PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 138-pmk-01-2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan...
Pasal 7
(1) Pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dilakukan dengan: a. metode studi literatur/referensi; dan b. metode lain yang meliputi:
- wawancara;
- pengisian kuesioner;
- pengamatan langsung (observasi); dan/atau
- Focus Group Discussion (FGD).
(2) Penggunaan metode lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilakukan dengan pertimbangan seperti: a. kedalaman dan kelengkapan informasi; b. biaya; c. sumber daya manusia; dan/atau d. waktu. (3) Metode studi literatur/referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara menggali informasi paling sedikit terdapat dalam: a. Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata kerja; atau b. Peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan/atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai jabatan fungsional. (4) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 dilakukan dengan cara tanya jawab melalui tatap muka langsung antara pewawancara dengan Responden untuk menggali informasi terkait Jabatan yang akan dianalisis, dengan menggunakan contoh daftar pertanyaan wawancara tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Pengisian kuesioner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 dilakukan oleh Responden dengan cara mengisi daftar isian Informasi Jabatan dan Uraian
Jabatan tercantum dalam Lampiran II huruf A dan huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Pengamatan langsung (observasi) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 dilakukan dengan cara www.peraturan.go.id 2018, No.1394 melihat langsung aktivitas pemangku Jabatan pada saat melakukan tugasnya dan mencatat hasil pengamatan ke dalam daftar isian Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan tercantum dalam Lampiran II huruf A dan huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Focus Group Discussion (FGD) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 4 dilakukan melalui suatu forum diskusi dengan Responden dan/atau pihak lain untuk menggali informasi terkait Jabatan yang akan dianalisis. (8) Pihak-pihak yang terlibat dalam pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk dan dikoordinasikan oleh unit organisasi yang tugasnya meliputi menangani bidang organisasi dan/atau ketatalaksanaan lingkup unit organisasi Eselon I pada masing-masing unit organisasi Eselon I atau pada unit organisasi non Eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan.
