PERPRES
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 26
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan intektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
www.peraturan.go.id
2015, No.84 11
