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual menjadi lebih efektif dan efisien; 4.3 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan prosedur Pemberdayaan Kekayaan Intelektual;
4.4 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari pemangku kepentingan serta memberikan bimbingan dan memfasilitasi instansi lain atau pemangku kepentingan terkait Pemberdayaan Kekayaan Intelektual. Mengembangkan konsep, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah Pemberdayaan Kekayaan Intelektual.
5.1 Menganalisis konsep, dan kebijakan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual serta menemukenali kelebihan dan kekurangan dengan rekomendasi perbaikannya; 5.2 Mengembangkan konsep dan kebijakan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, meyakinkan pemangku kepentingan untuk menerima konsep, dan kebijakan tersebut; 5.3 Menjadi sumber rujukan utama dalam implementasi kebijakan dan pemecahan masalah dalam Pemberdayaan Kekayaan Intelektual.
- Nama Kompetensi
: Pengelolaan penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual
Kode Kompetensi
: T.KUMHAM.KI.12 Definisi : Kemampuan mengumpulkan/mengidentifikasi, menelaah menganalisis, merumuskan, memvalidasi dan mengevaluasi Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual. Level Deskripsi Indikator Perilaku Memahami Konsep dasar, peraturan, mekanisme, dan tata cara prosedur penyelesaian 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar, peraturan dan mekanisme, tata cara prosedur penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual; 1.2 Mampu menjelaskan tahapan penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual; www.peraturan.go.id 2022, No.811 Level Deskripsi Indikator Perilaku Sengketa Kekayaan Intelektual
1.3 Mampu memberikan informasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan secara tepat tentang penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual. Mampu menyiapkan bahan penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual sesuai pedoman kerja/petunjuk teknis. 2.1 Mampu mengidentifikasi, mengumpulkan dan mengolah data dari penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual; 2.2 Mampu mengklasifikasi bahan penyusunan penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual ; 2.3 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci dan jelas perihal penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual kepada masyarakat dan pemangku kepentingan. Mampu menganalisis penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual. 3.1 Mampu merinci, mengolah, dan menelaah penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual; 3.2 Mampu memberikan bimbingan/coaching mentoring kepada pegawai di lingkungannya tentang penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual; 3.3 Mampu menyelesaikan permasalahan dan mengambil keputusan dalam pelaksanaan penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual. Mampu mengevaluasi, menyusun pedoman dan prosedur penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual.
4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual; 4.2 Mampu melakukan pengembangan atau perbaikan teknis penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual menjadi lebih efektif dan efisien; 4.3 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis dan prosedur penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual; 4.4 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari para pihak dalam penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual. Mengembangkan konsep, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah Pengelolaan penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual.
5.1 Menganalisis konsep, dan kebijakan Pengelolaan penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual serta menemukenali kelebihan dan kekurangan dengan rekomendasi perbaikannya; 5.2 Mengembangkan konsep dan kebijakan Pengelolaan penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual, meyakinkan pemangku kepentingan untuk menerima konsep, dan kebijakan tersebut; 5.3 Menjadi sumber rujukan utama dalam implementasi kebijakan dan pemecahan masalah Pengelolaan penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual.
www.peraturan.go.id 2022, No.811 3. PERUBAHAN KAMUS KOMPETENSI TEKNIS SUB URUSAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL
Nama Kompetensi : Analisis dan Evaluasi Hukum Kode Kompetensi : T.KUMHAM.PHN.03 Definisi : Kemampuan mengumpulkan, mengidentifikasi, mengelola, menganalisis, mengevaluasi, melakukan pemantauan dan peninjauan, dan merumuskan rekomendasi terhadap permasalahan hukum dan peraturan perundang-undangan, hukum tidak tertulis serta kebutuhan peraturan perundang- undangan. Level Deskripsi Indikator Perilaku Mampu memahami konsep dasar, teknik, metode, pedoman, dan prosedur pemantauan dan peninjauan, serta analisis dan evaluasi terhadap permasalahan hukum dan peraturan perundang-undangan, hukum tidak tertulis serta kebutuhan peraturan perundang- undangan. 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar, teknik, metode, pedoman, dan prosedur pemantauan dan peninjauan, serta analisis dan evaluasi terhadap permasalahan hukum dan peraturan perundang-undangan, hukum tidak tertulis serta kebutuhan peraturan perundang-undangan; 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah dalam tahapan pelaksanaan pemantauan dan peninjauan, serta analisis dan evaluasi terhadap permasalahan hukum dan peraturan perundang-undangan, hukum tidak tertulis serta kebutuhan peraturan perundang-undangan; 1.3 Mampu mengumpulkan data dan informasi mengenai pelaksanaan pemantauan dan peninjauan, serta analisis dan evaluasi terhadap permasalahan hukum dan peraturan perundang-undangan, hukum tidak tertulis serta kebutuhan peraturan perundang-undangan. Mampu menyiapkan data dan bahan pemantauan dan peninjauan, serta analisis dan evaluasi terhadap permasalahan hukum dan peraturan perundang-undangan, hukum tidak tertulis serta kebutuhan peraturan perundang- undangan.
2.1
Mampu
menyiapkan
data
dan
bahan
pemantauan dan peninjauan, serta analisis
dan evaluasi terhadap permasalahan hukum
dan peraturan perundang-undangan, hukum
tidak tertulis serta kebutuhan peraturan
perundang-undangan;
2.2
Mampu mengklasifikasi data dan bahan
pemantauan dan peninjauan, serta analisis
dan evaluasi terhadap permasalahan hukum
dan peraturan perundang-undangan, hukum
tidak tertulis serta kebutuhan peraturan
perundang-undangan;
2.3
Mampu
mengolah
data
dan
bahan
pemantauan dan peninjauan, serta analisis
dan evaluasi terhadap permasalahan hukum
dan peraturan perundang-undangan, hukum
tidak tertulis serta kebutuhan peraturan
perundang-undangan.
Mampu
melaksanakan
pemantauan
dan
peninjauan, serta analisis
dan
evaluasi
terhadap
3.1
Mampu
melaksanakan
pemantauan
dan
peninjauan
serta
menganalisis
dan
mengevaluasi pasal dari hasil klasifikasi
permasalahan hukum, peraturan perundang-
www.peraturan.go.id
2022, No.811
permasalahan
hukum
dan
peraturan
perundang-undangan,
hukum
tidak
tertulis
serta
kebutuhan
peraturan
perundang-
undangan.
undangan,
hukum
tidak
tertulis
serta
kebutuhan peraturan perundang-undangan;
3.2
Mampu menilai dampak dan beban yang
ditimbulkan
dari
pelaksanaan
peraturan
perundang-undangan, hukum tidak tertulis,
kebutuhan peraturan perundang-undangan
dan penyelesaian permasalahan hukum;
3.3
Mampu
memecahkan
masalah
teknis
operasional secara tepat dalam pelaksanaan
pemantauan dan peninjauan, analisis dan
evaluasi terhadap permasalahan hukum dan
peraturan
perundang-undangan,
hukum
tidak tertulis serta kebutuhan peraturan
perundang-undangan.
Mampu
mengevaluasi
dan merumuskan hasil
pemantauan
dan
peninjauan, serta analisis
dan
evaluasi
terhadap
permasalahan
hukum
dan
peraturan
perundang-undangan,
hukum
tidak
tertulis
serta
kebutuhan
peraturan
perundang-
undangan.
4.1
Mampu mengevaluasi dan merumuskan hasil
pemantauan dan peninjauan, serta analisis
dan evaluasi terhadap permasalahan hukum
dan peraturan perundang-undangan, hukum
tidak tertulis serta kebutuhan peraturan
perundang-undangan;
4.2
Mampu mengevaluasi atas hasil penilaian
dampak dan beban yang ditimbulkan dari
pelaksanaan
peraturan
perundang-
undangan, hukum tidak tertulis, kebutuhan
peraturan
perundang-undangan
dan
penyelesaian permasalahan hukum;
4.3
Mampu
menyusun
pedoman,
petunjuk
teknis, dan cara kerja yang dapat dijadikan
norma standar, prosedur, dan instrumen
pelaksanaan pemantauan dan peninjauan
serta
analisis
dan
evaluasi
peraturan
perundang-undangan, hukum tidak tertulis,
kebutuhan peraturan perundang-undangan
dan permasalahan hukum;
4.4
Mampu
mensosialisasikan,
memberikan
bimbingan teknis, coaching, dan mentoring
dalam
pelaksanaan
pemantauan
dan
peninjauan
serta
analisis
dan
evaluasi
peraturan
perundang-undangan,
hukum
tidak
tertulis
dan
kebutuhan
peraturan
perundang-undangan
dan
permasalahan
hukum.
Mampu mengembangkan
teori, metode, kebijakan,
serta
memberikan
pemecahan
masalah
pemantauan
dan
peninjauan, analisis dan
evaluasi
peraturan
perundang-undangan,
hukum
tidak
tertulis,
kebutuhan
peraturan
perundang-undangan
dan
permasalahan
hukum.
5.1
Mampu
mengevaluasi
teori,
metode,
kebijakan,
serta
memberikan
pemecahan
masalah
pemantauan
dan
peninjauan,
analisis dan evaluasi peraturan perundang-
undangan, hukum tidak tertulis, kebutuhan
peraturan
perundang-undangan
dan
permasalahan hukum;
5.2
Mampu mengembangkan dan merumuskan
teori, metode, kebijakan, serta memberikan
pemecahan
masalah
pemantauan
dan
peninjauan, analisis dan evaluasi peraturan
perundang-undangan, hukum tidak tertulis,
kebutuhan peraturan perundang-undangan
dan permasalahan hukum;
5.3
Mampu
merumuskan
arah
pengaturan/
politik hukum dalam rangka pembangunan
materi hukum kedepan berdasarkan hasil
pemantauan dan peninjauan, analisis dan
www.peraturan.go.id
2022, No.811
evaluasi
peraturan
perundang-undangan,
hukum tidak tertulis, kebutuhan peraturan
perundang-undangan
dan
permasalahan
hukum;
5.4
Mampu menjadi sumber rujukan utama,
memberikan
rekomendasi,
coaching,
dan
mentoring
dalam
pemantauan
dan
peninjauan
serta
analisis
dan
evaluasi
peraturan
perundang-undangan,
hukum
tidak
tertulis,
kebutuhan
peraturan
perundang-undangan
dan
permasalahan
hukum.
Nama Kompetensi
: Analisis Dan Evaluasi Terhadap Pengawasan Pelaksanaan
Peraturan Perundang-Undangan Yang Terkait Dengan Tugas
Dan Fungsi Instansi Pemerintah.
Kode Kompetensi
: T.KUMHAM.PHN.12
Definisi
: Kemampuan mengumpulkan, mengidentifikasi, mengelola,
menganalisis,
mengevaluasi,
merumuskan
rekomendasi,
memberikan pendapat hukum dan layanan konsultasi
terhadap
hasil
pengawasan
pelaksanaan
Peraturan
Perundang-Undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi
instansi Pemerintah.
Level
Deskripsi
Indikator Perilaku
Mampu
memahami
konsep
dasar,
teknik,
metode,
pedoman,
dan
prosedur
terhadap
pengawasan pelaksanaan
Peraturan
Perundang-
Undangan yang terkait
dengan tugas dan fungsi
instansi Pemerintah.
1.1
Mampu menjelaskan konsep dasar, teknik,
metode, pedoman, dan prosedur pengawasan
pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan
yang terkait dengan tugas dan fungsi instansi
Pemerintah;
1.2
Mampu menjelaskan langkah-langkah dalam
tahapan pengawasan pelaksanaan Peraturan
Perundang-Undangan yang terkait dengan
tugas dan fungsi instansi Pemerintah;
1.3
Mampu mengumpulkan data dan informasi
yang
dibutuhkan
dalam
pengawasan
pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan
yang terkait dengan tugas dan fungsi instansi
Pemerintah.
Mampu menyiapkan data
dan
bahan
terhadap
pengawasan pelaksanaan
Peraturan
Perundang-
Undangan yang terkait
dengan tugas dan fungsi
instansi Pemerintah.
2.1
Mampu menyiapkan data dan bahan yang
dibutuhkan
dalam
penyelesaian
permasalahan
hukum
dan
pengawasan
pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan
yang terkait dengan tugas dan fungsi instansi
Pemerintah;
2.2
Mampu mengklasifikasi data dan bahan yang
dibutuhkan
dalam
penyelesaian
permasalahan
hukum
dan
pengawasan
pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan
yang terkait dengan tugas dan fungsi instansi
Pemerintah;
2.3
Mampu mengolah data dan bahan yang
dibutuhkan
dalam
penyelesaian
permasalahan
hukum
dan
pengawasan
pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan
www.peraturan.go.id
2022, No.811
yang terkait dengan tugas dan fungsi instansi
Pemerintah.
Mampu
menganalisis,
mengevaluasi
dan
memberikan rekomendasi
awal
terhadap
pengawasan pelaksanaan
Peraturan
Perundang-
Undangan yang terkait
dengan tugas dan fungsi
instansi Pemerintah.
3.1
Mampu menganalisis data dan bahan yang
dibutuhkan dalam pengawasan pelaksanaan
Peraturan Perundang-Undangan yang terkait
dengan tugas dan fungsi instansi Pemerintah;
3.2
Mampu mengevaluasi hasil analisis data dan
bahan awal yang telah dilakukan dalam
pengawasan
pelaksanaan
Peraturan
Perundang-Undangan yang terkait dengan
tugas dan fungsi instansi Pemerintah;
3.3
Mampu memberikan rekomendasi awal yang
sesuai dan dibutuhkan dalam pengawasan
pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan
yang terkait dengan tugas dan fungsi instansi
Pemerintah.
Mampu
merumuskan
rekomendasi,
memberikan
pendapat
hukum, dan memberikan
layanan
konsultasi
terhadap
hasil
pengawasan pelaksanaan
Peraturan
Perundang-
Undangan yang terkait
dengan tugas dan fungsi
instansi Pemerintah.
4.1
Mampu
mengevaluasi
dan
merumuskan
rekomendasi
yang
dibutuhkan
dalam
pengawasan
pelaksanaan
Peraturan
Perundang-Undangan yang terkait dengan
tugas dan fungsi instansi Pemerintah;
4.2
Mampu memberikan pendapat hukum, dan
memberikan
layanan
konsultasi
yang
dibutuhkan
terhadap
hasil
pengawasan
pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan
yang terkait dengan tugas dan fungsi instansi
Pemerintah;
4.3
Mampu
menyusun
pedoman,
petunjuk
teknis, dan cara kerja yang dapat dijadikan
norma standar, prosedur, dan instrumen
yang
dibutuhkan
dalam
pengawasan
pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan
yang terkait dengan tugas dan fungsi instansi
Pemerintah;
4.4
Mampu
mensosialisasikan,
memberikan
bimbingan teknis, coaching, dan mentoring
yang
dibutuhkan
dalam
pengawasan
pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan
yang terkait dengan tugas dan fungsi instansi
Pemerintah.
Mampu mengembangkan
teori, metode, kebijakan,
serta
memberikan
pemecahan
masalah
terhadap
pengawasan
pelaksanaan
Peraturan
Perundang-Undangan
yang terkait dengan tugas
dan
fungsi
instansi
Pemerintah.
5.1
Mampu
mengevaluasi
teori,
metode,
kebijakan,
serta
memberikan
pemecahan
masalah yang dibutuhkan dalam pengawasan
pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan
yang terkait dengan tugas dan fungsi instansi
Pemerintah;
5.2
Mampu mengembangkan dan merumuskan
teori, metode, kebijakan, serta memberikan
pemecahan masalah yang dibutuhkan dalam
pengawasan
pelaksanaan
Peraturan
Perundang-Undangan yang terkait dengan
tugas dan fungsi instansi Pemerintah;
5.3
Mampu menjadi sumber rujukan utama,
memberikan
rekomendasi,
coaching,
dan
mentoring
yang
dibutuhkan
dalam
pengawasan
pelaksanaan
Peraturan
Perundang-Undangan yang terkait dengan
tugas dan fungsi instansi Pemerintah.
www.peraturan.go.id 2022, No.811 Nama Kompetensi : Analisis dan Evaluasi Pelaksanaan Perjanjian Instansi Pemerintah Kode Kompetensi : T.KUMHAM.PHN.13 Definisi : Kemampuan mengumpulkan, mengidentifikasi, mengelola, menganalisis, dan mengevaluasi dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian instansi pemerintah Level Deskripsi Indikator Perilaku Mampu memahami konsep dasar, teknik, metode, pedoman, dan prosedur analisis dan evaluasi dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian Instansi Pemerintah. 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar, teknik, metode, pedoman, dan prosedur analisis dan evaluasi dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian Instansi Pemerintah; 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah dalam tahapan penyusunan/evaluasi dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian Instansi Pemerintah; 1.3 Mampu mengumpulkan dan mengidentifikasi bahan dan data yang diperlukan untuk penyusunan/evaluasi dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian; 1.4 Mampu mengumpulkan dan mengidentifikasi bahan dan data yang diperlukan untuk penyusunan/evaluasi dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian Instansi Pemerintah. Mampu mengolah data dan bahan yang diperlukan dalam penyusunan/evaluasi dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian Instansi Pemerintah.
2.1
Mampu menyiapkan data dan bahan yang
diperlukan
untuk
penyusunan/evaluasi
dokumen
perjanjian
dan
pelaksanaan
perjanjian Instansi Pemerintah;
2.2
Mampu mengklasifikasi data dan bahan
berdasarkan hasil identifikasi data yang
diperoleh
untuk
penyusunan/evaluasi
dokumen
perjanjian
dan
pelaksanaan
perjanjian Instansi Pemerintah;
2.3
Mampu mengklasifikasi Perjanjian Instansi
Pemerintah;
2.4
Mampu
mengolah
data
dan
bahan
berdasarkan
hasil
klasifikasi
data
yang
diperoleh
untuk
penyusunan/evaluasi
dokumen
perjanjian
dan
pelaksanaan
perjanjian Instansi Pemerintah.
Mampu
menganalisis
data dan bahan yang
dibutuhkan
dalam
penyusunan/evaluasi
dokumen perjanjian dan
pelaksanaan
perjanjian
Instansi Pemerintah.
3.1
Mampu menelaah, menganalisis data dan
bahan hasil identifikasi yang dibutuhkan
dalam
penyusunan/evaluasi
dokumen
perjanjian
dan
pelaksanaan
perjanjian
Instansi Pemerintah;
3.2
Mampu
menyusun
substansi
dokumen
perjanjian Instansi Pemerintah;
3.3
Mampu
menelaah
dokumen
Perjanjian
Instansi Pemerintah;
3.4
Mampu
menganalisis,
menelaah
data
pelaksanaan Perjanjian Instansi Pemerintah;
Mampu
merumuskan
dan
menyempurnakan
dokumen perjanjian dan
evaluasi
pelaksanaan
4.1
Mampu merumuskan dan menyempurnakan
dokumen perjanjian Instansi Pemerintah;
4.2
Mampu merumuskan dan menyempurnakan
análisis dan evaluasi terhadap pelaksanaan
perjanjian Instansi Pemerintah;
www.peraturan.go.id
2022, No.811
perjanjian
Instansi
Pemerintah.
4.3 Mampu menganalisis dan mereviu dokumen Perjanjian Instansi Pemerintah; 4.4 Mampu mengevaluasi pelaksanaan Perjanjian Instansi Pemerintah. Mampu menyempurnakan, mengembangkan, dan mengambil kebijakan dalam penyusunan/evaluasi dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian Instansi Pemerintah.
5.1
Mampu merumuskan, menyempurnakan, dan
mengambil kebijakan substansi Perjanjian
Instansi Pemerintah;
5.2
Mampu menyempurnakan dan memberikan
rekomendasi hasil analisis
dan evaluasi
terhadap pelaksanaan Perjanjian Instansi
Pemerintah;
5.3
Mampu merumuskan dan menyempurnakan
substansi Perjanjian Instansi Pemerintah;
5.4
Mampu merumuskan, menyempurnakan dan
mengambil kebijakan substansi Perjanjian
Instansi Pemerintah;
5.5
Mampu menyempurnakan dan memberikan
rekomendasi hasil analisis
dan evaluasi
terhadap pelaksanaan Perjanjian Instansi
Pemerintah.
Nama Kompetensi : Pengelolaan Informasi Hukum Kode Kompetensi : T.KUMHAM.PHN.14 Definisi : Kemampuan mengumpulkan, mengidentifikasi, mengelola, menganalisis, mengevaluasi, dan mengembangkan seluruh sumber informasi hukum. Level Deskripsi Indikator Perilaku Mampu memahami konsep dasar, teknik, metode, pedoman dan prosedur dalam pengelolaan informasi hukum. 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar, teknik, metode, pedoman dan prosedur dalam melakukan pengelolaan informasi hukum; 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah dalam tahapan pengelolaan informasi hukum; 1.3 Mampu mengumpulkan dan menghimpun seluruh sumber data dan informasi di bidang hukum. Mampu Menyiapkan data dan bahan yang dibutuhkan dalam pengelolaan dan pengembangan informasi hukum.
2.1
Mampu menyiapkan data dan bahan yang
dibutuhkan
dalam
pengelolaan
dan
pengembangan informasi hukum;
2.2
Mampu mengklasifikasikan data dan bahan
yang dibutuhkan dalam pengelolaan dan
pengembangan informasi hukum;
2.3
Mampu mengolah data dan bahan yang
dibutuhkan
dalam
pengelolaan
dan
pengembangan informasi hukum.
Mampu
melaksanakan
pengelolaan
informasi
hukum.
3.1
Mampu melaksanakan pengelolaan berbagai
sumber informasi hukum;
3.2
Mampu menilai dampak dan beban yang
ditimbulkan
dari
pengelolaan
informasi
hukum;
3.3
Mampu
memecahkan
masalah
teknis
operasional secara tepat dalam pengelolaan
informasi hukum.
www.peraturan.go.id 2022, No.811 Mampu mengevaluasi dan mengembangkan pengelolaan informasi hukum.
4.1
Mampu mengevaluasi dampak dan beban
yang ditimbulkan dari pengelolaan informasi
hukum;
4.2
Mampu mengembangkan pengelolaan seluruh
sumber informasi hukum;
4.3
Mampu
menyusun
pedoman,
petunjuk
teknis, dan cara kerja yang dapat dijadikan
norma standar, prosedur dan instrument
pengelolaan informasi hukum;
4.4
Mampu
mensosialisasikan,
memberikan
bimbingan teknsi, coaching, dan mentoring
dalam pengelolaan informasi hukum.
Mampu mengembangkan
teori, metode, kebijakan,
serta
memberikan
pemecahan
masalah
dalam
pengelolaan
informasi hukum.
5.1
Mampu
mengevaluasi
teori,
metode,
kebijakan,
serta
memberikan
pemecahan
masalah
dalam
pengelolaan
informasi
hukum;
5.2
Mampu mengembangkan dan merumuskan
teori, metode, kebijakan, serta memberikan
pemecahan
masalah
dalam
pengelolaan
informasi hukum;
5.3
Mampu merumuskan arah pengaturan/poltik
hukum dalam rangka pembangunan hukum
kedepan
berdasarkan
hasil
pengelolaan
informasi hukum;
5.4
Mampu menjadi sumber rujukan utama,
memberikan
rekomendasi,
coaching,
dan
mentoring
dalam
pengelolaan
informasi
hukum.
Nama Kompetensi
: Pengelolaan Pelayanan Hukum dan Perizinan
Kode Kompetensi
: T.KUMHAM.PHN.15
Definisi
: Kemampuan mengumpulkan, mengidentifikasi, mengelola,
menganalisis, mengevaluasi, dan merumuskan rekomendasi
terhadap kebutuhan pelayanan hukum dan perizinan.
Level
Deskripsi
Indikator Perilaku
Mampu
memahami
konsep
dasar,
teknik,
metode,
pedoman
dan
prosedur
pemberian
pelayanan
hukum
dan
perizinan.
1.1
Mampu menjelaskan konsep dasar, teknik,
metode,
pedoman
dan
prosedur
dalam
memberikan
pelayanan
hukum
dan
perizinan;
1.2
Mampu menjelaskan langkah-langkah dalam
tahapan pelayanan hukum dan perizinan;
1.3
Mampu mengumpulkan data dan informasi
mengenai pelaksanaan pelayanan hukum dan
perizinan.
Mampu Menyiapkan data
dan
bahan
mengenai
pelaksanaan
pelayanan
hukum dan perizinan.
2.1
Mampu
menyiapkan
data
dan
bahan
mengenai pelaksanaan pelayanan hukum dan
perizinan;
2.2
Mampu mengkasifikasikan data dan bahan
mengenai pelaksanaan pelayanan hukum dan
perizinan;
2.3
Mampu mengolah data dan bahan mengenai
pelaksanaan
pelayanan
hukum
dan
perizinan.
www.peraturan.go.id
2022, No.811
Mampu
melaksanakan
pelayanan
hukum
dan
perizinan.
3.1
Mampu
melaksanakan
Pengolahan
data
pelayanan hukum dan perizinan;
3.2
Mampu menilai dampak dan beban yang
ditimbulkan
dari
pelaksanaan
pelayanan
hukum dan perizinan;
3.3
Mampu
memecahkan
masalah
teknis
operasional secara tepat dalam pelaksanaan
pelayanan hukum dan perizinan.
Mampu
mengevaluasi
dan merumuskan hasil
pelaksanaan
pelayanan
hukum dan perizinan.
4.1
Mampu
mengevaluasi
dan
merumuskan
rekomendasi terhadap kebutuhan pelaksaan
pelayanan hukum dan perizinan;
4.2
Mampu mengevaluasi dampak dan beban
yang
ditimbulkan
dari
pelaksanaan
pelayanan hukum dan perizinan;
4.3
Mampu
menyusun
pedoman,
petunjuk
teknis, dan cara kerja yang dapat dijadikan
norma standar, prosedur dan instrument
pelaksanaan
pelayanan
hukum
dan
perizinan;
4.4
Mampu
mensosialisasikan,
memberikan
bimbingan teknsi, coaching, dan mentoring
dalam pelaksanaan pelayanan hukum dan
perizinan.
Mampu mengembangkan
teori, metode, kebijakan,
serta
memberikan
pemecahan
masalah
pelaksanaan
pelayanan
hukum dan perizinan.
5.1
Mampu
mengevaluasi
teori,
metode,
kebijakan,
serta
memberikan
pemecahan
masalah pelayanan hukum dan perizinan;
5.2
Mampu mengembangkan dan merumuskan
teori, metode, kebijakan, serta memberikan
pemecahan masalah pelayanan hukum dan
perizinan;
5.3
Mampu merumuskan arah pengaturan/poltik
hukum dalam rangka pembangunan hukum
kedepan berdasarkan hasil pelayanan hukum
dan perizinan;
5.4
Mampu menjadi sumber rujukan utama,
memberikan
rekomendasi,
coaching,
dan
mentoring dalam pelayanan hukum dan
perizinan.
Nama Kompetensi
: Advokasi Hukum
Kode Kompetensi
: T.KUMHAM.PHN.16
Definisi
: Kemampuan mengumpulkan, mengidentifikasi, mengelola,
menganalisis, mengevaluasi dalam kegiatan advokasi yang
mencakup pelaksanaan advokasi hukum dalam perkara
perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan
perundang-undangan, pelaksanaan advokasi hukum di luar
persidangan (nonlitigasi), pelaksanaan advokasi hukum
secara adjudikasi, dan pelaksanaan advokasi hukum di
forum alternatif penyelesaian sengketa.
Level
Deskripsi
Indikator Perilaku
Mampu
memahami
konsep
dasar,
teknik,
metode,
pedoman,
dan
1.1
Mampu menjelaskan konsep dasar, teknik,
metode,
pedoman,
dan
dan
peraturan
perundang-undangan
dalam
pelaksanaan
advokasi hukum dalam perkara perdata, tata
www.peraturan.go.id
2022, No.811
peraturan
perundang-
undangan
dalam
pelaksanaan
advokasi
hukum
dalam
perkara
perdata,
tata
usaha
negara, dan uji materiil
peraturan
perundang-
undangan,
pelaksanaan
advokasi hukum di luar
persidangan (nonlitigasi),
pelaksanaan
advokasi
hukum
secara
adjudikasi,
dan
pelaksanaan
advokasi
hukum
di
forum
alternatif
penyelesaian
sengketa.
usaha negara, dan uji materiil peraturan
perundang-undangan, pelaksanaan advokasi
hukum di luar persidangan (nonlitigasi),
pelaksanaan
advokasi
hukum
secara
adjudikasi, dan pelaksanaan advokasi hukum
di forum alternatif penyelesaian sengketa;
1.2
Mampu menjelaskan langkah-langkah dalam
tahapan pelaksanaan advokasi hukum dalam
perkara perdata, tata usaha negara, dan uji
materiil
peraturan
perundang-undangan,
pelaksanaan
advokasi
hukum
di
luar
persidangan
(nonlitigasi),
pelaksanaan
advokasi hukum secara adjudikasi, dan
pelaksanaan
advokasi
hukum
di
forum
alternatif penyelesaian sengketa;
1.3
Mampu mengumpulkan data dan informasi
mengenai
pelaksanaan
advokasi
hukum
dalam perkara perdata, tata usaha negara,
dan
uji
materiil
peraturan
perundang-
undangan, pelaksanaan advokasi hukum di
luar persidangan (nonlitigasi), pelaksanaan
advokasi hukum secara adjudikasi, dan
pelaksanaan
advokasi
hukum
di
forum
alternatif penyelesaian sengketa.
Mampu menyiapkan data
dan
bahan
dalam
pelaksanaan
advokasi
hukum
dalam
perkara
perdata,
tata
usaha
negara, dan uji materiil
peraturan
perundang-
undangan,
pelaksanaan
advokasi hukum di luar
persidangan (nonlitigasi),
pelaksanaan
advokasi
hukum
secara
adjudikasi,
dan
pelaksanaan
advokasi
hukum
di
forum
alternatif
penyelesaian
sengketa.
2.1
Mampu menyiapkan data dan bahan dalam
pelaksanaan advokasi hukum dalam perkara
perdata, tata usaha negara, dan uji materiil
peraturan
perundang-undangan,
pelaksanaan
advokasi
hukum
di
luar
persidangan
(nonlitigasi),
pelaksanaan
advokasi hukum secara adjudikasi, dan
pelaksanaan
advokasi
hukum
di
forum
alternatif penyelesaian sengketa;
2.2
Mampu mengklasifikasi data dan bahan
dalam pelaksanaan advokasi hukum dalam
perkara perdata, tata usaha negara, dan uji
materiil
peraturan
perundang-undangan,
pelaksanaan
advokasi
hukum
di
luar
persidangan
(nonlitigasi),
pelaksanaan
advokasi hukum secara adjudikasi, dan
pelaksanaan
advokasi
hukum
di
forum
alternatif penyelesaian sengketa;
2.3
Mampu
menyusun
kerangka
materi
berdasarkan hasil klasifikasi data dan bahan
dalam pelaksanaan advokasi hukum dalam
perkara perdata, tata usaha negara, dan uji
materiil
peraturan
perundang-undangan,
pelaksanaan
advokasi
hukum
di
luar
persidangan
(nonlitigasi),
pelaksanaan
advokasi hukum secara adjudikasi, dan
pelaksanaan
advokasi
hukum
di
forum
alternatif penyelesaian sengketa.
Mampu
melakukan
análisis
berdasarkan
hasil
pengolahan
data
dan
bahan
dalam
pelaksanaan
advokasi
hukum
dalam
perkara
perdata,
tata
usaha
3.1
Mampu melaksanakan telaahan atau analisis
terhadap kerangka materi dalam pelaksanaan
advokasi hukum dalam perkara perdata, tata
usaha negara, dan uji materiil peraturan
perundang-undangan, pelaksanaan advokasi
hukum di luar persidangan (nonlitigasi),
pelaksanaan
advokasi
hukum
secara
adjudikasi, dan pelaksanaan advokasi hukum
www.peraturan.go.id
2022, No.811
negara, dan uji materiil
peraturan
perundang-
undangan,
pelaksanaan
advokasi hukum di luar
persidangan (nonlitigasi),
pelaksanaan
advokasi
hukum
secara
adjudikasi,
dan
pelaksanaan
advokasi
hukum
di
forum
alternatif
penyelesaian
sengketa.
di forum alternatif penyelesaian sengketa;
3.2
Mampu
melakukan
penilaian
terhadap
dampak dan beban yang ditimbulkan dari
pelaksanaan advokasi hukum dalam perkara
perdata, tata usaha negara, dan uji materiil
peraturan
perundang-undangan,
pelaksanaan
advokasi
hukum
di
luar
persidangan
(nonlitigasi),
pelaksanaan
advokasi hukum secara adjudikasi, dan
pelaksanaan
advokasi
hukum
di
forum
alternatif penyelesaian sengketa;
3.3
Mampu
memecahkan
masalah
teknis
operasional secara tepat dalam pelaksanaan
advokasi hukum dalam perkara perdata, tata
usaha negara, dan uji materiil peraturan
perundang-undangan, pelaksanaan advokasi
hukum di luar persidangan (nonlitigasi),
pelaksanaan
advokasi
hukum
secara
adjudikasi, dan pelaksanaan advokasi hukum
di forum alternatif penyelesaian sengketa.
Mampu
mengevaluasi,
meriviu,
menyempurnakan
terhadap kerangka materi
yang telah dirumuskan
dan
ditelaah
dalam
pelaksanaan
advokasi
hukum
dalam
perkara
perdata,
tata
usaha
negara, dan uji materiil
peraturan
perundang-
undangan,
pelaksanaan
advokasi hukum di luar
persidangan (nonlitigasi),
pelaksanaan
advokasi
hukum
secara
adjudikasi,
dan
pelaksanaan
advokasi
hukum
di
forum
alternatif
penyelesaian
sengketa.
4.1
Mampu
mengevaluasi,
meriviu,
menyempurnakan terhadap kerangka materi
yang telah dirumuskan dan ditelaah dalam
pelaksanaan advokasi hukum dalam perkara
perdata, tata usaha negara, dan uji materiil
peraturan
perundang-undangan,
pelaksanaan
advokasi
hukum
di
luar
persidangan
(nonlitigasi),
pelaksanaan
advokasi hukum secara adjudikasi, dan
pelaksanaan
advokasi
hukum
di
forum
alternatif penyelesaian sengketa;
4.2
Mampu
menyusun
pedoman,
petunjuk
teknis, dan cara kerja yang dapat dijadikan
norma standar, prosedur, dan instrumen
dalam pelaksanaan advokasi hukum dalam
perkara perdata, tata usaha negara, dan uji
materiil
peraturan
perundang-undangan,
pelaksanaan
advokasi
hukum
di
luar
persidangan
(nonlitigasi),
pelaksanaan
advokasi hukum secara adjudikasi, dan
pelaksanaan
advokasi
hukum
di
forum
alternatif penyelesaian sengketa;
4.3
Mampu
mensosialisasikan,
memberikan
bimbingan
teknis,
konsultasi
dalam
pelaksanaan advokasi hukum dalam perkara
perdata, tata usaha negara, dan uji materiil
peraturan
perundang-undangan,
pelaksanaan
advokasi
hukum
di
luar
persidangan
(nonlitigasi),
pelaksanaan
advokasi hukum secara adjudikasi, dan
pelaksanaan
advokasi
hukum
di
forum
alternatif penyelesaian sengketa.
Mampu mengembangkan
teori, metode, kebijakan,
serta
memberikan
pemecahan
masalah
dalam
pelaksanaan
advokasi hukum dalam
perkara
perdata,
tata
5.1
Mampu
mengevaluasi
teori,
metode,
kebijakan,
serta
memberikan
pemecahan
masalah dalam pelaksanaan advokasi hukum
dalam perkara perdata, tata usaha negara,
dan
uji
materiil
peraturan
perundang-
undangan, pelaksanaan advokasi hukum di
luar persidangan (nonlitigasi), pelaksanaan
advokasi hukum secara adjudikasi, dan
www.peraturan.go.id
2022, No.811
usaha negara, dan uji
materiil
peraturan
perundang-undangan,
pelaksanaan
advokasi
hukum
di
luar
persidangan (nonlitigasi),
pelaksanaan
advokasi
hukum
secara
adjudikasi,
dan
pelaksanaan
advokasi
hukum
di
forum
alternatif
penyelesaian
sengketa.
pelaksanaan
advokasi
hukum
di
forum
alternatif penyelesaian sengketa;
5.2
Mampu mengembangkan dan merumuskan
teori, metode, kebijakan, serta memberikan
pemecahan
masalah
dalam
pelaksanaan
advokasi hukum dalam perkara perdata, tata
usaha negara, dan uji materiil peraturan
perundang-undangan, pelaksanaan advokasi
hukum di luar persidangan (nonlitigasi),
pelaksanaan
advokasi
hukum
secara
adjudikasi, dan pelaksanaan advokasi hukum
di forum alternatif penyelesaian sengketa;
5.3
Mampu
merumuskan
arah
pengaturan
hukum
atau
kebijakan
dalam
rangka
pelaksanaan advokasi hukum dalam perkara
perdata, tata usaha negara, dan uji materiil
peraturan
perundang-undangan,
pelaksanaan
advokasi
hukum
di
luar
persidangan
(nonlitigasi),
pelaksanaan
advokasi hukum secara adjudikasi, dan
pelaksanaan
advokasi
hukum
di
forum
alternatif penyelesaian sengketa.
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
www.peraturan.go.id
