Pasal 6
(1) Pengumpulan dan analisis data sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 huruf a dikoordinasikan oleh unit
organisasi yang tugasnya meliputi menangani bidang
organisasi
dan/atau
ketatalaksanaan
lingkup
unit
organisasi Eselon I pada masing-masing unit organisasi
Eselon I atau pada unit organisasi non Eselon yang
berada di bawah dan bertanggung jawab secara langsung
kepada Menteri Keuangan.
(2) Pengumpulan dan analisis data sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. pengumpulan data;
b. pelaksanaan analisis dan penuangan data dalam
format Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan;
c. pelaksanaan verifikasi konsep Informasi Jabatan dan
Uraian Jabatan; dan
d. penyempurnaan konsep Informasi Jabatan dan Uraian
Jabatan.
(3) Pengumpulan dan analisis data sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(2)
dilakukan
dengan
mengacu
pada
prinsip-prinsip
pelaksanaan
Analisis
Jabatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
www.peraturan.go.id 2018, No.1394
