PERPRES
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 57
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
www.peraturan.go.id
2015, No.84 20
