Peraturan Menteri Nomor 138-pmk-01-2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Keuangan
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam suatu satuan organisasi.
- Analisis Jabatan adalah proses, metode, dan teknik untuk memperoleh data Jabatan yang diolah menjadi informasi jabatan dan uraian jabatan, serta dapat dimanfaatkan sebagai rekomendasi bagi pengelolaan organisasi, ketatalaksanaan, sumber daya manusia, dan pengawasan.
- Informasi Jabatan adalah informasi ringkas terkait Jabatan.
- Uraian Jabatan adalah uraian terperinci dan lengkap terkait Jabatan.
- Responden adalah pemangku Jabatan, atasan langsung pemangku Jabatan, dan/atau pegawai/pejabat yang pernah menduduki Jabatan terkait, yang menjadi narasumber dalam pelaksanaan Analisis Jabatan.
Pasal 2
Pedoman pelaksanaan Analisis Jabatan dalam Peraturan Menteri ini digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan Analisis Jabatan bagi setiap unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan dalam melaksanakan Analisis Jabatan.
www.peraturan.go.id 2018, No.1394
Pasal 3
(1) Pelaksanaan Analisis Jabatan dilakukan oleh setiap unit
organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan setelah
ditetapkan:
a. Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan
tata kerja; atau
b. Peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi dan/atau Peraturan
Menteri Keuangan mengenai jabatan fungsional.
(2) Dalam hal diperlukan, pelaksanaan Analisis Jabatan
dapat
dilakukan
apabila
terdapat
rekomendasi
berdasarkan hasil kajian terkait organisasi dan/atau
hasil monitoring dan evaluasi.
Bagian Kedua Prinsip-Prinsip Pelaksanaan Analisis Jabatan
Pasal 4
Pelaksanaan Analisis Jabatan mengacu pada prinsip-prinsip
sebagai berikut:
a. tahapan yang jelas dan berurutan;
b. menyeluruh,
mencakup
seluruh
Jabatan
struktural,
Jabatan fungsional, Jabatan pelaksana, dan Jabatan pada
unit organisasi non Eselon;
c. komprehensif, mencantumkan seluruh tugas dan/atau
fungsi
yang
diamanatkan
oleh
ketentuan/peraturan
perundang-undangan;
d. tidak tumpang tindih antara tugas pada Jabatan yang satu
dengan tugas pada Jabatan yang lain; dan
e. menggunakan bahasa yang lugas, dapat dipahami, dan
tidak ambigu.
www.peraturan.go.id
2018, No.1394
Bagian Ketiga
Tahapan Pelaksanaan Analisis Jabatan
Pasal 5
Pelaksanaan Analisis Jabatan dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. pengumpulan dan analisis data; b. penelaahan usulan Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan; dan c. penetapan Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan.
Paragraf 1 Pengumpulan dan Analisis Data
Pasal 6
(1) Pengumpulan dan analisis data sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 huruf a dikoordinasikan oleh unit
organisasi yang tugasnya meliputi menangani bidang
organisasi
dan/atau
ketatalaksanaan
lingkup
unit
organisasi Eselon I pada masing-masing unit organisasi
Eselon I atau pada unit organisasi non Eselon yang
berada di bawah dan bertanggung jawab secara langsung
kepada Menteri Keuangan.
(2) Pengumpulan dan analisis data sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. pengumpulan data;
b. pelaksanaan analisis dan penuangan data dalam
format Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan;
c. pelaksanaan verifikasi konsep Informasi Jabatan dan
Uraian Jabatan; dan
d. penyempurnaan konsep Informasi Jabatan dan Uraian
Jabatan.
(3) Pengumpulan dan analisis data sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(2)
dilakukan
dengan
mengacu
pada
prinsip-prinsip
pelaksanaan
Analisis
Jabatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
www.peraturan.go.id 2018, No.1394
Pasal 7
(1) Pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dilakukan dengan: a. metode studi literatur/referensi; dan b. metode lain yang meliputi:
- wawancara;
- pengisian kuesioner;
- pengamatan langsung (observasi); dan/atau
- Focus Group Discussion (FGD).
(2) Penggunaan metode lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilakukan dengan pertimbangan seperti: a. kedalaman dan kelengkapan informasi; b. biaya; c. sumber daya manusia; dan/atau d. waktu. (3) Metode studi literatur/referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara menggali informasi paling sedikit terdapat dalam: a. Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata kerja; atau b. Peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan/atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai jabatan fungsional. (4) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 dilakukan dengan cara tanya jawab melalui tatap muka langsung antara pewawancara dengan Responden untuk menggali informasi terkait Jabatan yang akan dianalisis, dengan menggunakan contoh daftar pertanyaan wawancara tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Pengisian kuesioner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 dilakukan oleh Responden dengan cara mengisi daftar isian Informasi Jabatan dan Uraian
Jabatan tercantum dalam Lampiran II huruf A dan huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Pengamatan langsung (observasi) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 dilakukan dengan cara www.peraturan.go.id 2018, No.1394 melihat langsung aktivitas pemangku Jabatan pada saat melakukan tugasnya dan mencatat hasil pengamatan ke dalam daftar isian Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan tercantum dalam Lampiran II huruf A dan huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Focus Group Discussion (FGD) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 4 dilakukan melalui suatu forum diskusi dengan Responden dan/atau pihak lain untuk menggali informasi terkait Jabatan yang akan dianalisis. (8) Pihak-pihak yang terlibat dalam pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk dan dikoordinasikan oleh unit organisasi yang tugasnya meliputi menangani bidang organisasi dan/atau ketatalaksanaan lingkup unit organisasi Eselon I pada masing-masing unit organisasi Eselon I atau pada unit organisasi non Eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan.
Pasal 8
(1) Hasil dari pengumpulan data sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7, selanjutnya dilakukan analisis dan
dituangkan dalam format:
a.
Informasi Jabatan; dan
b.
Uraian Jabatan,
tercantum dalam Lampiran II huruf A dan huruf B yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(2) Informasi Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, terdiri atas butir-butir Jabatan sebagai berikut:
a.
nama jabatan, merupakan nomenklatur Jabatan
struktural/Jabatan fungsional/Jabatan pada unit
organisasi non Eselon/Jabatan pelaksana dengan
mengacu pada:
www.peraturan.go.id 2018, No.1394
- Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata kerja;
- Peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan/atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai jabatan fungsional; atau
- Keputusan Menteri Keuangan mengenai jabatan dan peringkat bagi pelaksana. b. ikhtisar jabatan, merupakan tugas-tugas yang dilaksanakan oleh suatu Jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:
- untuk Jabatan struktural/Jabatan pada unit organisasi non Eselon mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata kerja;
- untuk Jabatan fungsional mengacu pada peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan/atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai jabatan fungsional; atau
- untuk Jabatan pelaksana mengacu pada tugas yang dilaksanakan oleh Jabatan atasan langsung. c. wewenang, merupakan hak yang dimiliki oleh pejabat/pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan. d. syarat jabatan, merupakan kualifikasi minimal yang harus dimiliki oleh pemangku Jabatan, yang terdiri atas:
- pangkat/golongan ruang: a) Untuk Jabatan struktural mengacu pada ketentuan/peraturan perundang-undangan www.peraturan.go.id 2018, No.1394 terkait, yaitu:
- Jabatan Pengawas: Penata/III/c;
- Jabatan Administrator: Pembina/IV/a;
- Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama: Pembina Utama Muda/IV/c; dan
- Jabatan Pimpinan Tinggi Madya: Pembina Utama Madya/IV/d. b) Untuk Jabatan fungsional mengacu pada ketentuan/peraturan perundang-undangan terkait, yaitu:
- Jabatan Fungsional Jenjang Pelaksana Pemula/Pemula: Pengatur Muda/II/a;
- Jabatan Fungsional Jenjang Pelaksana/Terampil: Pengatur Muda Tingkat I/II/b;
- Jabatan Fungsional Jenjang Pelaksana Lanjutan/Mahir: Penata Muda/III/a;
- Jabatan Fungsional Jenjang Penyelia: Penata/III/c;
- Jabatan Fungsional Jenjang Pertama: Penata Muda/III/a;
- Jabatan Fungsional Jenjang Muda: Penata/III/c;
- Jabatan Fungsional Jenjang Madya: Pembina/IV/a; dan
- Jabatan Fungsional Jenjang Utama: Pembina Utama Madya/IV/d. c) Untuk Jabatan pada unit organisasi non Eselon mengacu pada syarat jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada huruf a), dan dengan penyesuaian berupa pangkat/golongan ruang satu tingkat di bawah jabatan struktural berkenaan. d) Untuk Jabatan pelaksana mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme penetapan jabatan dan peringkat bagi pelaksana di www.peraturan.go.id 2018, No.1394 lingkungan Kementerian Keuangan.
- pendidikan formal: a) Untuk Jabatan struktural mengacu pada ketentuan/peraturan perundang-undangan terkait, yaitu:
- Jabatan Pengawas: Diploma-III (Diploma-Tiga) atau yang setara;
- Jabatan Administrator: Sarjana atau Diploma-IV (Diploma-Empat);
- Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama: Sarjana atau Diploma-IV (Diploma- Empat); dan
- Jabatan Pimpinan Tinggi Madya: Sarjana atau Diploma-IV (Diploma- Empat). b) Untuk Jabatan fungsional mengacu pada ketentuan/peraturan perundang-undangan terkait, yaitu:
- Jabatan Fungsional Jenjang Pelaksana Pemula/Pemula: Sekolah Menengah Umum/Sekolah Menengah Kejuruan;
- Jabatan Fungsional Jenjang Pelaksana/Terampil: Sekolah Menengah Umum/Sekolah Menengah Kejuruan;
- Jabatan Fungsional Jenjang Pelaksana Lanjutan/Mahir: Sekolah Menengah Umum/Sekolah Menengah Kejuruan;
- Jabatan Fungsional Jenjang Penyelia: Sekolah Menengah Umum/Sekolah Menengah Kejuruan;
- Jabatan Fungsional Jenjang Pertama: Sarjana atau Diploma-IV (Diploma- Empat);
- Jabatan Fungsional Jenjang Muda: Sarjana atau Diploma-IV (Diploma- Empat);
www.peraturan.go.id
2018, No.1394
7)
Jabatan Fungsional Jenjang Madya:
Sarjana atau Diploma-IV (Diploma-
Empat); dan
8)
Jabatan Fungsional Jenjang Utama:
Sarjana atau Diploma-IV (Diploma-
Empat).
c) Untuk Jabatan pada unit organisasi non
Eselon
mengacu
pada
syarat
jabatan
struktural sebagaimana dimaksud dalam
huruf a).
d) Untuk Jabatan pelaksana mengacu pada
ketentuan
dalam
Peraturan
Menteri
Keuangan mengenai mekanisme penetapan
jabatan dan peringkat bagi pelaksana di
lingkungan Kementerian Keuangan.
3. pendidikan dan pelatihan, berupa pendidikan
dan pelatihan yang dibutuhkan dan relevan
sesuai dengan bidang tugas Jabatan berkenaan;
dan
4. syarat lainnya seperti:
a) pengalaman
menduduki
Jabatan
sebelumnya,
kecuali
untuk
Jabatan
pelaksana atau Jabatan Pengawas/Jabatan
pada unit organisasi non Eselon yang
promosi dari Jabatan pelaksana;
b) standar
kompetensi
Jabatan,
meliputi
standar
kompetensi
teknis,
standar
kompetensi
manajerial,
dan
standar
kompetensi sosial kultural sesuai dengan
ketentuan dan/atau peraturan perundang-
undangan; dan
c) hal-hal lain yang mendukung pelaksanaan
tugas dan fungsi pemangku Jabatan.
(3) Informasi Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
seperti contoh tercantum dalam Lampiran III huruf A
sampai dengan huruf D yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.peraturan.go.id
2018, No.1394
(4) Uraian Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, terdiri atas:
a.
butir-butir Jabatan yang tercantum dalam Informasi
Jabatan sebagaimana ayat (2); dan
b.
butir-butir Jabatan lainnya yang meliputi:
- tujuan jabatan, merupakan tujuan yang ingin dicapai dari pembentukan suatu Jabatan atau dalam rangka mewujudkan visi unit organisasi tempat kedudukan Jabatan berkenaan;
- uraian tugas, merupakan penjabaran atas tugas yang tercantum dalam ikhtisar jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b;
- bahan kerja, merupakan masukan utama (input) berupa data atau informasi yang perlu diolah lebih lanjut untuk pelaksanaan tugas untuk memperoleh hasil kerja;
- peralatan kerja, merupakan peraturan dan alat kerja spesifik yang digunakan dalam rangka pelaksanaan tugas untuk memperoleh hasil kerja;
- hasil kerja, merupakan keluaran utama (output)
yang dihasilkan berdasarkan uraian tugas yang dilaksanakan oleh suatu Jabatan; - tanggung jawab, merupakan kewajiban yang dimiliki oleh pemangku Jabatan dalam menjalankan wewenang yang telah diamanatkan dalam ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan dan/atau dalam rangka pelaksanaan tugas untuk memperoleh hasil kerja yang berkualitas baik, tepat waktu, dan akurat;
- dimensi jabatan, merupakan ruang lingkup pelaksanaan tugas atau kekhususan bidang tugas pada suatu Jabatan, yang membedakan antara Jabatan satu dengan Jabatan lain seperti pembagian berdasarkan lingkup organisasi atau kompleksitas pekerjaan; www.peraturan.go.id 2018, No.1394
- hubungan kerja, merupakan hubungan antara suatu Jabatan dengan Jabatan lain dalam pelaksanaan tugas, baik pada lingkup internal unit organisasi terkecil yang meliputi hubungan dengan atasan langsung, bawahan, dan rekan kerja (peers), maupun pada lingkup eksternal unit organisasi terkecil;
- masalah dan tantangan jabatan, merupakan uraian mengenai masalah dan tantangan kerja yang dihadapi pemangku Jabatan dalam pelaksanaan tugas, yang bersifat kritis terhadap pencapaian tujuan Jabatan, berkelanjutan, dan tidak bersifat pribadi;
- risiko jabatan, merupakan kemungkinan bahaya
yang timbul dan menimpa pemangku Jabatan
dalam pelaksanaan tugas Jabatan, dan bukan
merupakan kelalaian dari pemangku Jabatan,
seperti:
a)
risiko
fisik,
berupa
kecelakaan
yang
menimbulkan
cacat
terhadap
anggota
tubuh
atau
meninggal
dunia,
seperti
kecelakaan fisik dalam melaksanakan tugas
patroli laut bea dan cukai;
b) risiko mental, berupa terganggunya mental atau kejiwaan pemangku Jabatan, seperti tekanan jiwa karena ancaman dalam melaksanakan tugas penyitaan aset Wajib Pajak; c) risiko finansial, berupa risiko yang berdampak kerugian pada aspek keuangan unit organisasi, seperti kerugian negara yang mungkin timbul karena analisis investasi yang kurang tepat dalam melaksanakan tugas analisis penyaluran pembiayaan; dan d) risiko hukum, berupa kemungkinan munculnya tindakan hukum pada www.peraturan.go.id 2018, No.1394 pemangku Jabatan, seperti risiko gugatan hukum dari pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam pelaksanaan lelang. - kedudukan jabatan, merupakan bagan yang
menggambarkan
posisi
pemangku
Jabatan
dalam
suatu
organisasi
dan
hubungannya
dengan
Jabatan
atasan
langsung,
Jabatan
sejawat (peers), dan Jabatan-Jabatan yang
berada di bawah Jabatan tersebut.
(5) Uraian Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
disusun
sesuai
dengan
contoh
tercantum
dalam
Lampiran IV huruf A sampai dengan huruf D yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(6) Pelaksanaan verifikasi konsep Informasi Jabatan dan
Uraian Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (2) huruf c dilakukan dengan: a. menyelaraskan (alignment) ikhtisar jabatan dalam Informasi Jabatan dan uraian tugas dalam Uraian Jabatan dengan tugas dan fungsi yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata kerja, atau Peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan/atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai jabatan fungsional; b. mengharmonisasikan uraian tugas pada Jabatan yang dianalisis dengan uraian tugas pada Jabatan atasan langsung; c. mengharmonisasikan uraian tugas pada Jabatan yang dianalisis dengan uraian tugas pada Jabatan pada tingkat yang setara (peer);
d. mengharmonisasikan uraian tugas pada Jabatan yang dianalisis dengan uraian tugas pada Jabatan lain yang memiliki fungsi sejenis dan berkaitan; e. menyelaraskan (alignment) Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan; dan www.peraturan.go.id 2018, No.1394 f. menyelaraskan (alignment) rumusan antar butir Jabatan tercantum dalam Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan; (7) Konsep Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan yang telah dilakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), selanjutnya dilakukan penyempurnaan berdasarkan hasil verifikasi dimaksud. (8) Konsep Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan yang telah dilakukan verifikasi dan disempurnakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7), disampaikan usulannya oleh: a. pimpinan tinggi pratama yang tugasnya meliputi menangani bidang organisasi dan/atau ketatalaksanaan lingkup unit organisasi Eselon I pada masing-masing unit organisasi Eselon I; atau b. pejabat yang tugasnya meliputi menangani bidang organisasi dan/atau ketatalaksanaan pada unit organisasi non Eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan, kepada Sekretaris Jenderal c.q. pimpinan tinggi pratama yang menangani organisasi dan ketatalaksanaan lingkup Kementerian Keuangan untuk dilakukan penelaahan.
Paragraf 2 Penelaahan Usulan Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan
Pasal 9
(1) Penelaahan
usulan
Informasi
Jabatan
dan
Uraian
Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b
dilakukan dengan mengkaji ulang usulan Informasi
Jabatan dan Uraian Jabatan yang telah disampaikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (8).
(2) Penelaahan
usulan
Informasi
Jabatan
dan
Uraian
Jabatan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal c.q. unit
organisasi Eselon II yang menangani bidang organisasi
dan ketatalaksanaan lingkup Kementerian Keuangan.
(3) Penelaahan
usulan
Informasi
Jabatan
dan
Uraian
Jabatan dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
www.peraturan.go.id
2018, No.1394
a.
menyelaraskan (alignment) ikhtisar jabatan dalam
Informasi Jabatan dan uraian tugas dalam Uraian
Jabatan dengan tugas dan fungsi yang diamanatkan
oleh
Peraturan
Menteri
Keuangan
mengenai
organisasi dan tata kerja, atau Peraturan menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
di
bidang
pendayagunaan
aparatur negara
dan
reformasi
birokrasi dan/atau Peraturan Menteri Keuangan
mengenai jabatan fungsional;
b.
mengharmonisasikan uraian tugas pada Jabatan
yang dianalisis dengan uraian tugas pada Jabatan
atasan langsung;
c.
mengharmonisasikan uraian tugas pada Jabatan
yang dianalisis dengan uraian tugas pada Jabatan
pada tingkat yang setara (peer);
d.
mengharmonisasikan uraian tugas pada Jabatan
yang dianalisis dengan uraian tugas pada Jabatan
lain yang memiliki fungsi sejenis dan berkaitan;
e.
menyelaraskan (alignment) Informasi Jabatan dan
Uraian Jabatan; dan
f.
menyelaraskan (alignment) rumusan antar butir
Jabatan yang tercantum dalam Informasi Jabatan
dan Uraian Jabatan;
Paragraf 3 Penetapan Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan
Pasal 10
(1) Hasil penelaahan usulan Informasi Jabatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Sekretaris
Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan.
(2) Hasil penelaahan usulan Uraian Jabatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Keuangan yang ditandatangani pimpinan tinggi
pratama di Sekretariat Jenderal yang menangani bidang
organisasi dan ketatalaksanaan lingkup Kementerian
Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan.
www.peraturan.go.id
2018, No.1394
Pasal 11
Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 digunakan: a. sebagai pedoman bagi setiap pemangku Jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan dalam melaksanakan tugas; dan b. sebagai bahan masukan bagi unit organisasi untuk merumuskan kebijakan, meliputi:
- penyusunan peta Jabatan;
- penyusunan peringkat Jabatan dengan menggunakan metode Hay Point atau metode lain yang ditetapkan;
- penataan organisasi;
- penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP);
- analisis beban kerja; dan/atau
- pengelolaan sumber daya manusia.
Pasal 12
(1) Terhadap Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan yang
telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat dilakukan
monitoring dan evaluasi.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan menggali informasi terkait
implementasi Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan
dalam hal, meliputi:
a. kesesuaian butir-butir Informasi Jabatan dan Uraian
Jabatan dengan implementasi;
b. keabsahan atau legalitas penetapan Informasi Jabatan
dan Uraian Jabatan;
c. distribusi dan aksesibilitas, sejauh mana pegawai
memiliki dan memperoleh Informasi Jabatan dan
www.peraturan.go.id
2018, No.1394
Uraian Jabatan; dan
d. pemahaman, sejauh mana pegawai mengetahui dan
memahami Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan.
(3) Monitoring dan evaluasi Informasi Jabatan dan Uraian
Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. lingkup Kementerian Keuangan dilaksanakan oleh
Sekretariat Jenderal c.q. unit organisasi Eselon II yang
menangani bidang organisasi dan ketatalaksanaan
lingkup Kementerian Keuangan;
b. lingkup masing-masing unit organisasi Eselon I
dilaksanakan oleh unit organisasi Eselon II yang
tugasnya antara lain menangani bidang organisasi
dan/atau ketatalaksanaan pada masing-masing unit
organisasi Eselon I; dan
c. lingkup unit organisasi non Eselon yang berada di
bawah dan bertanggung jawab secara langsung
kepada Menteri Keuangan, dilaksanakan oleh unit
organisasi yang tugasnya meliputi menangani bidang
organisasi
dan/atau
ketatalaksanaan
pada
unit
organisasi non Eselon dimaksud.
(4) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a berupa laporan hasil monitoring
dan evaluasi Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan yang
ditandatangani
oleh
pimpinan
tinggi
pratama
di
Sekretariat Jenderal yang menangani bidang organisasi
dan ketatalaksanaan lingkup Kementerian Keuangan.
(5) Laporan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada:
a.
pimpinan tinggi pratama yang tugasnya meliputi
menangani
bidang
organisasi
dan/atau
ketatalaksanaan lingkup unit organisasi Eselon I
pada masing-masing unit organisasi Eselon I; atau
b.
pejabat yang tugasnya meliputi menangani bidang
organisasi dan/atau ketatalaksanaan pada unit
organisasi non Eselon yang berada di bawah dan
bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri
www.peraturan.go.id
2018, No.1394
Keuangan,
sebagai dasar penyempurnaan Informasi Jabatan dan
Uraian Jabatan pada masing-masing unit organisasi
bersangkutan.
(6) Hasil monitoring dan evaluasi Informasi Jabatan dan
Uraian Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b dan huruf c menjadi bahan penyempurnaan
Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan pada masing-
masing unit organisasi bersangkutan.
(7) Usulan penyempurnaan Informasi Jabatan dan Uraian
Jabatan
pada
masing-masing
unit
organisasi
bersangkutan sebagaimana ayat (6) disampaikan kepada
Sekretaris Jenderal c.q. pimpinan tinggi pratama yang
menangani
bidang
organisasi
dan
ketatalaksanaan
lingkup
Kementerian
Keuangan
untuk
dilakukan
penelaahan.
Pasal 13
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Proses Analisis Jabatan yang sudah dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.01/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PM.1/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.01/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Departemen Keuangan; dan/atau b. Uraian Jabatan yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.01/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor www.peraturan.go.id 2018, No.1394 70/PM.1/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.01/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Departemen Keuangan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang masih sesuai dengan tugas dan fungsi, serta struktur organisasi berkenaan.
Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2018
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id 2018, No.1394 LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 138 /PMK.01/2018 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Contoh Daftar Pertanyaan Wawancara
PERTANYAAN WAWANCARA DALAM RANGKA ANALISIS JABATAN
Nama Jabatan:
……………………………………….......
......................................................
Tanggal Pelaksanaan Wawancara:
…………………………...............
Nama Jabatan Atasan Langsung:
……………………………………………
(diisi dengan nama jabatan atasan
langsung jabatan ini)
Nama Pewawancara:
………………………………………
(diisi
dengan
nama
pejabat/pegawai
yang
melaksanakan wawancara dalam
rangka analisis jabatan)
Unit Organisasi:
……………………………………………
(diisi dengan unit organisasi Eselon
III, Eselon II, dan Eselon I atau
secara berjenjang pada unit
organisasi Non Eselon)
Apa tugas utama jabatan Anda? …………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………
Apa tujuan utama jabatan Anda? …………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………………… www.peraturan.go.id 2018, No.1394
Jelaskan apa saja rincian tugas utama yang Anda lakukan? a. Tugas harian (tugas yang dikerjakan setiap hari atau hampir setiap hari) ………………………………………………………………………………….. ………………………………………………………………………………….. ………………………………………………………………………………….. b. Tugas periodik (tugas yang dikerjakan seminggu sekali, bulanan, triwulanan atau di interval yang reguler) ………………………………………………………………………………….. ………………………………………………………………………………….. ...……………………………………………………………………………….. c. Tugas yang dikerjakan secara insidental (tugas yang datang sewaktu- waktu atau berdasarkan arahan pimpinan) ………………………………………………………………………………….. ………………………………………………………………………………….. …………………………………………………………………………………..
Apakah Anda melakukan tugas tambahan lain di luar tugas utama pada jabatan Anda? Jika Ya, jelaskan! ……………………………………………………………………………………. ……………………………………………………………………………………. …………………………………………………………………………………….
Jelaskan bahan kerja yang menjadi masukan (input) utama dalam melaksanakan tugas utama pada jabatan Anda!
…………………………………………………………………………………….. …………………………………………………………………………………….. ……………………………………………………………………………………..Jelaskan peralatan, mesin, atau perlengkapan pendukung yang secara spesifik Anda gunakan untuk melaksanakan tugas utama pada jabatan Anda!
…………………………………………………………………………………….. …………………………………………………………………………………….. ……………………………………………………………………………………..Jelaskan keluaran (output) utama yang Anda hasilkan dalam pelaksanaan tugas utama pada jabatan Anda! …………………………………………………………………………………….. …………………………………………………………………………………….. …………………………………………………………………………………….. www.peraturan.go.id 2018, No.1394
Jelaskan keputusan yang Anda ambil dalam melaksanakan tugas atau kewenangan yang melekat pada jabatan Anda! …………………………………………………………………………………….. …………………………………………………………………………………….. ……………………………………………………………………………………..
Apakah Anda memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan/pembinaan langsung kepada pegawai lain? Jika ya, sebutkan bentuk pengawasan/pembinaan langsung yang Anda lakukan! …………………………………………………………………………………….. …………………………………………………………………………………….. ……………………………………………………………………………………..
Apakah pekerjaan Anda dilakukan pengawasan/pembinaan langsung oleh jabatan lain? Jika ya, sebutkan jabatan yang melakukan pengawasan/pembinaan langsung kepada Anda dan bentuk pengawasan/pembinaan langsung yang Anda terima dari jabatan lain tersebut! …………………………………………………………………………………….. …………………………………………………………………………………….. ……………………………………………………………………………………..
Dari berbagai macam tugas pokok yang Anda lakukan, apa saja kekhususan bidang tugas (misal pembagian berdasarkan lingkup organisasi atau kompleksitas pekerjaan) yang menjadi lingkup tugas utama Anda?
…………………………………………………………………………………….. ……………………………………………………………………………………..Apakah jabatan Anda menuntut hubungan kerja dengan pihak lain secara reguler? Jika ya, mohon sebutkan tugas-tugas yang menuntut Anda berhubungan dengan pihak-pihak tersebut beserta frekuensinya!
No. Tugas Jabatan/Unit yang memiliki Hubungan Kerja
- Apakah ada permasalahan khusus yang harus Anda tangani agar pekerjaan bisa diselesaikan? Jika ada, jelaskan! …………………………………………………………………………………….. …………………………………………………………………………………….. …………………………………………………………………………………….. www.peraturan.go.id 2018, No.1394
- Apa risiko yang mungkin terjadi pada pekerjaan Anda?
…………………………………………………………………………………….. …………………………………………………………………………………….. …………………………………………………………………………………….. - Jelaskan kondisi lingkungan kerja Anda! (centang pada kondisi yang paling sangat mencerminkan) a. Lokasi
Outdoor
Indoor
b. Kondisi lingkungan
Kotor
Debu
Panas
Dingin
Bising
Berasap
Bau
Lembab
Bergetar
Perubahan temperatur drastis
Gelap
Lainnya: ................ c. Kesehatan dan keselamatan
Tempat kerja di ketinggian
Mesin berbahaya
Ledakan
Radiasi tinggi
Bahaya kebakaran
Sengatan listrik
Tenggelam
Lainnya:
www.peraturan.go.id 2018, No.1394 16. Sebutkan persyaratan minimal yang menurut Anda penting dalam pelaksanaan pekerjaan Anda! a. Pendidikan:
- Jenjang minimal: ……………………………………………………
- Jurusan: ………………………………………………………………………….. b. Pengalaman
- Tipe: …………………………………………………………………………..
- Lama: ………………………………………………………………………….. c. Kursus/Pendidikan dan Pelatihan
- Tipe: …………………………………………………………………………..
- Lama:
…………………………………………………………………………..
d. Keterampilan khusus:
………………………………………………………………………………
Paraf yang Diwawancarai
Paraf Pewawancara
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI www.peraturan.go.id 2018, No.1394 LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 138 /PMK.01/2018 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
A. Contoh Informasi Jabatan Struktural
- Jabatan Pimpinan Tinggi Madya
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NAMA JABATAN: Sekretaris Jenderal.
IKHTISAR JABATAN:
Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di
lingkungan Kementerian Keuangan.
WEWENANG:
1.
Mengajukan usul, saran, dan pendapat kepada Menteri Keuangan
terkait pelaksanaan tugas dan fungsi.
2.
Menetapkan
Peraturan/Keputusan
Sekretaris
Jenderal
yang
menjadi bidang tugas dan kewenangan.
3.
Memberikan keputusan terkait pengelolaan sumber daya manusia,
anggaran, dan barang milik negara yang menjadi bidang tugas dan
kewenangan.
4.
Mewakili Menteri Keuangan dalam berbagai acara.
5.
Menetapkan solusi dalam menyelesaikan masalah yang berkaitan
dengan koordinasi pelaksanaan tugas Kementerian Keuangan.
6.
Melakukan disposisi langsung terhadap surat-surat masuk yang
ditujukan kepada Menteri Keuangan yang sifatnya administratif,
rutin, dan merupakan tindak lanjut surat sebelumnya, serta bukan
merupakan kebijakan.
SYARAT JABATAN:
LAMPIRAN
KEPUTUSAN
MENTERI
KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR /KMK.01/201..
TENTANG
INFORMASI JABATAN BAGI ......................
www.peraturan.go.id
2018, No.1394
1.
Pangkat/Golongan: Pembina Utama Madya/ IV/d.
2.
Pendidikan Formal: Strata 2.
3. Pendidikan dan Pelatihan: Diklatpim Tk.I.
4.
Syarat lainnya:
a.
Pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama/eselon II
atau jabatan fungsional jenjang Utama.
b.
Menguasai bidang pengelolaan keuangan dan kekayaan
negara.
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SEKRETARIS JENDERAL,
ttd.
HADIYANTO 2. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NAMA JABATAN: Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan.
IKHTISAR JABATAN: Mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan dan penataan organisasi, tata laksana, dan jabatan fungsional pada semua satuan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
WEWENANG:
1.
Mengajukan usul, saran dan pendapat kepada Sekretaris Jenderal
terkait pelaksanaan tugas dan fungsi.
2.
Menetapkan Surat Tugas/Surat Perintah/naskah dinas lainnya
yang menjadi bidang tugas dan kewenangan.
3.
Memberikan keputusan terkait pengelolaan sumber daya manusia,
anggaran, dan barang milik negara yang menjadi bidang tugas dan
kewenangan.
LAMPIRAN
KEPUTUSAN
MENTERI
KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR /KMK.01/201..
TENTANG
www.peraturan.go.id
2018, No.1394
SYARAT JABATAN: 1. Pangkat/Golongan: Pembina Utama Muda/ IV/c.
- Pendidikan Formal: Strata 2.
- Pendidikan dan Pelatihan: Diklatpim Tk.II.
- Syarat lainnya: a. Pernah menduduki jabatan administrator/eselon III atau jabatan fungsional jenjang Madya. b. Standar Kompetensi Jabatan Manajerial:
Kompetensi Inti a) Integritas (Integrity). b) Mendorong Hasil (Drive for Result). c) Kerjasama Tim dan Kolaborasi (Teamwork and Collaboration). d) Orientasi terhadap Pemangku Kepentingan (Stakeholder Orientation). e) Perbaikan Kualitas (Quality Improvement).
Kompetensi Profesional a) Kepemimpinan (Leadership). b) Penetapan Visi (Visioning). c) Pemecahan dan Analisa Masalah (Problem Solving Analysis). d) Mengelola Perubahan (Managing Change). e) Memberdayakan Orang Lain (Empowering Others). f) Membangun Hubungan (Relationship Building).
Kompetensi Khusus a) Keberanian Berdasarkan Keyakinan (Courage of Convictions). b) Pertimbangan dan pengambilan Keputusan (Judgement and Decission Making).
c) Menangani Konflik (Conflict Resolution). d) Kebijakan, Proses, dan Prosedur (Policy, Process, and Procedures). e) Keahlian Berorganisasi (Organization Savvy).
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SEKRETARIS JENDERAL,
ttd.
HADIYANTO
www.peraturan.go.id 2018, No.1394
- Jabatan Administrator
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NAMA JABATAN: Kepala Bagian Advokasi I.
IKHTISAR JABATAN: Mengoordinasikan advokasi hukum meliputi penyiapan penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum kepada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks BPPN, eks BDL, hak uji materiil, sengketa kepegawaian, sengketa internasional, sengketa persaingan usaha, arbitrase, pemulihan aset negara, serta menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian.
WEWENANG:
1.
Mengajukan usul, saran dan pendapat kepada Kepala Biro Advokasi
terkait pelaksanaan tugas dan fungsi.
2.
Menandatangani naskah dinas lainnya yang menjadi bidang tugas
dan kewenangan.
3.
Memberikan keputusan terkait pengelolaan sumber daya manusia,
anggaran, dan barang milik negara yang menjadi bidang tugas dan
kewenangan.
4.
Mengajukan bukti-bukti untuk beracara di pengadilan.
5.
Melakukan segala tindakan hukum sebagai penerima kuasa sesuai
dengan surat kuasa khusus yang diterimanya.
SYARAT JABATAN: 1. Pangkat/Golongan: Pembina/IV/a.
- Pendidikan Formal: Diploma IV/Strata 1.
- Pendidikan dan Pelatihan: Diklatpim Tk.III.
- Syarat lainnya: a. Pernah menduduki jabatan pengawas/eselon IV atau jabatan fungsional jenjang Madya. b. Menguasai bidang hukum. c. Standar Kompetensi Jabatan Manajerial:
- Kompetensi Inti
LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR /KMK.01/201.. TENTANG INFORMASI JABATAN BAGI ...................... www.peraturan.go.id 2018, No.1394 a) Integritas (Integrity). b) Mendorong Hasil (Drive for Result). c) Kerjasama Tim dan Kolaborasi (Teamwork and Collaboration). d) Orientasi terhadap Pemangku Kepentingan (Stakeholder Orientation). e) Perbaikan Kualitas (Quality Improvement). - Kompetensi Profesional a) Kepemimpinan (Leadership). b) Pemecahan dan Analisa Masalah (Problem Solving Analysis).
c) Perencanaan dan Pengorganisasian (Planning & Organizing). d) Memberdayakan Orang Lain (Empowering Others). e) Membangun Hubungan (Relationship Building). 3) Kompetensi Khusus a) Penetapan Visi (Visioning). b) Kebijakan, Proses, dan Prosedur (Policy, Process, & Procedure). c) Keberanian Berdasarkan Keyakinan (Courage of Convictions).
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SEKRETARIS JENDERAL,
ttd.
HADIYANTO
www.peraturan.go.id 2018, No.1394
- Jabatan Pengawas
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NAMA JABATAN: Kepala Seksi Pencairan Dana (pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A1).
IKHTISAR JABATAN: Melakukan pengujian resume tagihan dan Surat Perintah Membayar (SPM), pengujian Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja Badan Layanan Umum (BLU), penerbitan Surat Tanggapan Koreksi, dan pengelolaan data kontrak, data pemasok (supplier), dan belanja pegawai satuan kerja, melakukan pengesahan hibah langsung dalam bentuk uang, monitoring dan evaluasi penyerapan anggaran satuan kerja.
WEWENANG: 1. Mengajukan usul, saran, dan pendapat kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A1 terkait pelaksanaan tugas dan fungsi. 2. Menyetujui atau menolak permintaan pendaftaran supplier dan kontrak. 3. Mengembalikan SPM yang tidak memenuhi syarat. 4. Menyetujui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). 5. Mengesahkan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP). 6. Menandatangani naskah dinas lainnya yang menjadi bidang tugas dan kewenangan. 7. Memberikan keputusan terkait pengelolaan sumber daya manusia, anggaran, dan barang milik negara yang menjadi bidang tugas dan kewenangan.
SYARAT JABATAN:
1.
Pangkat/Golongan: Penata/III/c.
2. Pendidikan Forma: Diploma IV/Strata 1.
3.
Pendidikan dan Pelatihan: Diklatpim Tk. IV.
4.
Syarat lainnya:
a.
Menguasai
bidang
bidang
pengelolaan
keuangan
LAMPIRAN
KEPUTUSAN
MENTERI
KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR /KMK.01/201..
TENTANG
INFORMASI JABATAN BAGI ......................
www.peraturan.go.id
2018, No.1394
negara/perbendaharaan.
b.
Standar Kompetensi Jabatan Manajerial:
Kompetensi Inti a) Integritas (Integrity). b) Mendorong Hasil (Drive for Result). c) Kerjasama Tim dan Kolaborasi (Teamwork and Collaboration). d) Orientasi terhadap Pemangku Kepentingan (Stakeholder Orientation). e) Perbaikan Kualitas (Quality Improvement).
Kompetensi Profesional a) Pemecahan dan analisa masalah (Problem solving and analysis). b) Perencanaan dan Pengorganisasian (Planning and Organizing).
Kompetensi Khusus a) Pertimbangan dan pengambilan Keputusan (Judgement and Decission Making). b) Kebijakan, proses dan prosedur (Policies, processes, and procedures).
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SEKRETARIS JENDERAL,
ttd.
HADIYANTO
B. Contoh Informasi Jabatan Fungsional
www.peraturan.go.id 2018, No.1394
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NAMA JABATAN: Penilai Pemerintah Pertama/Ahli Pertama.
IKHTISAR JABATAN: Mewujudkan kegiatan di bidang penilaian Kategori I yang tepat, cermat, dan akurat.
WEWENANG: 1. Mengajukan usul, saran, dan pendapat di bidang penilaian Kategori I kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang/Direktur Utama Lembaga Manajemen Aset Negara. 2. Menetapkan nilai objek penilaian Kategori I. 3. Menandatangani laporan penilaian Kategori I sesuai dengan penugasannya. 4. Menandatangani rekomendasi perpendekan/perpanjangan masa berlaku laporan penilaian Kategori I. 5. Memberikan rekomendasi atas pemaparan konsep laporan penilaian Kategori I. 6. Menandatangani laporan analisis pasar properti Kategori I sesuai dengan penugasannya.
SYARAT JABATAN: 1. Pangkat/Golongan: Penata Muda/III/a.
- Pendidikan Forma: Diploma IV/Strata 1.
- Pendidikan dan Pelatihan: Pelatihan Fungsional Penilai Pemerintah.
- Syarat lainnya: a. Lulus uji kompetensi Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah. b. Nilai kinerja:
Memiliki pengalaman di bidang penilaian paling singkat 2 (dua) tahun;
Paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir dalam hal pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah;
Paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir dalam hal penyesuaian (inpassing) dalam jabatan.
Usia paling tinggi: a) 45 (empat puluh lima) tahun dalam hal pengangkatan LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR /KMK.01/201.. TENTANG INFORMASI JABATAN BAGI ...................... www.peraturan.go.id 2018, No.1394 dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah; dan b) 50 (lima puluh) tahun dalam hal pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah.
c. Standar Kompetensi Jabatan
- Standar Kompetensi Manajerial:
a) Analisis Penyelesaian Masalah (Problem Solving Analysis); b) Perbaikan Kualitas (Quality Improvement); c) Orientasi kepada pemangku kepentingan (Stakeholder Orientation); d) Kerja sama tim dan kolaborasi (Team work and collaboration); e) Mendorong pencapaian prestasi kerja (Drive for Result); f) Integritas (Integrity); g) Keselamatan (Safety); - Standar Kompetensi Teknis: a) Melaksanakan Penilaian Properti; b) Melaksanakan Penilaian Properti Khusus; c) Melakukan Analisis Pasar Properti;
- Standar Kompetensi Sosial-Kultural: a) Tanggap/Kepekaan budaya (Cultural Awareness). b) Hubungan Sosial (Social Relationship); c) Tanggap/Kepekaan Konflik (Conflict Awareness); d) Pengendalian Diri (Self Controlling); e) Empati (Empathy).
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SEKRETARIS JENDERAL,
ttd.
HADIYANTO
www.peraturan.go.id 2018, No.1394 Contoh Informasi Jabatan Pelaksana
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NAMA JABATAN: Analis Organisasi IA Senior/Analis Organisasi IA Junior.
IKHTISAR JABATAN: Melakukan analisis bahan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring organisasi, kesehatan organisasi, analisis dan evaluasi jabatan, peringkat jabatan, dan peningkatan kinerja organisasi pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, dan Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal. WEWENANG: Mengajukan usul, saran, dan pendapat kepada Kepala Subbagian Organisasi IA terkait pelaksanaan tugas dan fungsi.
SYARAT JABATAN:
1.
Pangkat/Golongan:
a.
Analis Organisasi IA Senior: Penata/IIIc.
b.
Analis Organisasi IA Junior: Penata Muda Tk.I/IIIb.
2.
Pendidikan Formal:
a.
Analis Organisasi IA Senior: Diploma IV/Strata 1.
b.
Analis Organisasi IA Junior: Diploma IV/Strata 1.
3.
Pendidikan dan Pelatihan: pendidikan dan pelatihan mengenai
organisasi dan ketatalaksanaan.
4.
Syarat lainnya:
a.
Standar Kompetensi Jabatan Manajerial:
- Kompetensi Inti a) Integritas (Integrity). b) Mendorong Hasil (Drive for Result). c) Kerjasama Tim dan Kolaborasi (Teamwork and Collaboration).
LAMPIRAN
KEPUTUSAN
MENTERI
KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR /KMK.01/201..
TENTANG
INFORMASI JABATAN BAGI ......................
www.peraturan.go.id
2018, No.1394
d)
Orientasi
terhadap
Pemangku
Kepentingan
(Stakeholder Orientation).
e)
Perbaikan Kualitas (Quality Improvement).
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SEKRETARIS JENDERAL,
ttd.
HADIYANTO
C. Contoh Informasi Jabatan Pada Unit Organisasi Non Eselon
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NAMA JABATAN: Direktur Utama Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).
IKHTISAR JABATAN: Melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang manajemen aset negara yang dikelola LMAN, pengelolaan dana investasi pemerintah di bidang aset negara termasuk pendanaan pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
WEWENANG:
1.
Mengajukan usul, saran dan pendapat kepada Menteri Keuangan
melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara terkait pelaksanaan
tugas dan fungsi.
2.
Menandatangani dan menetapkan peraturan, keputusan, surat dan
laporan LMAN.
3.
Menetapkan usulan rancangan anggaran LMAN.
LAMPIRAN
KEPUTUSAN
MENTERI
KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR /KMK.01/201..
TENTANG
URAIAN JABATAN BAGI ......................
www.peraturan.go.id
2018, No.1394
4.
Menandatangani Statement Of Responsibility laporan keuangan.
5.
Menandatangani Rencana Bisnis dan Anggaran lembaga.
6.
Menandatangani naskah dinas lainnya yang menjadi bidang tugas
dan kewenangan.
7.
Melakukan tindakan hukuman disiplin pegawai Non PNS di
lingkungan LMAN.
8.
Mengusulkan pengangkatan/pemberhentian pejabat atau pegawai di
lingkungan LMAN.
9.
Memberikan keputusan terkait pengelolaan sumber daya manusia,
anggaran, dan barang milik negara yang menjadi bidang tugas dan
kewenangan.
SYARAT JABATAN: 1. Pangkat/Golongan: Pembina Tingkat I/IV/b (untuk PNS). 2. Pendidikan Formal: Strata 2. 3. Pendidikan dan Pelatihan: pendidikan dan pelatihan teknis terkait pengelolaan kekayaan negara. 4. Syarat lainnya: a. Pernah menduduki jabatan administrator/eselon III atau jabatan fungsional jenjang Madya (bagi PNS). b. Memahami konsep manajemen pengelolaan aset. c. Memahami konsep manajemen strategi. d. Memahami konsep manajemen pemasaran. e. Memahami konsep komunikasi publik. f. Standar Kompetensi Jabatan Manajerial: 1) Kompetensi Inti a) Integritas (Integrity). b) Mendorong Hasil (Drive for Result). c) Kerjasama Tim dan Kolaborasi (Team Work and Collaboration). d) Orientasi pada Pemangku Kepentingan (Stakeholder Orientation). e) Perbaikan Kualitas (Quality Improvement). f) Kepemimpinan (Leadership). 2) Kompetensi Profesional a) Penetapan Visi (Visioning). b) Pemecahan dan Analisa Masalah (Problem Solving Analysis). c) Mengelola Perubahan (Managing Change). d) Memberdayakan Orang Lain (Empowering Others). e) Membangun Hubungan (Relationship Building). 3) Kompetensi Khusus a) Inovasi (Innovation). b) Keahlian berorganisasi (Organizational Savvy).
www.peraturan.go.id 2018, No.1394
c)
Perencanaan
dan
Pengorganisasian
(Planning
&
Organizing).
d)
Pertimbangan
dan
Pengambilan
Keputusan
(Judgement & Decision Making).
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SEKRETARIS JENDERAL, ttd.
HADIYANTO
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
www.peraturan.go.id 2018, No.1394 LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 138 /PMK.01/2018 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN A. Contoh Uraian Jabatan Struktural
- Jabatan Pimpinan Tinggi Madya
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NAMA JABATAN: Sekretaris Jenderal.
IKHTISAR JABATAN: Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
TUJUAN JABATAN: Terwujudnya koordinasi pelaksanaan tugas yang efektif, sumber daya aparatur yang andal, dan pemberian dukungan administrasi yang cepat dan tepat dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang dipercaya baik regional maupun internasional.
URAIAN TUGAS: 4.1. Mengoordinasikan perumusan Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), Rencana Kerja Dan Anggaran (RKA), lingkup Sekretariat Jenderal dan Kementerian Keuangan. 4.2. Mengoordinasikan perumusan kebijakan yang berkaitan dengan tugas Kementerian Keuangan. 4.3. Mengoordinasikan penyusunan anggaran, pengelolaan perbendaharaan, penyusunan laporan keuangan dan perumusan kinerja dan risiko Kementerian Keuangan. 4.4. Mengoordinasikan penataan organisasi, tata laksana, dan pengembangan jabatan fungsional Kementerian Keuangan. 4.5. Mengoordinasikan penyusunan peraturan perundang-undangan dan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di lingkungan Kementerian Keuangan. LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR /KMK.01/201.. TENTANG URAIAN JABATAN BAGI ...................... www.peraturan.go.id 2018, No.1394 4.6. Menetapkan dan menandatangani perjanjian kerjasama antara Kementerian Keuangan dengan Lembaga/Instansi Lain yang dananya tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) mengenai kerjasama jaringan dokumentasi dan informasi hukum, perpustakaan hukum dan komputerisasi peraturan perundang-undangan. 4.7. Mengoordinasikan penyiapan bahan keterangan pemerintah dan telaahan, resume, dan tanggapan/pendapat yuridis atas masalah dan/atau kasus yang berkaitan dengan Kementerian Keuangan dan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), eks Bank Dalam Likuiditas (BDL), hak uji materiil dan sengketa kepegawaian serta sengketa internasional dan arbitrase. 4.8. Mengoordinasikan pendampingan pejabat dan/atau mantan pejabat Kementerian Keuangan dan eks BPPN, eks BDL, hak uji materiil dan sengketa kepegawaian serta sengketa internasional dan arbitrase yang diperiksa sebagai saksi/ahli oleh aparat penegak hukum Kepolisian/Kejaksaan/Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 4.9. Mengoordinasikan perencanaan dan pengadaan, pengembangan, dan pemberhentian sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Keuangan. 4.10. Mengoordinasikan perumusan program komunikasi publik dan hubungan masyarakat di lingkungan Kementerian Keuangan. 4.11. Mengoordinasikan pengelolaan BMN dan layanan pengadaan di lingkungan Kementerian Keuangan.
4.12. Mengoordinasikan administrasi umum dan kerumahtanggaan Kementerian Keuangan. 4.13. Mengoordinasikan pengelolaan teknologi informasi dan sistem informasi Kementerian Keuangan. 4.14. Mengoordinasikan kebijakan di bidang pembinaan, pengembangan dan pengawasan profesi keuangan.
4.15. Mengoordinasikan pelaksanaan analisis dan harmonisasi serta sinergi kebijakan atas pelaksanaan program dan kegiatan Menteri Keuangan. 4.16. Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan pimpinan serta monitoring tindak lanjut hasil rapat pimpinan. 4.17. Mengoordinasikan pemberian dukungan pelayanan administrasi pengawasan di bidang perpajakan. 4.18. Mengoordinasikan pemberian dukungan pelayanan berkas banding dan/atau gugatan pajak. 4.19. Mengoordinasikan penetapan terkait hutang, piutang dan tuntutan ganti rugi di lingkungan Kementerian Keuangan. 4.20. Mengoordinasikan pembinaan dan pemberian dukungan di bidang keuangan, organisasi dan ketatalaksanaan, hukum dan advokasi, sumber daya manusia, komunikasi dan layanan informasi, pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan pengadaan, kerumahtanggaan dan ketatausahaan, dan teknologi informasi lingkup Sekretariat Jenderal. 4.21. Mengarahkan penyusunan kajian yang terkait lingkup tugas Sekretariat Jenderal. 4.22. Melaksanakan tugas lain sesuai arahan pimpinan.
www.peraturan.go.id 2018, No.1394 5. BAHAN KERJA: 5.1. Pengarahan dan disposisi dari Menteri Keuangan. 5.2. Konsep rumusan kebijakan. 5.3. Nota Dinas dari Para Kepala Biro/Pusat/Sekretaris Pengadilan Pajak/Sekretaris Komite Pengawas Perpajakan/Direktur Utama LPDP di lingkungan Sekretariat Jenderal. 5.4. Laporan. 5.5. Database kepegawaian. 5.6. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional. 5.7. Pertanyaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 5.8. Konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). 5.9. Usul permintaan revisi DIPA.
- PERALATAN KERJA:
6.1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan
Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4999).
6.2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612) sebagaimana telah
beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4661).
6.3. Undang-Undang
Nomor
Tahun
tentang
Cukai
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613) sebagaimana telah
beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun
2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4755).
6.4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887).
6.5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4012).
6.6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4236).
www.peraturan.go.id
2018, No.1394
6.7. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252)
6.8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286).
6.9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355). 6.10. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400). 6.11. Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421). 6.12. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat Dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438). 6.13. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700). 6.14. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4852). 6.15. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916). 6.16. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- beserta peraturan pelaksanaannya. 6.17. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494). 6.18. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601). 6.19. Undang Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 dan peraturan pelaksanaannya tiap tahunnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 233, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6138).
www.peraturan.go.id 2018, No.1394 6.20. Undang Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5767) 6.21. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49). 6.22. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245). 6.23. Peraturan Pemerintah Nomor Tahun tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178). 6.24. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 273). 6.25. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 80). 6.26. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 – 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3). 6.27. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8). 6.28. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51). 6.29. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33). 6.30. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1926) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.01/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1981). 6.31. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 466/KMK.01/2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2015-2019. 6.32. Surat Edaran Menteri Keuangan yang berhubungan dengan penyusunan dan pelaksanaan anggaran. 6.33. Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran mengenai penyusunan dan pelaksanaan anggaran.
www.peraturan.go.id 2018, No.1394 6.34. Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata-Tertib DPR (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1607). 6.35. Buku Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Keuangan.
- HASIL KERJA:
7.1.
Konsep Renstra, Renja, dan RKA lingkup Sekretariat Jenderal
dan Kementerian Keuangan.
7.2.
Konsep kebijakan yang berkaitan dengan tugas Kementerian
Keuangan.
7.3.
Dokumen
penganggaran
(RKA-KL
dan
DIPA),
keputusan/peraturan/surat edaran yang berkaitan dengan
pembinaan perbendaharaan, konsep laporan keuangan dan
dokumen kinerja dan risiko Kementerian Keuangan.
7.4.
Rancangan Peraturan Presiden, Rancangan PMK mengenai
organisasi dan tata kerja unit organisasi di lingkungan
Kementerian Keuangan, konsep surat Menteri Keuangan tentang
usulan
penataan
organisasi
di
lingkungan
Kementerian
Keuangan,
keputusan
Sekretaris
Jenderal/rekomendasi
penetapan keputusan Pimpinan Unit Eselon I mengenai Standar
Operasional Prosedur (SOP), peta proses bisnis dan standar
pelayanan di lingkungan Unit Eselon I, Rancangan Keputusan
Menteri Keuangan (RKMK) SOP Link, peta proses bisnis dan
standar pelayanan di lingkungan Kementerian Keuangan, dan
RKMK/surat keputusan mengenai penetapan jabatan fungsional
di lingkungan Kementerian Keuangan.
7.5. Rancangan peraturan perundang-undangan dan konsep/telaahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di lingkungan Kementerian Keuangan. 7.6. Perjanjian kerjasama antara Kementerian Keuangan dengan Lembaga/Instansi Lain yang dananya tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) mengenai kerjasama jaringan dokumentasi dan informasi hukum, perpustakaan hukum dan komputerisasi peraturan perundang-undangan. 7.7. Bahan keterangan pemerintah dan telaahan, resume, dan tanggapan/pendapat yuridis atas masalah dan/atau kasus yang berkaitan dengan Kementerian Keuangan dan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), eks Bank Dalam Likuiditas (BDL), hak uji materiil dan sengketa kepegawaian serta sengketa internasional dan arbitrase. 7.8. Laporan pendampingan pejabat dan/atau mantan pejabat Kementerian Keuangan dan eks BPPN, eks BDL, hak uji materiil dan sengketa kepegawaian serta sengketa internasional dan arbitrase yang diperiksa sebagai saksi/ahli oleh aparat penegak hukum Kepolisian/Kejaksaan/Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 7.9. Laporan perencanaan dan pengadaan, pengembangan, dan pemberhentian sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Keuangan. 7.10. Perumusan program komunikasi publik dan hubungan masyarakat di lingkungan Kementerian Keuangan. 7.11. Konsep surat edaran serta keputusan dan sejenisnya sebagai bahan pembinaan pengelolaan BMN dan layanan pengadaan di lingkungan Kementerian Keuangan.
www.peraturan.go.id 2018, No.1394 7.12. Konsep keputusan/peraturan dalam rangka koordinasi administrasi umum dan kerumahtanggaan Kementerian Keuangan. 7.13. Laporan pengelolaan teknologi informasi dan sistem informasi Kementerian Keuangan. 7.14. Rumusan KMK/PMK dan atau menetapkan kebijakan di bidang pembinaan, pengembangan dan pengawasan profesi keuangan. 7.15. Laporan hasil analisis dan harmonisasi serta sinergi kebijakan atas pelaksanaan program dan kegiatan Menteri Keuangan. 7.16. Laporan pelaksanaan kegiatan pimpinan serta monitoring tindak lanjut hasil rapat pimpinan. 7.17. Laporan pemberian dukungan pelayanan administrasi pengawasan di bidang perpajakan. 7.18. Laporan pemberian dukungan pelayanan berkas banding dan/atau gugatan pajak. 7.19. Surat ketetapan/dokumen terkait hutang, piutang dan tuntutan ganti rugi di lingkungan Kementerian Keuangan. 7.20. Laporan pembinaan dan pemberian dukungan di bidang keuangan, organisasi dan ketatalaksanaan, hukum dan advokasi, sumber daya manusia, komunikasi dan layanan informasi, pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan pengadaan, kerumahtanggaan dan ketatausahaan, dan teknologi informasi lingkup Sekretariat Jenderal. 7.21. Kajian yang terkait lingkup tugas Sekretariat Jenderal. 7.22. Laporan/naskah dinas tindak lanjut arahan pimpinan.
WEWENANG: 8.1. Mengajukan usul, saran, dan pendapat kepada Menteri Keuangan terkait pelaksanaan tugas dan fungsi.
8.2. Menetapkan Peraturan/Keputusan Sekretaris Jenderal yang menjadi bidang tugas dan kewenangan.
8.3. Memberikan keputusan terkait pengelolaan sumber daya manusia, anggaran, dan barang milik negara yang menjadi bidang tugas dan kewenangan. 8.4. Mewakili Menteri Keuangan dalam berbagai acara. 8.5. Menetapkan solusi dalam menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan koorinasi pelaksanaan tugas Kementerian Keuangan. 8.6. Melakukan disposisi langsung terhadap surat-surat masuk yang ditujukan kepada Menteri Keuangan yang sifatnya administratif, rutin, dan merupakan tindak lanjut surat sebelumnya, serta bukan merupakan kebijakan.TANGGUNG JAWAB: 9.1. Kebenaran usul, saran dan pendapat yang diajukan. 9.2. Kebenaran penetapan Peraturan/Keputusan Sekretaris Jenderal yang menjadi bidang tugas dan kewenangan.
9.3. Kebenaran keputusan terkait pengelolaan sumber daya manusia, anggaran, dan barang milik negara yang menjadi bidang tugas dan kewenangan. 9.4. Laporan atas kegiatan yang dihadiri untuk mewakili Menteri Keuangan. 9.5. Kebenaran solusi dalam menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan koordinasi pelaksanaan tugas Kementerian Keuangan. 9.6. Kebenaran disposisi langsung terhadap surat-surat masuk yang www.peraturan.go.id 2018, No.1394 ditujukan kepada Menteri Keuangan yang sifatnya administratif, rutin, dan merupakan tindak lanjut surat sebelumnya, serta bukan merupakan kebijakanDIMENSI JABATAN: 10.1. Besaran finansial dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Sekretariat Jenderal. 10.2. 15 (lima belas) unit eselon II di lingkungan Sekretariat Jenderal. 10.3. Jumlah pegawai Sekretariat Jenderal.
HUBUNGAN KERJA: 11.1. Menteri Keuangan dalam hal menerima tugas, arahan, pengarahan, mengajukan saran pendapat dan telaahan di bidang pembinaan dan dukungan SDA Kementerian Keuangan. 11.2. Para Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan di lingkungan Kementerian Keuangan dalam hal koordinasi pelaksanaan tugas.
11.3. Para Kepala Biro/Pusat/Sekretaris/Direktur Utama dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Sekretariat Jenderal dalam hal memberi tugas, arahan teknis, pengarahan dan menerima saran dan pendapat atau telaahan sesuai dengan lingkup tugasnya serta menerima laporan.MASALAH DAN TANTANGAN JABATAN: 12.1. Adanya tugas-tugas di bidang lintas sektoral yang berhubungan dengan pihak di luar instansi Kementerian Keuangan memerlukan koordinasi dan waktu dalam pelaksanaannya, sehingga sangat penting dilakukan koordinasi dengan pihak di luar lingkungan Kementerian Keuangan. 12.2. Dinamika perubahan lingkungan dan tuntutan stakeholder yang senantiasa berubah dan terus meningkat menyebabkan Sekretariat Jenderal selaku prime mover organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan harus senantiasa responsif dan adaptif terhadap perubahan dimaksud.
RISIKO JABATAN: Tidak ada.
SYARAT JABATAN: 14.1. Pangkat/Golongan: Pembina Utama Madya/ IV/d.
14.2. Pendidikan Formal: Strata 2. 14.3. Pendidikan dan Pelatihan: Diklatpim Tk.I. 14.4. Syarat lainnya: 14.1.1. Pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama/eselon II atau jabatan fungsional jenjang Utama. 14.1.2. Menguasai bidang pengelolaan keuangan dan kekayaan negara. www.peraturan.go.id 2018, No.1394 Sekretaris
Jenderal Inspektur
Jenderal Kepala Biro Organisasi dan Kepala Biro Kepala Biro
Kepala Biro Umum Kepala Biro Bantuan Hukum Kepala Biro Manajemen BMN dan Kepala Biro
Komunikasi dan Layanan Kepala Pusat Pembinaan Direktur Jenderal Direktur Jenderal Direktur Jenderal Direktur Jenderal Direktur Jenderal Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Direktur Jenderal Kepala Badan Kepala Badan Pendidikan
Kepala Pusat Informasi
Kepala Biro
Perencanaan dan Keuangan Menteri
Keuangan Staf Ahli Kepala Pusat Analisis
Sekretaris Pengadilan Sekretaris Komite Stabilitas Sekretaris Komite
Direktur Utama Lembaga Kepala BiroKEDUDUKAN JABATAN:
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA BIRO ORGANISASI DAN KETATALAKSANAAN,
ttd.
DINI KUSUMAWATI
www.peraturan.go.id 2018, No.1394 2. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NAMA JABATAN: Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan.
IKHTISAR JABATAN: Mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan dan penataan organisasi, tata laksana, dan jabatan fungsional pada semua satuan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
TUJUAN JABATAN: Terwujudnya organisasi, tatalaksana dan jabatan fungsional yang efektif dan efisien pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan dalam rangka mewujudkan organisasi sehat berkinerja tinggi.
URAIAN TUGAS: 4.1. Mengarahkan perumusan kebijakan/pedoman di bidang organisasi dan ketatalaksanaan. 4.2. Mengarahkan penyusunan kajian dan telaahan di bidang organisasi dan ketatalaksanaan. 4.3. Mengarahkan penataan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan. 4.4. Mengarahkan pelaksanaan penilaian kesehatan organisasi dan perumusan rekomendasi serta monitoring tindak lanjut hasil penilaian kesehatan organisasi Kementerian Keuangan. 4.5. Mengarahkan pelaksanaan analisis dan evaluasi jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan. 4.6. Mengarahkan pelaksanaan Analisis Beban Kerja (ABK) dan perumusan Standar Norma Waktu (SNW) di lingkungan Kementerian Keuangan.
4.7. Mengarahkan penyusunan Peta Proses Bisnis dan Standar Operating Procedure (SOP) di lingkungan Kementerian Keuangan. 4.8. Mengarahkan penyusunan administrasi umum, seperti cap dinas, penomoran dan pemberian kode naskah dinas, logo, dan penggunaan pakaian dinas di lingkungan Kementerian Keuangan. 4.9. Mengarahkan penyusunan pelimpahan wewenang Menteri Keuangan kepada Pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan.
LAMPIRAN
KEPUTUSAN
MENTERI
KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR /KMK.01/201..
TENTANG
URAIAN JABATAN BAGI ......................
www.peraturan.go.id
2018, No.1394
4.10. Mengarahkan pelaksanaan seleksi Kantor Wilayah terbaik,
Kantor Pelayanan Terbaik, dan kantor yang memenuhi
kriteria Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi
(WBK)/Wilayah
Birokrasi
Bersih
Melayani
(WBBM)
di
lingkungan Kementerian Keuangan.
4.11. Mengarahkan pelaksanaan lomba Inovasi Pelayanan Publik di
lingkungan Kementerian Keuangan.
4.12. Mengarahkan
pelaksanaan
survei
kepuasan
pengguna
layanan di lingkungan Kementerian Keuangan.
4.13. Mengarahkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi efektivitas
organisasi, SOP, pelaksanaan Peningkatan Mutu Pelayanan
Masyarakat (PMPM), dan jabatan fungsional di lingkungan
Kementerian Keuangan.
4.14. Mengarahkan pembentukan dan penyempurnaan jabatan
fungsional di bidang keuangan negara.
4.15. Mengarahkan penggunaan jabatan fungsional yang dibina
oleh Kementerian/Lembaga lain di lingkungan Kementerian
Keuangan.
4.16. Mengarahkan penyusunan rancangan Peraturan Presiden
mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional di bidang Keuangan
Negara.
4.17. Mengarahkan penyelenggaraan urusan tata usaha dan rumah
tangga Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan.
4.18. Melaksanakan tugas lain sesuai arahan pimpinan.
BAHAN KERJA: 5.1. Disposisi/penugasan/arahan dari Sekretaris Jenderal. 5.2. Usulan pembentukan/penyempurnaan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan. 5.3. Data responden dan hasil survei kesehatan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan. 5.4. Usulan uraian jabatan dan peringkat jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan. 5.5. Konsep ABK dan SNW. 5.6. Usulan peta proses bisnis, usulan SOP Reguler, usulan SOP Layanan Unggulan, dan konsep SOP Link. 5.7. Usulan cap dinas, usulan penomoran dan pemberian kode naskah dinas, usulan logo, dan usulan penggunaan pakaian dinas.
5.8. Usulan pelimpahan wewenang. 5.9. Usulan pembentukan jabatan fungsional dari unit-unit organisasi di lingkungan Kemenkeu. 5.10. Usulan Kantor Wilayah terbaik, Kantor Pelayanan Terbaik, dan kantor yang memenuhi kriteria Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). 5.11. Usulan Inovasi Pelayanan Publik. 5.12. Data responden dan hasil survei kepuasan pengguna layanan di lingkungan Kementerian Keuangan. 5.13. Data dan hasil monitoring dan evaluasi efektivitas organisasi, SOP, pelaksanaan Peningkatan Mutu Pelayanan Masyarakat (PMPM), dan jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Keuangan. 5.14. Usulan pembentukan dan penyempurnaan jabatan fungsional www.peraturan.go.id 2018, No.1394 di bidang keuangan negara. 5.15. Usulan penggunaan jabatan fungsional yang dibina oleh Kementerian/Lembaga lain di lingkungan Kementerian Keuangan. 5.16. Data hasil evaluasi jabatan fungsional
5.17. Naskah Akademik. 5.18. Laporan Akuntabilitas Kinerja (LAKIN) Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan. 5.19. Rencana kerja Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan. 5.20. Konsep surat/Nota Dinas dari bawahan. 5.21. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan. 5.22. Program Kementerian PAN dan RB. 5.23. Notulen Rapat. 5.24. Laporan berkala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan.PERALATAN KERJA: 6.1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286). 6.2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916). 6.3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494). 6.4. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 – 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3). 6.5. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8). 6.6. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51). 6.7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 235). 6.8. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015. 6.9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121). 6.10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.01/2009 tentang Pedoman Penataan Organisasi Di Lingkungan Departemen Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia www.peraturan.go.id 2018, No.1394 Tahun 2009 Nomor 73). 6.11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1926) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.01/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1981). 6.12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Beban Kerja di Lingkungan Kementerian Keuangan. 6.13. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 523/KMK.01/2014 tentang Pedoman Penilaian Kesehatan Organisasi Kementerian Keuangan. 6.14. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 466/KMK.01/2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2015-2019. 6.15. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/18/MPAN/11/2008 Tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian. 6.16. Peraturan perundang-undangan di bidang Keuangan Negara, Perbendaharan Negara, Perpajakan, Otonomi Daerah, Bea dan Cukai, Kekayaan Negara, dan lain-lain yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas.
HASIL KERJA: 7.1. Konsep kebijakan/pedoman di bidang organisasi dan ketatalaksanaan. 7.2. Kajian dan telaahan di bidang organisasi dan ketatalaksanaan. 7.3. Konsep Peraturan Presiden dan/atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai Organisasi dan Tata Kerja. 7.4. Laporan penilaian kesehatan organisasi, rekomendasi tindak lanjut hasil penilaian kesehatan organisasi, dan laporan monitoring pelaksanaan tindak lanjut hasil survei kesehatan organisasi Kementerian Keuangan. 7.5. Konsep Keputusan Menteri Keuangan mengenai Uraian jabatan dan peringkat jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan.
7.6. Konsep laporan ABK di lingkungan Kementerian Keuangan dan konsep rekomendasi atas SNW. 7.7. Konsep Rancangan Peta Proses Bisnis dan Rekomendasi atas SOP di lingkungan Kementerian Keuangan. 7.8. Konsep Keputusan Menteri Keuangan mengenai cap dinas, penomoran dan pemberian kode surat, logo, penggunaan pakaian dinas di lingkungan Kementerian Keuangan. 7.9. Konsep Keputusan Menteri Keuangan mengenai pelimpahan wewenang Menteri Keuangan kepada Pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan. 7.10. Konsep Keputusan Menteri Keuangan mengenai Kantor Wilayah Terbaik dan Kantor Pelayanan Terbaik, konsep surat usulan kantor yang memenuhi kriteria Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
www.peraturan.go.id 2018, No.1394 7.11. Konsep surat usulan inovasi pelayanan publik. 7.12. Konsep laporan survei kepuasan pengguna layanan di lingkungan Kementerian Keuangan. 7.13. Laporan hasil monitoring dan evaluasi efektivitas organisasi, SOP, PMPM, dan jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Keuangan. 7.14. Konsep surat usulan dan bahan penyusunan Rancangan PerMenPANRB mengenai pembentukan dan penyempurnaan jabatan fungsional di bidang keuangan negara. 7.15. Konsep Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan Unit Pembina Internal jabatan fungsional yang dibina oleh Kementerian/Lembaga lain di lingkungan Kemenkeu. 7.16. Rancangan Peraturan Presiden mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional di bidang Keuangan Negara. 7.17. Penyelenggaraan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan. 7.18. Laporan/naskah dinas tindak lanjut arahan pimpinan.WEWENANG: 8.1. Mengajukan usul, saran dan pendapat kepada Sekretaris Jenderal terkait pelaksanaan tugas dan fungsi. 8.2. Menetapkan Surat Tugas/Surat Perintah/naskah dinas lainnya yang menjadi bidang tugas dan kewenangan. 8.3. Memberikan keputusan terkait pengelolaan sumber daya manusia, anggaran, dan barang milik negara yang menjadi bidang tugas dan kewenangan. 8.4. Mengambil keputusan di bidang organisasi, ketatalaksanaan, dan jabatan fungsional yang menjadi lingkup kewenangan.
TANGGUNG JAWAB: 9.1. Kebenaran atas usul, saran dan pendapat kepada Sekretaris Jenderal terkait pelaksanaan tugas dan fungsi. . 9.2. Kebenaran penetapan Surat Tugas/Surat Perintah/naskah dinas lainnya yang menjadi bidang tugas dan kewenangan. 9.3. Kebenaran keputusan terkait pengelolaan sumber daya manusia, anggaran, dan barang milik negara yang menjadi bidang tugas dan kewenangan. 9.4. Ketepatan penataan organisasi, ketatalaksanaan, dan jabatan fungsional.
DIMENSI JABATAN: 10.1. Besaran finansial dalam Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan. 10.2. Jumlah pegawai Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan.
HUBUNGAN KERJA: 11.1. Sekretaris Jenderal dalam hal menerima tugas, pengarahan dan mengajukan usul, saran, pendapat dalam pelaksanaan tugas. 11.2. Para Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Jenderal dalam hal koordinasi pelaksanaan tugas. 11.3. Unit organisasi eselon I di lingkungan Kemenkeu dalam hal www.peraturan.go.id 2018, No.1394 organisasi dan talaksana. 11.4. Pejabat Kementerian PAN dan RB dalam hal jabatan struktural dan jabatan fungsional. 11.5. Pejabat Sekretariat Kabinet dalam hal pengusulan Perpres tentang struktur organisasi dan pengusulan Perpres tentang tunjangan jabatan fungsional. 11.6. Pejabat BKN dalam hal jabatan fungsional. 11.7. Lembaga Administrasi Negara dalam hal konsultasi di bidang ketatalaksanaan.
MASALAH DAN TANTANGAN JABATAN:
12.1. Proses penetapan organisasi, jabatan, dan layanan publik sangat tergantung pada Kementerian PAN dan RB dan Sekretariat Kabinet, sehingga perlu dilakukan koordinasi secara intensif dengan unit-unit terkait tersebut. 12.2. Dinamika perubahan lingkungan dan tuntutan stakeholder yang senantiasa berubah dan terus meningkat menyebabkan Biro Organta selaku unit pembina pengelolaan organisasi dan ketatalaksanaan di lingkungan Kementerian Keuangan harus senantiasa responsif dan adaptif terhadap perubahan dimaksud, dengan merumuskan organisasi, jabatan dan proses bisnis yang agile dan mengikuti perkembangan teknologi informasi.
RISIKO JABATAN: Tidak ada.
SYARAT JABATAN: 14.1. Pangkat/Golongan: Pembina Utama Muda / IVc.
14.2. Pendidikan Formal: Strata 2. 14.3. Pendidikan dan Pelatihan: Diklatpim Tk.II. 14.4. Syarat lainnya: 14.4.1. Pernah menduduki jabatan administrator/eselon III atau jabatan fungsional jenjang Madya. 14.4.2. Standar Kompetensi Jabatan Manajerial: 14.4.2.1. Kompetensi Inti 14.4.2.1.1. Integritas (Integrity). 14.4.2.1.2. Mendorong Hasil (Drive for Result). 14.4.2.1.3. Kerjasama Tim dan Kolaborasi (Teamwork and Collaboration). 14.4.2.1.4. Orientasi terhadap Pemangku Kepentingan (Stakeholder Orientation). 14.4.2.1.5. Perbaikan Kualitas (Quality Improvement).
www.peraturan.go.id 2018, No.1394 14.4.2.2. Kompetensi Profesional 14.4.2.2.1. Kepemimpinan (Leadership). 14.4.2.2.2. Penetapan Visi (Visioning). 14.4.2.2.3. Pemecahan dan Analisa Masalah (Problem Solving Analysis). 14.4.2.2.4. Mengelola Perubahan (Managing Change). 14.4.2.2.5. Memberdayakan Orang Lain (Empowering Others). 14.4.2.2.6. Membangun Hubungan (Relationship Building).
14.4.2.3. Kompetensi Khusus 14.4.2.3.1. Keberanian Berdasarkan Keyakinan (Courage of Convictions). 14.4.2.3.2. Pertimbangan dan pengambilan Keputusan (Judgement and Decission Making). 14.4.2.3.3. Menangani Konflik (Conflict Resolution). 14.4.2.3.4. Kebijakan, Proses, dan Prosedur (Policy, Process, and
Procedures). 14.4.2.3.5. Keahlian Berorganisasi (Organization Savvy).
- KEDUDUKAN JABATAN:
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA BIRO ORGANISASI DAN KETATALAKSANAAN,
ttd.
DINI KUSUMAWATI
SEKRETARIS JENDERAL
KEPALA BAGIAN
KEPALA BAGIAN
KEPALA BAGIAN
KETATALAKSANAAN II
KEPALA BAGIAN
KETATALAKSANAAN I
KEPALA BAGIAN JABATAN
KEPALA BIRO
ORGANTA
KEPALA
BIRO
HUKUM
KEPALA BIRO
ADVOKASI
KEPALA
BIRO SDM
KEPALA
BIRO KLI
KEPALA BIRO
MANAJEMEN BMN
DAN PENGADAAN
KEPALA BIRO
UMUM
KEPALA BIRO
PERENCANAAN
DAN KEUANGAN
www.peraturan.go.id
2018, No.1394
3. Jabatan Administrator
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NAMA JABATAN: Kepala Bagian Advokasi I.
IKHTISAR JABATAN: Mengoordinasikan advokasi hukum meliputi penyiapan penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum kepada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks BPPN, eks BDL, hak uji materiil, sengketa kepegawaian, sengketa internasional, sengketa persaingan usaha, arbitrase, pemulihan aset negara, serta menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian.
TUJUAN JABATAN: Terwujudnya pelaksanaan advokasi hukum meliputi penyiapan penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum kepada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks BPPN, eks BDL, hak uji materiil, sengketa kepegawaian, sengketa internasional, sengketa persaingan usaha, arbitrase, pemulihan aset negara, serta menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian dalam rangka meminimalisasi potensi kerugian negara.
URAIAN TUGAS: 4.1. Mengoordinasikan telaahan hukum, resume dan tanggapan/pendapat yuridis atas masalah dan atau kasus- kasus yang berkaitan dengan Kementerian Keuangan, eks BPPN, eks BDL, hak uji materiil, sengketa kepegawaian, sengketa internasional, sengketa persaingan usaha, dan arbitrase.
4.2. Mengoordinasikan penyusunan konsep Surat Kuasa Khusus yang berkaitan dengan Kementerian Keuangan, eks BPPN, eks BDL, hak uji materiil, sengketa kepegawaian, sengketa internasional, sengketa persaingan usaha, dan arbitrase.
LAMPIRAN
KEPUTUSAN
MENTERI
KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR /KMK.01/201..
TENTANG
URAIAN JABATAN BAGI ......................
www.peraturan.go.id
2018, No.1394
4.3. Mengoordinasikan penyiapan bahan penanganan kasus hukum dan bantuan hukum dalam rangka penyelesaian perkara di badan peradilan yang berkaitan dengan Kementerian Keuangan, eks BPPN, eks BDL, hak uji materiil, sengketa kepegawaian, sengketa internasional, sengketa persaingan usaha, dan arbitrase. 4.4. Mengoordinasikan penyiapan bahan bukti baik tertulis maupun saksi/ahli dari setiap kasus hukum yang menyangkut semua unsur Kementerian Keuangan untuk diajukan di persidangan yang berkaitan dengan Kementerian Keuangan, eks BPPN, eks BDL, hak uji materiil, sengketa kepegawaian, sengketa internasional, sengketa persaingan usaha, dan arbitrase. 4.5. Menangani sidang di pengadilan dalam rangka penyelesaian kasus-kasus hukum yang berkaitan dengan Kementerian Keuangan, eks BPPN, eks BDL, hak uji materiil, sengketa kepegawaian, sengketa internasional, sengketa persaingan usaha, dan arbitrase. 4.6. Mendampingi pejabat dan atau mantan pejabat Kementerian Keuangan, pejabat eks BPPN yang diperiksa sebagai saksi oleh aparat penegak hukum Kepolisian/Kejaksaan yang diperiksa sebagai saksi oleh aparat penegak hukum Kepolisian/Kejaksaan/KPK. 4.7. Mengoordinasikan perumusan konsep Surat Roya, Surat Pencabutan Blokir, dan Surat Pengangkatan Sita atas aset eks BPPN. 4.8. Mengoordinasikan penyusunan bahan keterangan pemerintah dalam rangka proses persidangan hak uji materiil di Mahkamah Konstitusi dan/atau Mahkamah Agung. 4.9. Mengoordinasikan penyiapan pelaksanaan pemulihan aset negara. 4.10. Mengoordinasikan penyiapan bahan analisis peraturan perundang-undangan terkait tugas Kementerian. 4.11. Melaksanakan tugas lain sesuai arahan pimpinan.
- BAHAN KERJA: 5.1. Disposisi dari Kepala Biro Advokasi. 5.2. Kasus-kasus hukum yang menyangkut Kementerian Keuangan. 5.3. Yurisprudensi. 5.4. Peraturan Perundang-undangan sebagai bahan bukti. 5.5. Putusan Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi. 5.6. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. 5.7. Memori Banding. 5.8. Memori Kasasi. 5.9. Memori Peninjauan Kembali. 5.10. Konsep surat/Nota Dinas dari bawahan. 5.11. Surat Tugas. 5.12. Surat Kuasa Khusus.
www.peraturan.go.id 2018, No.1394
PERALATAN KERJA: 6.1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23). 6.2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Staatsblad Tahun 1920 Nomor 382). 6.3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209). 6.4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286). 6.5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158 Tahun 2012 tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1023). 6.6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159 Tahun 2012 tentang Tata Cara, Persyaratan dan Besaran Pemberian Bantuan Biaya Penyelesaian Masalah Hukum dalam Perkara Pidana di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1024). 6.7. Peraturan perundang-undangan lainnya di bidang Keuangan Negara dan bidang hukum (seperti Herzien Inlandsch Reglement/Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (HIR/RIB) Staatsblad Tahun 1984 Nomor 16 yang diperbaharui dengan Staatsblad Tahun Nomor 44, Rechtsreglement Buitengewesten (RBG) Staatsblad Tahun 1927 Nomor 227, Reglement of de Rechtsvordering (Rv).
6.8. Kamus Besar Bahasa Indonesia. 6.9. Kamus Hukum.HASIL KERJA: 7.1. Konsep telaahan atas kasus-kasus hukum. 7.2. Konsep Surat Kuasa Khusus. 7.3. Konsep bahan penanganan kasus hukum (jawaban/gugatan, replik/duplik, kesimpulan, memori banding/kontra memori banding, memori kasasi/kontra memori kasasi, dan memori peninjauan kembali/kontra memori peninjauan kembali). 7.4. Konsep daftar bukti/saksi dan daftar pertanyaan pada saksi. 7.5. Putusan pengadilan yang diterima. 7.6. Konsep laporan hasil pendampingan. 7.7. Konsep Surat Roya, Surat Pencabutan Blokir, dan Surat Pengangkatan Sita atas aset eks BPPN. 7.8. Konsep keterangan pemerintah untuk uji materiil. 7.9. Konsep telaahan dan bantuan hukum terkait pemulihan aset negara. 7.10. Konsep surat rekomendasi penyempurnaan peraturan perundang-undangan terkait tugas Kementerian. 7.11. Laporan/naskah dinas tindak lanjut arahan pimpinan.
www.peraturan.go.id
2018, No.1394
8.
WEWENANG:
8.1. Mengajukan usul, saran dan pendapat kepada Kepala Biro
Advokasi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi.
8.2. Menandatangani naskah dinas lainnya yang menjadi bidang
tugas dan kewenangan.
8.3. Memberikan keputusan terkait pengelolaan sumber daya
manusia, anggaran, dan barang milik negara yang menjadi
bidang tugas dan kewenangan.
8.4. Mengajukan bukti-bukti untuk beracara di pengadilan.
8.5. Melakukan segala tindakan hukum sebagai penerima kuasa
sesuai dengan surat kuasa khusus yang diterimanya.
TANGGUNG JAWAB: 9.1. Kebenaran usul, saran, dan pendapat yang diajukan terkait pelaksanaan tugas dan fungsi. 9.2. Kebenaran naskah dinas lainnya yang menjadi bidang tugas dan kewenangan. 9.3. Kebenaran keputusan terkait pengelolaan sumber daya manusia, anggaran, dan barang milik negara yang menjadi bidang tugas dan kewenangan. 9.4. Kebenaran bukti yang diajukan ke persidangan. 9.5. Kebenaran segala tindakan hukum sebagai penerima kuasa sesuai dengan surat kuasa khusus yang diterima.
DIMENSI JABATAN: 10.1. Pemberian telaahan kasus hukum, pemberian bantuan hukum, pendapat hukum, dan pemberian pertimbangan hukum yang berkaitan dengan tugas pokok. 10.1.1. Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara meliputi piutang negara, lelang, dan aset bekas milik asing/Tionghoa terkait penanganan perkara perdata. Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara meliputi piutang negara, lelang, dan aset bekas milik asing/Tionghoa terkait penanganan perkara Tata Usaha Negara. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara meliputi piutang negara, lelang, dan aset bekas milik asing/Tionghoa terkait pendampingan.
10.1.2. 20 (dua puluh) bank terkait penanganan perkara eks BPPN, 5 (lima) bank terkait penanganan perkara eks BDL, dan 36 (tiga puluh enam) bank terkait penanganan perkara piutang negara dan lelang. 10.1.3. 9 (sembilan) Kementerian, 3 (tiga) Lembaga Tinggi Negara, 2 (dua) Badan Otorita, 8 (delapan) Lembaga Pemerintah Non Kementerian, dan 22 (dua puluh dua) Lembaga Non Struktural. 10.1.4. 41 (empat puluh satu) Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
www.peraturan.go.id 2018, No.1394 10.2. Bagian Advokasi I memiliki pegawai sejumlah: 10.2.1. 3 (tiga) orang eselon IV. 10.2.2. 18 (delapan belas) orang pelaksana.
HUBUNGAN KERJA: 11.1. Kepala Biro Advokasi dalam hal menerima tugas, pengarahan dan mengajukan usul, saran dan pendapat mengenai pelaksanaan tugas. 11.2. Para Kepala Bagian di lingkungan Biro Advokasi dalam hal koordinasi pelaksanaan tugas. 11.3. Para Kepala Bagian di Biro Hukum dalam konsultasi hukum sesuai bidangnya. 11.4. Para pejabat/Hakim Pengadilan tingkat pertama (negeri/agama/tata usaha negara/niaga)/Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung dalam hal penyelesaian perkara. 11.5. Kementerian/Instansi lain dalam hal mencari bahan bukti. 11.6. Pegawai/eks pegawai Kementerian Keuangan dalam hal pendampingan kasus hukum. 11.7. Unit pengusul permintaan advokasi.
MASALAH DAN TANTANGAN JABATAN: 12.1. Belum adanya jaminan keamanan yang memadai dalam pelaksanaan tugas di bidang bantuan hukum Keuangan dan Kekayaan Negara sehingga perlu diimbangi dengan jaminan perlindungan keamanan yang memadai guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. 12.2. Adanya moral hazard dalam pelaksanaan tugas sehingga diperlukan integritas yang tinggi.
RISIKO JABATAN: 13.1. Risiko Fisik:
Adanya ancaman fisik pada saat persidangan. 13.2. Risiko Mental: Intimidasi dari pihak yang berperkara untuk melemahkan posisi Kementerian Keuangan dalam persidangan.SYARAT JABATAN: 14.1. Pangkat/Golongan: Pembina/IVa.
14.2. Pendidikan Formal: Diploma IV/Strata 1.
14.3. Pendidikan dan Pelatihan: Diklatpim Tingkat III.
14.4. Syarat lainnya:
14.4.1. Pernah
menduduki
jabatan
Eselon
IV/Jabatan
Fungsional jenjang Madya.
14.4.2. Menguasai bidang hukum.
14.4.3. Standar Kompetensi Jabatan Manajerial:
14.4.3.1. Kompetensi Inti
14.4.3.1.1. Integritas (Integrity).
14.4.3.1.2. Mendorong Hasil (Drive for
Result).
14.4.3.1.3. Kerjasama
Tim
dan
Kolaborasi
(Teamwork
and
Collaboration).
www.peraturan.go.id
2018, No.1394
14.4.3.1.4. Orientasi terhadap Pemangku
Kepentingan
(Stakeholder
Orientation).
14.4.3.1.5. Perbaikan Kualitas (Quality
Improvement)
14.4.3.2. Kompetensi Profesional
14.4.3.2.1. Kepemimpinan (Leadership).
14.4.3.2.2. Pemecahan
dan
Analisa
Masalah
(Problem
Solving
Analysis).
14.4.3.2.3. Perencanaan
dan
Pengorganisasian (Planning &
Organizing).
14.4.3.2.4. Memberdayakan Orang Lain
(Empowering Others).
14.4.3.2.5. Membangun
Hubungan
(Relationship Building).
14.4.3.3. Kompetensi Khusus
14.4.3.3.1. Penetapan Visi (Visioning).
14.4.3.3.2. Kebijakan,
Proses,
dan
Prosedur (Policy, Process, &
Procedure).
14.4.3.3.3. Keberanian
Berdasarkan
Keyakinan
(Courage
of
Convictions).
15. KEDUDUKAN JABATAN:
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPALA BIRO ORGANISASI DAN KETATALAKSANAAN,
ttd.
DINI KUSUMAWATI www.peraturan.go.id 2018, No.1394 4. Jabatan Pengawas
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NAMA JABATAN: Kepala Seksi Pencairan Dana.
IKHTISAR JABATAN: Melakukan pengujian resume tagihan dan Surat Perintah Membayar (SPM), pengujian Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja Badan Layanan Umum (BLU), penerbitan Surat Tanggapan Koreksi, dan pengelolaan data kontrak, data pemasok (supplier), dan belanja pegawai satuan kerja, melakukan pengesahan hibah langsung dalam bentuk uang, monitoring dan evaluasi penyerapan anggaran satuan kerja.
TUJUAN JABATAN: Terlaksananya pengujian resume tagihan dan Surat Perintah Membayar (SPM), pengujian Surat Petintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja Badan Layanan Umum (BLU), penerbitan Surat Tanggapan Koreksi, dan pengelolaan data kontrak, data pemasok (supplier), dan belanja pegawai satuan kerja, melakukan pengesahan hibah langsung dalam bentuk uang, monitoring dan evaluasi penyerapan anggaran satuan kerja secara efektif dan efisien.
URAIAN TUGAS: 4.1. Melakukan penatausahaan dokumen pelaksanaan anggaran (DIPA) yang digunakan sebagai dasar pembayaran. 4.2. Melakukan pengujian terhadap data rekanan (supplier). 4.3. Melakukan pengujian resume tagihan untuk seluruh jenis surat perintah membayar. 4.4. Melakukan penatausahaan data pengawasan kontrak. 4.5. Melakukan pengujian Daftar Perubahan Data Pegawai. 4.6. Menerbitkan surat pemberitahuan pengajuan penggantian UP. 4.7. Menerbitkan Surat Pemberitahuan Pemotongan Dana UP Satuan Kerja melalui pemotongan langsung melalui SPM atau penyetoran langsung.
LAMPIRAN
KEPUTUSAN
MENTERI
KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR /KMK.01/201..
TENTANG
URAIAN JABATAN BAGI ......................
www.peraturan.go.id
2018, No.1394
4.8. Melakukan koreksi transaksi data keuangan data pengeluaran
dan/atau potongan SPM/SP2D yang diajukan oleh satuan
kerja.
4.9. Melakukan penerbitan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU (SP2B) BLU. 4.10. Melakukan penerbitan SPPT Pengesahan Hibah. 4.11. Melakukan penerbitan SPPT atas pengembalian (retur) SP2D. 4.12. Melakukan pengesahan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) karena pindah, pensiun atau meninggal dunia. 4.13. Melakukan penyusunan laporan rapor satker terkait kinerja pelaksanaan anggaran satker. 4.14. Melakukan penyusunan Surat Pemberitahuan Jaminan Uang Muka. 4.15. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan jaminan uang muka. 4.16. Melakukan penyusunan laporan kontrak yang belum selesai. 4.17. Melakukan perubahan data kontrak. 4.18. Melakukan reviu penyelesaian tagihan atas pelaksanaan anggaran satker. 4.19. Melaksanakan tugas lain sesuai arahan pimpinan.
- BAHAN KERJA: 5.1. SPM Gaji, honorarium, vakasi lembur, kekurangan gaji, susulan gaji, uang makan dan lain-lain beserta lampirannya. 5.2. SPM-UP, SPM-TUP, SPM-GUP, dan SPM-LS beserta lampirannya, SPM-KP, SPM-IB, SPMKBC. SPMK-BM. SPM-BEA Denda Administrasi. SPMK-PBB SPM Pengembalian PNBP, SPM pengembalian PNBP Koreksi Penerimaan/Pemindah Bukuan. 5.3. Data Kontrak dan Supplier. 5.4. Data realisasi pencairan dana. 5.5. Permintaan pengesahan SKPP. 5.6. DIPA dan dokumen anggaran yang dipersamakan. 5.7. Laporan Hasil Pemeriksaan. 5.8. Renstra, Renja, RKT, PK, dan LAKIN Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara tahun lalu dan tahun berjalan. 5.9. Surat Permohonan Persetujuan TUP. 5.10. SP2HL dan SP4HL. 5.11. Data rencana penarikan dana. 5.12. Jaminan uang muka. 5.13. Kartu pengawasan kontrak. 5.14. Register data kontrak.
www.peraturan.go.id 2018, No.1394 6. PERALATAN KERJA: 6.1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286). 6.2. Undang-Undang Nomor Tahun tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355). 6.3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400). 6.4. Undang Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 dan peraturan pelaksanaannya tiap tahunnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 233, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6138). 6.5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1191). 6.6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1062) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 278/PMK.05/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2100). 6.7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 277/PMK.05/2014 tentang Rencana Penarikan Dana, Rencana Penerimaan Dana, dan Perencanaan Kas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2096). 6.8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.05/2015 tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1882) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.05/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.05/2015 tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1737). 6.9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1216). 6.10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 30).
www.peraturan.go.id 2018, No.1394 6.11. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER- 58/PB/2013 tentang Pengelolaan Data Supplier dan Data Kontrak dalam Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara. 6.12. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER- 30/PB/2014 tentang Mekanisme Penyelesaian dan Penatausahaan Retur Surat Perintah Pencairan Dana Dalam Rangka Implementasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara. 6.13. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER- 44/PB/2015 tentang Mekanisme Percepatan Penyelesaian Retur Surat Perintah Pencairan Dana. 6.14. Aplikasi SPAN. 6.15. Aplikasi Konversi. 6.16. Aplikasi SAKTI. 6.17. Aplikasi GPP. 6.18. Aplikasi OMSPAN.
HASIL KERJA: 7.1. Penatausahaan dokumen pelaksanaan anggaran (DIPA). 7.2. Laporan informasi rekanan (supplier Nomor Register Supplier). 7.3. SPPT atau Surat Pengembalian SPM.
7.4. Kartu pengawasan kontrak. 7.5. Updating Daftar Perubahan Data Pegawai 7.6. Surat pemberitahuan pengajuan penggantian UP. 7.7. Surat Pemberitahuan Pemotongan Dana UP Satuan Kerja melalui pemotongan langsung melalui SPM atau penyetoran langsung. 7.8. Surat tanggapan koreksi transaksi data keuangan data pengeluaran dan/atau potongan SPM/SP2D yang diajukan oleh satuan kerja.
7.9. Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU (SP2B) BLU. 7.10. SPPT Pengesahan Hibah. 7.11. SPPT atas pengembalian (retur) SP2D. 7.12. Surat pengantar dan SKPP karena pindah, pensiun atau meninggal dunia yang telah disahkan. 7.13. Laporan rapor satker terkait kinerja pelaksanaan anggaran satker. 7.14. Surat pemberitahuan akan berakhirnya jaminan uang muka. 7.15. Kartu pengawasan jaminan uang muka. 7.16. Laporan kontrak yang belum selesai. 7.17. Surat pemberitahuan perubahan data kontrak. 7.18. SPPT atau surat dispensasi. 7.19. Laporan/naskah dinas tindak lanjut arahan pimpinan.WEWENANG: 8.1. Mengajukan usul, saran, dan pendapat kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A1 terkait pelaksanaan tugas dan fungsi. 8.2. Menyetujui atau menolak permintaan pendaftaran supplier dan kontrak. 8.3. Mengembalikan SPM yang tidak memenuhi syarat. 8.4. Menyetujui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). 8.5. Mengesahkan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP). www.peraturan.go.id 2018, No.1394 8.6. Menandatangani naskah dinas lainnya yang menjadi bidang tugas dan kewenangan. 8.7. Memberikan keputusan terkait pengelolaan sumber daya manusia, anggaran, dan barang milik negara yang menjadi bidang tugas dan kewenangan.
TANGGUNG JAWAB: 9.1. Kebenaran usul, saran, dan pendapat yang diajukan terkait pelaksanaan tugas dan fungsi.. 9.2. Kebenaran dokumen pendaftaran supplier dan kontrak. 9.3. Kebenaran pengembalian SPM yang tidak memenuhi syarat. 9.4. Kebenaran SP2D.
9.5. Kebenaran SKPP. 9.6. Kebenaran naskah dinas lainnya yang menjadi bidang tugas dan kewenangan. 9.7. Kebenaran keputusan terkait pengelolaan sumber daya manusia, anggaran, dan barang milik negara yang menjadi bidang tugas dan kewenangan.DIMENSI JABATAN: 10.1. Jumlah dana DIPA ditatausahakan dan dikelola dalam proses pencairannya. 10.2. Jumlah Satuan Kerja (Satker) yang dilayani. 10.3. Jumlah SPPT yang diterbitkan. 10.4. Jumlah pemerintah daerah (wilayah kerja).
HUBUNGAN KERJA: 11.1. Kepala KPPN dalam hal menerima petunjuk, pendapat, dan pengarahan serta mengajukan usul dan pendapat mengenai pelaksanaan tugas di bidang perbendaharaan. 11.2. Kepala Subbagian Umum/Kepala Seksi dalam hal koordinasi pelaksanaan tugas di bidang perbendaharaan. 11.3. KPA/Satker dalam hal penerimaan dan pengeluaran APBN.
MASALAH DAN TANTANGAN JABATAN: 12.1. Masih kurangnya pemahaman Satker tentang peraturan dan teknis aplikasi di bidang perbendaharaan sehingga diperlukan sosialisasi dan pembinaan yang lebih intensif. 12.2. Terlambatnya pengajuan permintaan pembayaran oleh Satuan Kerja sehingga diperlukan pembinaan yang intensif.
RISIKO JABATAN: Tidak ada.
SYARAT JABATAN: 14.1. Pangkat/Golongan: Penata/IIIc.
14.2. Pendidikan Formal: Diploma IV/Strata 1. 14.3. Pendidikan dan Pelatihan: Diklatpim Tingkat IV. 14.4. Syarat lainnya: 14.4.1. Menguasai bidang bidang pengelolaan keuangan negara/perbendaharaan. 14.4.2. Standar Kompetensi Jabatan Manajerial: www.peraturan.go.id 2018, No.1394 14.4.2.1. Kompetensi Inti 14.4.2.1.1. Integritas (Integrity). 14.4.2.1.2. Mendorong Hasil (Drive for Result). 14.4.2.1.3. Kerjasama Tim dan Kolaborasi (Teamwork and Collaboration). 14.4.2.1.4. Orientasi terhadap Pemangku Kepentingan (Stakeholder Orientation). 14.4.2.1.5. Perbaikan Kualitas (Quality Improvement). 14.4.2.2. Kompetensi Profesional 14.4.2.2.1. Pemecahan dan analisa masalah (Problem solving and analysis). 14.4.2.2.2. Perencanaan dan Pengorganisasian (Planning and Organizing). 14.4.2.3. Kompetensi Khusus 14.4.2.3.1. Pertimbangan dan pengambilan Keputusan (Judgement and Decission Making). 14.4.2.3.2. Kebijakan, proses dan prosedur (Policies, processes, and procedures).KEDUDUKAN JABATAN:
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA BIRO ORGANISASI DAN KETATALAKSANAAN,
ttd.
DINI KUSUMAWATI KEPALA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA KEPALA SUBBAGIAN UMUM KEPALA SEKSI PENCAIRAN DANA KEPALA SEKSI MANAJEMEN SATKER DAN KEPATUAHAN INTERNAL KEPALA SEKSI VERIFIKASI DAN AKUNTANSI KEPALA SEKSI BANK Pelaksana *) www.peraturan.go.id 2018, No.1394
B. Contoh Uraian Jabatan Fungsional
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NAMA JABATAN: Penilai Pemerintah Pertama/Ahli Pertama.
IKHTISAR JABATAN: Mewujudkan kegiatan di bidang penilaian Kategori I yang tepat, cermat, dan akurat.
TUJUAN JABATAN: Mewujudkan kegiatan di bidang penilaian Kategori I yang tepat, cermat, dan akurat.
URAIAN TUGAS: 4.1. Mengidentifikasi permohonan/penugasan penilaian dan mengumpukan data awal penilaian Kategori I. 4.2. Melakukan survei lapangan dalam rangka penilaian Kategori I. 4.3. Melakukan analisis perhitungan nilai Kategori I.A. 4.4. Melakukan analisis perhitungan nilai Kategori I.B. 4.5. Membuat laporan penilaian Kategori I. 4.6. Memberikan saran, pertimbangan dan/atau pendapat dalam kegiatan pemaparan konsep laporan penilaian Kategori I. 4.7. Melakukan verifikasi terhadap permohonan perpendekan/ perpanjangan masa berlaku laporan penilaian Kategori I. 4.8. Melakukan survei lapangan untuk perpendekan/perpanjangan masa berlaku laporan penilaian Kategori I. 4.9. Melakukan analisis data hasil survei lapangan untuk perpendekan/ perpanjangan masa berlaku laporan penilaian Kategori I. 4.10. Mengidentifikasi permohonan/penugasan dan mengumpulkan data awal analisis pasar properti Kategori I. 4.11. Melakukan survei lapangan analisis pasar properti Kategori I. 4.12. Melakukan analisis pasar properti Kategori I. 4.13. Membuat laporan analisis pasar properti Kategori I. 4.14. Melakukan survei data properti, ekonomi, dan/atau perusahaan. 4.15. Menyusun rencana pelaksanaan survei harga material penyusun, upah, sewa alat dan biaya lainnya dalam rangka penyusunan alat bantu penilaian.
LAMPIRAN
KEPUTUSAN
MENTERI
KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR /KMK.01/201..
TENTANG
www.peraturan.go.id
2018, No.1394
4.16. Melakukan survei harga material penyusun, upah, sewa alat dan
biaya lainnya dalam rangka penyusunan alat bantu penilaian.
4.17. Mengolah data hasil survei.
4.18. Menyusun konsep alat bantu penilaian.
BAHAN KERJA: 5.1. Rencana Strategis Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang/ Lembaga Manajemen Aset Negara. 5.2. Rencana Kerja Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang/ Lembaga Manajemen Aset Negara. 5.3. Laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal/Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/Badan Pemeriksa Keuangan. 5.4. Notula rapat mengenai penentuan program kerja Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang/Lembaga Manajemen Aset Negara. 5.5. Disposisi Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang/ Direktur Utama Lembaga Manajemen Aset Negara. 5.6. Surat Keputusan Pengangkatan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah. 5.7. Berkas permohonan/penugasan di bidang penilaian Kategori I. 5.8. Surat Tugas yang terkait dengan pelaksanaan tugas di bidang penilaian Kategori I. 5.9. Data dan informasi di bidang penilaian Kategori I. 5.10. Bahan-bahan lain yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Penilai Pemerintah Pertama/Ahli Pertama.
PERALATAN KERJA: 6.1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286). 6.2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297). 6.3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355). 6.4. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 132). 6.5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756). 6.6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533). 6.7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.06/2009 tentang Penilaian Aset Bekas Milik Asing/Cina dan Benda Cagar Budaya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 441).
www.peraturan.go.id
2018, No.1394
6.8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.06/2014 tentang
Penilaian Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain
Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan
Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1238).
6.9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.06/2015 tentang
Penilaian Barang Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 1323).
6.10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1926) sebagaimana telah
diubah
dengan
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
212/PMK.01/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1981).
6.11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.06/2016 tentang
Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
637).
6.12. Peraturan
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2016 tentang Jabatan
Fungsional
Penilai
Pemerintah
(Berita
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1537).
6.13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2017 tentang
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1382).
6.14. Peraturan lainnya yang berkaitan dengan penilaian, lelang, dan
Barang Milik Negara/Daerah.
6.15. Standar Penilaian Indonesia (SPI).
6.16. Alat pengukur digital dan manual.
6.17. Sistem Pemosisi Global (Global Positioning System).
6.18. Alat Perekam Visual.
6.19. Alat pendukung penilaian lainnya.
HASIL KERJA: 7.1. Verifikasi permohonan/penugasan dan data awal penilaian Kategori I. 7.2. Data hasil survei penilaian Kategori I. 7.3. Simpulan nilai Kategori I.A. 7.4. Simpulan nilai Kategori I.B. 7.5. Laporan penilaian Kategori I. 7.6. Rekomendasi atas pemaparan konsep laporan penilaian Kategori I. 7.7. Verifikasi permohonan perpendekan/perpanjangan masa berlaku laporan penilaian Kategori I. 7.8. Data hasil survei perpendekan/perpanjangan masa berlaku laporan penilaian Kategori I. 7.9. Rekomendasi perpendekan/perpanjangan masa berlaku laporan penilaian Kategori I. 7.10. Verifikasi permohonan/penugasan dan data awal analisis pasar properti Kategori I. 7.11. Data hasil survei analisis pasar properti Kategori I. 7.12. Kertas kerja hasil analisis pasar properti Kategori I. 7.13. Laporan analisis pasar properti Kategori I. 7.14. Data hasil survei properti, ekonomi, dan/atau perusahaan. www.peraturan.go.id 2018, No.1394 7.15. Rencana pelaksanaan survei harga material penyusun, upah, sewa alat dan biaya lainnya. 7.16. Data hasil survei harga material penyusun, upah, sewa alat dan biaya lainnya. 7.17. Daftar harga material penyusun, upah, sewa alat dan biaya lainnya per wilayah. 7.18. Konsep alat bantu penilaian per wilayah.
WEWENANG: 8.1. Mengajukan usul, saran, dan pendapat di bidang penilaian Kategori I kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang/Direktur Utama Lembaga Manajemen Aset Negara. 8.2. Menetapkan nilai objek penilaian Kategori I. 8.3. Menandatangani laporan penilaian Kategori I sesuai dengan penugasannya. 8.4. Menandatangani rekomendasi perpendekan/perpanjangan masa berlaku laporan penilaian Kategori I. 8.5. Memberikan rekomendasi atas pemaparan konsep laporan penilaian Kategori I. 8.6. Menandatangani laporan analisis pasar properti Kategori I sesuai dengan penugasannya.
TANGGUNG JAWAB: 9.1. Kebenaran usul, saran, dan pendapat di bidang penilaian Kategori I kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang/ Direktur Utama Lembaga Manajemen Aset Negara. 9.2. Ketepatan nilai objek penilaian Kategori I. 9.3. Kebenaran laporan penilaian Kategori I yang dihasilkan. 9.4. Kebenaran rekomendasi perpendekan/perpanjangan masa berlaku laporan penilaian Kategori I yang dihasilkan. 9.5. Kebenaran rekomendasi atas pemaparan konsep laporan penilaian Kategori I yang dihasilkan. 9.6. Kebenaran laporan analisis pasar properti Kategori I yang dihasilkan.
DIMENSI JABATAN: Pelaksanaan kegiatan di bidang penilaian Kategori I yang didasarkan pada pembagian objek penilaian sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah.
HUBUNGAN KERJA: 11.1. Tim Penilai Kinerja Instansi dalam hal penetapan angka kredit. 11.2. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang/Direktur Utama Lembaga Manajemen Aset Negara dalam hal menerima tugas, petunjuk, pengarahan dan mengajukan usul, saran, dan pendapat mengenai pelaksanaan tugas. 11.3. Para pejabat dan staf di lingkungan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang/Lembaga Manajemen Aset Negara dalam hal koordinasi dan pelaksanaan tugas. 11.4. Pemohon penilaian hal pelayanan penilaian Kategori I. 11.5. Anggota Tim Penilai hal pelaksanaan penilaian Kategori I.
www.peraturan.go.id 2018, No.1394 11.6. Pihak swasta pelaku bisnis properti, agen properti, pelaku usaha material bangunan, dan masyarakat. 11.7. Instansi terkait, antara lain Aparat Keamanan, Dinas Pendapatan Daerah, dan Aparat Desa/Kelurahan. 11.8. Aparat Pengawas Internal Pemerintah dan Badan Pemeriksa Keuangan. 11.9. Antar Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah.
MASALAH DAN TANTANGAN JABATAN: 12.1. Perubahan yang cepat di pasar properti memerlukan pemahaman yang mendalam atas kondisi pasar properti secara makro maupun mikro sehingga dapat melaksanakan penilaian dengan data yang relevan dan up to date. 12.2. Belum adanya basis data dan informasi penilaian Kategori I di Indonesia yang mudah diakses dan dapat dipercaya sepenuhnya, sehingga mempersulit proses identifikasi masalah dalam pelaksanaan penilaian Kategori I.
RISIKO JABATAN: 13.1. Pelaksanaan survei lapangan terhadap objek penilaian oleh Penilai Pemerintah Pertama/Ahli Pertama seringkali berada di luar ruangan dan di tempat yang cukup sulit dijangkau, sehingga Penilai Pemerintah Pertama/Ahli Pertama cukup berpotensi mengalami risiko kelelahan fisik dikarenakan waktu survei yang lama. 13.2. Cukup besar kemungkinan terjadinya intimidasi dari penguasa objek penilaian/penduduk sekitar khususnya bagi objek penilaian yang merupakan tindak lanjut proses penegakan hukum.
SYARAT JABATAN: 14.1. Pangkat/Golongan: Penata Muda/III/a.
14.2. Pendidikan Formal: Diploma IV/Strata 1. 14.3. Pendidikan dan Pelatihan: Pelatihan Fungsional Penilai Pemerintah. 14.4. Syarat lainnya: 14.4.1. Lulus uji kompetensi Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah. 14.4.2. Nilai kinerja: 14.4.2.1. Memiliki pengalaman di bidang penilaian paling singkat 2 (dua) tahun; 14.4.2.2. Paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir dalam hal pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah; 14.4.2.3. Paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir dalam hal penyesuaian (inpassing) dalam jabatan. 14.4.3. Usia paling tinggi: 14.4.3.1. 45 (empat puluh lima) tahun dalam hal pengangkatan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah; dan
14.4.3.2. 50 (lima puluh) tahun dalam hal pengangkatan
www.peraturan.go.id
2018, No.1394
kembali dalam Jabatan Fungsional Penilai
Pemerintah.
14.4.4.1. Standar Kompetensi Jabatan Manajerial:
14.4.4.1.1.
Analisis Penyelesaian Masalah
(Problem Solving Analysis);
14.4.4.1.2.
Perbaikan Kualitas (Quality
Improvement);
14.4.4.1.3.
Orientasi kepada pemangku
kepentingan (Stakeholder
Orientation);
14.4.4.1.4.
Kerja sama tim dan kolaborasi
(Team work and collaboration);
14.4.4.1.5.
Mendorong pencapaian prestasi
kerja (Drive for Result);
14.4.4.1.6.
Integritas (Integrity);
14.4.4.1.7.
Keselamatan (Safety).
14.4.4.2. Kompetensi Teknis:
14.4.4.2.1.
Melaksanakan Penilaian Properti;
14.4.4.2.2.
Melaksanakan Penilaian Properti
Khusus;
14.4.4.2.3.
Melakukan Analisis Pasar
Properti.
14.4.4.3. Kompetensi Sosial-Kultural:
14.4.4.3.1.
Tanggap/Kepekaan Budaya
(Cultural Awareness);
14.4.4.3.2.
Hubungan Sosial (Social
Relationship);
14.4.4.3.3.
Tanggap/Kepekaan Konflik
(Conflict Awareness);
14.4.4.3.4.
Pengendalian Diri (Self
Controlling);
14.4.4.3.5.
Empati (Emphaty).
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA BIRO ORGANISASI DAN KETATALAKSANAAN,
ttd.
DINI KUSUMAWATI
www.peraturan.go.id 2018, No.1394
C. Contoh Uraian Jabatan Pelaksana
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NAMA JABATAN: Analis Organisasi IA Senior/Analis Organisasi IA Junior (pada Subbagian Organisasi IA).
IKHTISAR JABATAN: Melakukan analisis bahan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring organisasi, kesehatan organisasi, analisis dan evaluasi jabatan, peringkat jabatan, dan peningkatan kinerja organisasi pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, dan Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.
TUJUAN JABATAN: Tersedianya hasil analisis yang komprehensif dalam rangka mendukung terwujudnya organisasi yang efektif, efisien, akuntabel, fit for purpose dan sehat melalui pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring organisasi, evaluasi kesehatan organisasi, analisis dan evaluasi jabatan, pemeringkatan jabatan, dan peningkatan kinerja organisasi.
URAIAN TUGAS: 4.1. Melakukan analisis bahan penyusunan rancangan pedoman di bidang organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan. 4.2. Melakukan analisis atas usulan penataan organisasi dari unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan. 4.3. Melakukan analisis bahan perumusan metodologi penilaian kesehatan organisasi dan hasil penilaian kesehatan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan. 4.4. Melakukan penyusunan bahan masukan rekomendasi tindak lanjut hasil penilaian kesehatan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan. 4.5. Melakukan analisis atas usulan analisis dan evaluasi jabatan dari unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan. 4.6. Melakukan analisis data beban kerja dan bahan masukan laporan ABK di lingkungan Kementerian Keuangan. 4.7. Melakukan analisis atas usulan SNW dari unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan. LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR /KMK.01/201.. TENTANG URAIAN JABATAN BAGI ...................... www.peraturan.go.id 2018, No.1394
4.8. Menyusun konsep Surat Persetujuan Sekretaris Jenderal atas usulan SNW unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan. 4.9. Melakukan analisis bahan penyusunan kamus Kompetensi Teknis Jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan. 4.10. Melakukan analisis dan kajian di bidang organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan. 4.11. Melakukan analisis bahan bimbingan teknis di bidang organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan. 4.12. Melakukan analisis hasil monitoring dan evaluasi di bidang organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan. 4.13. Melaksanakan tugas lain sesuai arahan pimpinan.
BAHAN KERJA: 5.1. Disposisi dari Kepala Subbagian Organisasi IA. 5.2. Rencana Strategis Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan. 5.3. Rencana kerja dan anggaran Bagian Organisasi I. 5.4. Data tugas, fungsi, dan struktur organisasi. 5.5. Naskah akademis penataan organisasi. 5.6. Usulan penyempurnaan, penataan dan pembentukan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan. 5.7. Usulan uraian jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan. 5.8. Uraian jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan, sebagai bahan masukan penetapan peringkat jabatan. 5.9. Rumpun jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan. 5.10. Data beban kerja unit-unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan. 5.11. Hasil pengukuran beban kerja unit-unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan tahun sebelumnya. 5.12. Usulan SNW unit-unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan. 5.13. Telaahan hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi organisasi, analisis jabatan, dan ABK. 5.14. Data kepegawaian pada sistem informasi kepegawaian (SIMPEG) dan aplikasi e-performance Kementerian Keuangan. 5.15. Data survei penilaian kesehatan organisasi. 5.16. Surat masuk/surat keluar/dokumen/surat keputusan/surat edaran/barang yang dikirim dan diterima di lingkungan Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan.
PERALATAN KERJA: 6.1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286). 6.2. Undang-Undang Nomor Tahun tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355).
www.peraturan.go.id 2018, No.1394 6.3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400). 6.4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916). 6.5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494). 6.6. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 – 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3). 6.7. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8). 6.8. Peraturan Presiden Nomor Tahun tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51). 6.9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.01/2009 tentang Pedoman Penataan Organisasi Di Lingkungan Departemen Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 73). 6.10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Beban Kerja di Lingkungan Kementerian Keuangan. 6.11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1926) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.01/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1981). 6.12. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 523/KMK.01/2014 tentang Pedoman Penilaian Kesehatan Organisasi Kementerian Keuangan. 6.13. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 466/KMK.01/2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2015-2019. 6.14. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/18/MPAN/11/2008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian. 6.15. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011 tentang Pedoman Analisis Jabatan. 6.16. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan.
www.peraturan.go.id 2018, No.1394 6.17. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1636). 6.18. Peraturan Kepala BKN Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pedoman Perumusan Standar Kompetensi Teknis Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 298).
HASIL KERJA: 7.1. Bahan penyusunan rancangan pedoman di bidang organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan. 7.2. Konsep hasil analisis atas usulan penataan organisasi dari unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan. 7.3. Konsep rumusan metodologi penilaian kesehatan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan dan konsep hasil analisis penilaian kesehatan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan. 7.4. Konsep rekomendasi tindak lanjut hasil penilaian kesehatan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan. 7.5. Konsep uraian jabatan dan peringkat jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan. 7.6. Konsep hasil pengukuran data beban kerja dan konsep hasil analisis bahan masukan laporan ABK di lingkungan Kementerian Keuangan.
7.7. Konsep hasil analisis usulan SNW unit-unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan. 7.8. Konsep Surat Persetujuan Sekretaris Jenderal atas Usulan SNW unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan. 7.9. Konsep bahan penyusunan kamus Kompetensi Teknis Jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan. 7.10. Konsep hasil analisis dan kajian di bidang organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan. 7.11. Konsep Bahan bimbingan teknis di bidang organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan. 7.12. Konsep laporan analisis hasil monitoring dan evaluasi di bidang organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan. 7.13. Laporan/naskah dinas tindak lanjut arahan pimpinan.WEWENANG: 8.1. Mengajukan usul, saran, dan pendapat kepada Kepala Subbagian Organisasi IA terkait pelaksanaan tugas dan fungsi.
TANGGUNG JAWAB: 9.1. Kebenaran usul, saran dan pendapat yang diajukan terkait pelaksanaan tugas dan fungsi. 9.2. Kebenaran hasil analisis data terkait pelaksanaan tugas dan fungsi.
DIMENSI JABATAN: Melakukan penelaahan, analisis, dan penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring organisasi, analisis jabatan, evaluasi jabatan, kesehatan organisasi dan ABK pada: www.peraturan.go.id 2018, No.1394 10.1. Sekretariat Jenderal. 10.2. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. 10.3. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. 10.4. Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan.
HUBUNGAN KERJA: 11.1. Kepala Bagian Organisasi I. 11.2. Kepala Subbagian Organisasi IA dalam hal menerima tugas, pengarahan dan mengajukan saran. 11.3. Kepala Subbagian di lingkungan Bagian Organisasi I. 11.4. Pejabat/pegawai di lingkungan Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan. 11.5. Pejabat/pegawai unit Eselon I dan Eselon II yang terkait.
MASALAH DAN TANTANGAN JABATAN: 12.1. Tuntutan stakeholder yang senantiasa berubah dan terus meningkat, sehingga diperlukan koordinasi intensif dengan unit terkait sebagai bentuk responsifitas dan pelayanan epada stakeholders.
RISIKO JABATAN: Tidak ada.
SYARAT JABATAN: 14.1. Pangkat/golongan:
14.1.1. Analis Organisasi IA Senior: Penata/IIIc. 14.1.2. Analis Organisasi IA Junior: Penata Muda Tk.I/IIIb.
14.2. Pendidikan formal:
14.2.1. Analis Organisasi IA Senior: Diploma IV/Strata 1. 14.2.2. Analis Organisasi IA Junior: Diploma IV/Strata 1. 14.3. Diklat/Kursus: pendidikan dan pelatihan mengenai organisasi dan ketatalaksanaan. 14.4. Syarat lainnya: 14.4.1. Standar Kompetensi Jabatan Manajerial 14.4.1.1. Kompetensi Inti 14.4.1.1.1. Integritas (Integrity). 14.4.1.1.2. Mendorong Hasil (Drive for Result).
14.4.1.1.3. Kerjasama Tim dan Kolaborasi (Teamwork and Collaboration). 14.4.1.1.4. Orientasi terhadap Pemangku Kepentingan (Stakeholder Orientation). 14.4.1.1.5. Perbaikan Kualitas (Quality Improvement).
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA BIRO ORGANISASI DAN KETATALAKSANAAN,
ttd.
DINI KUSUMAWATI
www.peraturan.go.id 2018, No.1394 D. Contoh Uraian Jabatan Pada Unit Organisasi Non Eselon
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NAMA JABATAN: Direktur Utama Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).
IKHTISAR JABATAN: Melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang manajemen aset negara yang dikelola LMAN, pengelolaan dana investasi pemerintah di bidang aset negara termasuk pendanaan pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
TUJUAN JABATAN: Terlaksananya kebijakan serta standardisasi teknis di bidang manajemen aset negara yang dikelola LMAN, pengelolaan dana investasi pemerintah di bidang aset negara termasuk pendanaan pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang bersifat terbuka, akuntabel, independen, wajar, serta tepat waktu untuk mendukung kelancaran operasional tugas dan fungsi LMAN.
URAIAN TUGAS: 4.1. Menetapkan Rencana Strategis, Rencana Bisnis dan Anggaran, Rencana Kerja Tahunan dan Indikator Kinerja Utama LMAN. 4.2. Mengarahkan pelaksanaan pengembangan usaha, analisis pasar properti, pengembangan strategi bisnis jasa penilaian, dan konsultasi manajemen aset. 4.3. Mengarahkan pelaksanaan penelitian di bidang properti. 4.4. Mengarahkan pelaksanaan pemanfaatan dalam bentuk pendayagunaan dan kerjasama operasional aset negara termasuk pinjam pakai. 4.5. Mengarahkan pelaksanaan pemindahtanganan aset yang dikelola LMAN. 4.6. Mengarahkan pelaksanaan pelaporan, monitoring dan evaluasi manajemen aset negara. 4.7. Mengarahkan pelaksanaan pengadaan, konstruksi, pengamanan, pemeliharaan, pengurusan perizinan, pendokumentasian, publikasi, pemasaran, dan penanganan hukum.
LAMPIRAN
KEPUTUSAN
MENTERI
KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR /KMK.01/201..
TENTANG
URAIAN JABATAN BAGI ......................
www.peraturan.go.id
2018, No.1394
4.8. Mengarahkan pelaksanaan penyusunan perjanjian kerjasama
dengan pihak ketiga.
4.9. Mengarahkan
pelaksanaan
perencanaan
kebutuhan
dan
pengembangan lahan/tanah.
4.10. Mengarahkan
pelaksanaan
pengelolaan
dana
investasi
pemerintah termasuk pendanaan pengadaan tanah untuk
Proyek
Strategis
Nasional
sebagaimana
diatur
dalam
peraturan perundang-undangan.
4.11. Mengarahkan
perumusan
dan
pelaksanaan
kebijakan
pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) LMAN.
4.12. Mengarahkan penyelenggaraan urusan tata usaha, keuangan,
dan rumah tangga LMAN.
4.13. Menetapkan kebijakan pengelolaan invenstasi LMAN.
4.14. Menetapkan
investasi
jangka
panjang
berdasarkan
persetujuan Menteri Keuangan.
4.15. Menetapkan mitigasi manajemen risiko LMAN.
4.16. Menetapkan
rekomendasi
penambahan
dan/atau
pengurangan (disposal) aset kelolaan LMAN.
4.17. Menetapkan pengusulan Uraian Jabatan, Standard Operating
Procedures, Analisis Beban Kerja, Mitigasi Manajemen Risiko
di lingkungan LMAN.
4.18. Menetapkan tanggapan atas Laporan Hasil Pemeriksaan yang
telah dilakukan oleh aparat pengawasan fungsional.
4.19. Menetapkan Laporan Capaian Kinerja, Laporan Tahunan, dan
Laporan Kinerja LMAN.
4.20. Melaksanakan tugas lain sesuai arahan pimpinan.
- BAHAN KERJA: 5.1. Rencana Pemerintah Jangka Menengah dan Panjang. 5.2. Rencana Strategik Kementerian Keuangan. 5.3. Arahan/Surat Perintah/Disposisi dari Menteri Keuangan. 5.4. Rencana/Program Kerja Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. 5.5. Rencana Rencana Strategis LMAN. 5.6. Rencana Bisnis dan Anggaran LMAN. 5.7. Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga. 5.8. Rencana Kerja Tahunan dan Indikator Kinerja Utama LMAN. 5.9. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), dan Petunjuk Operasional Kegiatan. 5.10. Laporan Pelaksanaan Tugas dari para Direktur di lingkungan LMAN. 5.11. Rancangan rumusan kebijakan teknis dari masing masing Direktur di lingkungan LMAN. 5.12. Data, informasi, laporan, masalah, ataupun usul yang disampaikan oleh para Direktur di lingkungan LMAN. 5.13. Data berkala realisasi anggaran rutin/proyek LMAN. 5.14. Laporan Hasil Pemeriksaan dari aparat pengawasan fungsional. 5.15. Pengaduan masyarakat. 5.16. Notula Rapat Dengar Pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat. 5.17. Konsep surat/nota dinas dari bawahan. 5.18. Laporan Tahunan LMAN. 5.19. Laporan Kinerja LMAN.
www.peraturan.go.id 2018, No.1394 6. PERALATAN KERJA: 6.1. Peraturan Pemerintah Nomor Tahun tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340). 6.2. Peraturan Pemerintah Nomor Tahun tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178). 6.3. Peraturan Pemerintah Nomor Tahun tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423). 6.4. Peraturan Pemerintah Nomor Tahun tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533). 6.5. Peraturan Pemerintah Nomor Tahun tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6056). 6.6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.05/2011 tentang Rencana Bisnis dan Anggaran serta Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 363). 6.7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1617), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2137). 6.8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.05/2016 tentang Pengelolaan Aset pada Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1377). 6.9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara pada Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1554). 6.10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.05/2016 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2142) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor www.peraturan.go.id 2018, No.1394 220/PMK.05/2016 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 400). 6.11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2016 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2159).
- HASIL KERJA: 7.1. Rencana Strategis LMAN, Rencana Bisnis Anggaran LMAN, Rencana Kinerja Tahunan dan Indikator Kinerja Utama LMAN. 7.2. Kajian pengembangan usaha, kajian analisis pasar properti, kajian pengembangan strategi bisnis jasa penilaian, dan laporan konsultasi manajemen aset. 7.3. Kajian penelitian di bidang properti. 7.4. Laporan pemanfaatan aset negara dalam bentuk pendayagunaan dan kerjasama operasional termasuk pinjam pakai. 7.5. Laporan pemindahtanganan aset yang dikelola LMAN. 7.6. Laporan bulanan (monthly report) aset kelolaan LMAN. 7.7. Laporan pengadaan, konstruksi, pengamanan, pemeliharaan, pengurusan perizinan, pendokumentasian, publikasi, pemasaran, dan penanganan hukum. 7.8. Laporan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga. 7.9. Laporan perencanaan kebutuhan dan pengembangan lahan/tanah. 7.10. Laporan pengelolaan dana investasi pemerintah termasuk pendanaan pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional. 7.11. Laporan pelaksanaan kebijakan pengelolaan SDM LMAN. 7.12. Laporan penyelenggaraan urusan tata usaha, keuangan, dan rumah tangga LMAN. 7.13. Laporan Kebijakan Pengelolaan Investasi LMAN. 7.14. Laporan Investasi Jangka Panjang berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan. 7.15. Laporan Mitigasi Manajemen Risiko LMAN. 7.16. Laporan rekomendasi penambahan dan/atau pengurangan (disposal) aset kelolaan LMAN. 7.17. Surat usulan Uraian Jabatan, Standard Operating Procedures, Analisis Beban Kerja, Mitigasi Manajemen Risiko di lingkungan LMAN. 7.18. Surat tanggapan atas Laporan Hasil Pemeriksaan yang telah dilakukan oleh aparat pengawasan fungsional. 7.19. Laporan Capaian Kinerja, Laporan Tahunan, dan Laporan Kinerja LMAN. 7.20. Laporan/naskah dinas tindak lanjut arahan pimpinan.
www.peraturan.go.id 2018, No.1394 8. WEWENANG: 8.1. Mengajukan usul, saran dan pendapat kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara terkait pelaksanaan tugas dan fungsi. 8.2. Menandatangani dan menetapkan peraturan, keputusan, surat dan laporan LMAN. 8.3. Menetapkan usulan rancangan anggaran LMAN. 8.4. Menandatangani Statement Of Responsibility laporan keuangan. 8.5. Menandatangani Rencana Bisnis dan Anggaran lembaga. 8.6. Menandatangani naskah dinas lainnya yang menjadi bidang tugas dan kewenangan. 8.7. Melakukan tindakan hukuman disiplin pegawai Non PNS di lingkungan LMAN. 8.8. Mengusulkan pengangkatan/pemberhentian pejabat atau pegawai di lingkungan LMAN. 8.9. Memberikan keputusan terkait pengelolaan sumber daya manusia, anggaran, dan barang milik negara yang menjadi bidang tugas dan kewenangan.
TANGGUNG JAWAB: 9.1. Kebenaran usul, saran dan pendapat yang diajukan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara. 9.2. Kebenaran peraturan, keputusan, surat, dan laporan LMAN. 9.3. Ketepatan usulan rancangan anggaran LMAN. 9.4. Kebenaran Statement Of Responsibility laporan keuangan. 9.5. Kebenaran Rencana Bisnis dan Anggaran lembaga. 9.6. Kebenaran naskah dinas lainnya yang menjadi bidang tugas dan kewenangan. 9.7. Kebenaran tindakan hukuman disiplin pegawai Non PNS di lingkungan LMAN. 9.8. Ketepatan pengusulan pengangkatan/pemberhentian pejabat atau pegawai di LMAN. 9.9. Kebenaran keputusan terkait pengelolaan sumber daya manusia, anggaran, dan barang milik negara yang menjadi bidang tugas dan kewenangan.
DIMENSI JABATAN: 10.1. Besaran Finansial yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Lembaga Manajemen Aset Negara. 10.2. 4 (Empat) Direktur dan 14 (Empat Belas) Kepala Divisi. 10.3. Jumlah Pegawai Lembaga Manajemen Aset Negara yang terdiri dari komposisi PNS dan Non PNS.
www.peraturan.go.id 2018, No.1394 11. HUBUNGAN KERJA: 11.1. Menteri Keuangan. 11.2. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 11.3. Kepala Badan Pemeriksa Keuangan. 11.4. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. 11.5. Wakil Menteri Keuangan. 11.6. Direktur Jenderal Kekayaan Negara. 11.7. Kepala Badan Pengatur Jalan Tol. 11.8. Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. 11.9. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. 11.10. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. 11.11. Instansi atau lembaga baik pemerintahan maupun swasta dalam hal pelaksanaan tugas LMAN.
MASALAH DAN TANTANGAN JABATAN: 12.1. Pencairan dana pembebasan lahan proyek strategis nasional dihadapkan pada tuntutan kecepatan untuk memenuhi tenggat waktu yang ditentukan sementara tetap harus menjaga kepastian kualitas (quality assurance) kebenaran data atas lahan yang dibebaskan, sehingga diperlukan bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan verifikasi dokumen sebagai dasar pencairan dana pembebasan lahan Proyek Strategis Nasional. 12.2. Beberapa aset kelolaan LMAN masih belum berstatus bebas dan bersih (free and clear) sehingga dibutuhkan usaha lebih untuk mengoptimalisasi aset tersebut.
RISIKO JABATAN: Risiko gagal atau salah bayar dalam hal pendanaan pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional yang menyebabkan kerugian negara.
SYARAT JABATAN: 14.1. Pangkat/golongan: Pembina Tingkat I/IVb (untuk PNS). 14.2. Pendidikan formal: Strata 2. 14.3. Pendidikan dan Pelatihan: pendidikan dan pelatihan teknis terkait pengelolaan kekayaan negara. 14.4. Syarat lainnya:
14.4.1. Pernah menduduki jabatan administrator/eselon III atau jabatan fungsional jenjang Madya (bagi PNS). 14.4.2. Memahami konsep manajemen pengelolaan aset. 14.4.3. Memahami konsep manajemen strategi. 14.4.4. Memahami konsep manajemen pemasaran. 14.4.5. Memahami konsep komunikasi publik. 14.4.6. Standar Kompetensi Jabatan Manajerial: www.peraturan.go.id 2018, No.1394 14.4.6.1. Kompetensi Inti 14.4.6.1.1. Integritas (Integrity). 14.4.6.1.2. Mendorong Hasil (Drive for Result). 14.4.6.1.3. Kerjasama Tim dan Kolaborasi (Team Work and Collaboration). 14.4.6.1.4. Orientasi pada Pemangku Kepentingan (Stakeholder Orientation). 14.4.6.1.5. Perbaikan Kualitas (Quality Improvement). 14.4.6.1.6. Kepemimpinan (Leadership).
14.4.6.2. Kompetensi Profesional
14.4.6.2.1. Penetapan Visi (Visioning).
14.4.6.2.2. Pemecahan
dan
Analisa
Masalah
(Problem
Solving
Analysis).
14.4.6.2.3. Mengelola
Perubahan
(Managing Change).
14.4.6.2.4. Memberdayakan Orang Lain
(Empowering Others).
14.4.6.2.5. Membangun
Hubungan
(Relationship Building).
14.4.6.3. Kompetensi Khusus
14.4.6.3.1. Inovasi (Innovation).
14.4.6.3.2. Keahlian
berorganisasi
(Organizational Savvy).
14.4.6.3.3. Perencanaan
dan
Pengorganisasian (Planning &
Organizing).
14.4.6.3.4. Pertimbangan
dan
Pengambilan
Keputusan
(Judgement
&
Decision
Making).
www.peraturan.go.id 2018, No.1394 15. KEDUDUKAN JABATAN:
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA BIRO ORGANISASI DAN KETATALAKSANAAN,
ttd.
DINI KUSUMAWATI
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
DIREKTUR UTAMA LEMBAGA
MANAJEMEN ASET NEGARA
DIREKTUR
KEUANGAN
DAN
DUKUNGAN
ORGANISASI
DIREKTUR
OPERASIONAL
DAN
MANAJEMEN
RISIKO
DIREKTUR
PENGADAAN DAN
PENDANAAN
LAHAN
DIREKTUR
PENGEMBANGAN
DAN
PENDAYAGUNAAN
DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
MENTERI KEUANGAN www.peraturan.go.id
