Pasal 8
(1) Hasil dari pengumpulan data sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7, selanjutnya dilakukan analisis dan
dituangkan dalam format:
a.
Informasi Jabatan; dan
b.
Uraian Jabatan,
tercantum dalam Lampiran II huruf A dan huruf B yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(2) Informasi Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, terdiri atas butir-butir Jabatan sebagai berikut:
a.
nama jabatan, merupakan nomenklatur Jabatan
struktural/Jabatan fungsional/Jabatan pada unit
organisasi non Eselon/Jabatan pelaksana dengan
mengacu pada:
www.peraturan.go.id 2018, No.1394
- Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata kerja;
- Peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan/atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai jabatan fungsional; atau
- Keputusan Menteri Keuangan mengenai jabatan dan peringkat bagi pelaksana. b. ikhtisar jabatan, merupakan tugas-tugas yang dilaksanakan oleh suatu Jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:
- untuk Jabatan struktural/Jabatan pada unit organisasi non Eselon mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata kerja;
- untuk Jabatan fungsional mengacu pada peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan/atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai jabatan fungsional; atau
- untuk Jabatan pelaksana mengacu pada tugas yang dilaksanakan oleh Jabatan atasan langsung. c. wewenang, merupakan hak yang dimiliki oleh pejabat/pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan. d. syarat jabatan, merupakan kualifikasi minimal yang harus dimiliki oleh pemangku Jabatan, yang terdiri atas:
- pangkat/golongan ruang: a) Untuk Jabatan struktural mengacu pada ketentuan/peraturan perundang-undangan www.peraturan.go.id 2018, No.1394 terkait, yaitu:
- Jabatan Pengawas: Penata/III/c;
- Jabatan Administrator: Pembina/IV/a;
- Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama: Pembina Utama Muda/IV/c; dan
- Jabatan Pimpinan Tinggi Madya: Pembina Utama Madya/IV/d. b) Untuk Jabatan fungsional mengacu pada ketentuan/peraturan perundang-undangan terkait, yaitu:
- Jabatan Fungsional Jenjang Pelaksana Pemula/Pemula: Pengatur Muda/II/a;
- Jabatan Fungsional Jenjang Pelaksana/Terampil: Pengatur Muda Tingkat I/II/b;
- Jabatan Fungsional Jenjang Pelaksana Lanjutan/Mahir: Penata Muda/III/a;
- Jabatan Fungsional Jenjang Penyelia: Penata/III/c;
- Jabatan Fungsional Jenjang Pertama: Penata Muda/III/a;
- Jabatan Fungsional Jenjang Muda: Penata/III/c;
- Jabatan Fungsional Jenjang Madya: Pembina/IV/a; dan
- Jabatan Fungsional Jenjang Utama: Pembina Utama Madya/IV/d. c) Untuk Jabatan pada unit organisasi non Eselon mengacu pada syarat jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada huruf a), dan dengan penyesuaian berupa pangkat/golongan ruang satu tingkat di bawah jabatan struktural berkenaan. d) Untuk Jabatan pelaksana mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme penetapan jabatan dan peringkat bagi pelaksana di www.peraturan.go.id 2018, No.1394 lingkungan Kementerian Keuangan.
- pendidikan formal: a) Untuk Jabatan struktural mengacu pada ketentuan/peraturan perundang-undangan terkait, yaitu:
- Jabatan Pengawas: Diploma-III (Diploma-Tiga) atau yang setara;
- Jabatan Administrator: Sarjana atau Diploma-IV (Diploma-Empat);
- Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama: Sarjana atau Diploma-IV (Diploma- Empat); dan
- Jabatan Pimpinan Tinggi Madya: Sarjana atau Diploma-IV (Diploma- Empat). b) Untuk Jabatan fungsional mengacu pada ketentuan/peraturan perundang-undangan terkait, yaitu:
- Jabatan Fungsional Jenjang Pelaksana Pemula/Pemula: Sekolah Menengah Umum/Sekolah Menengah Kejuruan;
- Jabatan Fungsional Jenjang Pelaksana/Terampil: Sekolah Menengah Umum/Sekolah Menengah Kejuruan;
- Jabatan Fungsional Jenjang Pelaksana Lanjutan/Mahir: Sekolah Menengah Umum/Sekolah Menengah Kejuruan;
- Jabatan Fungsional Jenjang Penyelia: Sekolah Menengah Umum/Sekolah Menengah Kejuruan;
- Jabatan Fungsional Jenjang Pertama: Sarjana atau Diploma-IV (Diploma- Empat);
- Jabatan Fungsional Jenjang Muda: Sarjana atau Diploma-IV (Diploma- Empat);
www.peraturan.go.id
2018, No.1394
7)
Jabatan Fungsional Jenjang Madya:
Sarjana atau Diploma-IV (Diploma-
Empat); dan
8)
Jabatan Fungsional Jenjang Utama:
Sarjana atau Diploma-IV (Diploma-
Empat).
c) Untuk Jabatan pada unit organisasi non
Eselon
mengacu
pada
syarat
jabatan
struktural sebagaimana dimaksud dalam
huruf a).
d) Untuk Jabatan pelaksana mengacu pada
ketentuan
dalam
Peraturan
Menteri
Keuangan mengenai mekanisme penetapan
jabatan dan peringkat bagi pelaksana di
lingkungan Kementerian Keuangan.
3. pendidikan dan pelatihan, berupa pendidikan
dan pelatihan yang dibutuhkan dan relevan
sesuai dengan bidang tugas Jabatan berkenaan;
dan
4. syarat lainnya seperti:
a) pengalaman
menduduki
Jabatan
sebelumnya,
kecuali
untuk
Jabatan
pelaksana atau Jabatan Pengawas/Jabatan
pada unit organisasi non Eselon yang
promosi dari Jabatan pelaksana;
b) standar
kompetensi
Jabatan,
meliputi
standar
kompetensi
teknis,
standar
kompetensi
manajerial,
dan
standar
kompetensi sosial kultural sesuai dengan
ketentuan dan/atau peraturan perundang-
undangan; dan
c) hal-hal lain yang mendukung pelaksanaan
tugas dan fungsi pemangku Jabatan.
(3) Informasi Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
seperti contoh tercantum dalam Lampiran III huruf A
sampai dengan huruf D yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.peraturan.go.id
2018, No.1394
(4) Uraian Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, terdiri atas:
a.
butir-butir Jabatan yang tercantum dalam Informasi
Jabatan sebagaimana ayat (2); dan
b.
butir-butir Jabatan lainnya yang meliputi:
- tujuan jabatan, merupakan tujuan yang ingin dicapai dari pembentukan suatu Jabatan atau dalam rangka mewujudkan visi unit organisasi tempat kedudukan Jabatan berkenaan;
- uraian tugas, merupakan penjabaran atas tugas yang tercantum dalam ikhtisar jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b;
- bahan kerja, merupakan masukan utama (input) berupa data atau informasi yang perlu diolah lebih lanjut untuk pelaksanaan tugas untuk memperoleh hasil kerja;
- peralatan kerja, merupakan peraturan dan alat kerja spesifik yang digunakan dalam rangka pelaksanaan tugas untuk memperoleh hasil kerja;
- hasil kerja, merupakan keluaran utama (output)
yang dihasilkan berdasarkan uraian tugas yang dilaksanakan oleh suatu Jabatan; - tanggung jawab, merupakan kewajiban yang dimiliki oleh pemangku Jabatan dalam menjalankan wewenang yang telah diamanatkan dalam ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan dan/atau dalam rangka pelaksanaan tugas untuk memperoleh hasil kerja yang berkualitas baik, tepat waktu, dan akurat;
- dimensi jabatan, merupakan ruang lingkup pelaksanaan tugas atau kekhususan bidang tugas pada suatu Jabatan, yang membedakan antara Jabatan satu dengan Jabatan lain seperti pembagian berdasarkan lingkup organisasi atau kompleksitas pekerjaan; www.peraturan.go.id 2018, No.1394
- hubungan kerja, merupakan hubungan antara suatu Jabatan dengan Jabatan lain dalam pelaksanaan tugas, baik pada lingkup internal unit organisasi terkecil yang meliputi hubungan dengan atasan langsung, bawahan, dan rekan kerja (peers), maupun pada lingkup eksternal unit organisasi terkecil;
- masalah dan tantangan jabatan, merupakan uraian mengenai masalah dan tantangan kerja yang dihadapi pemangku Jabatan dalam pelaksanaan tugas, yang bersifat kritis terhadap pencapaian tujuan Jabatan, berkelanjutan, dan tidak bersifat pribadi;
- risiko jabatan, merupakan kemungkinan bahaya
yang timbul dan menimpa pemangku Jabatan
dalam pelaksanaan tugas Jabatan, dan bukan
merupakan kelalaian dari pemangku Jabatan,
seperti:
a)
risiko
fisik,
berupa
kecelakaan
yang
menimbulkan
cacat
terhadap
anggota
tubuh
atau
meninggal
dunia,
seperti
kecelakaan fisik dalam melaksanakan tugas
patroli laut bea dan cukai;
b) risiko mental, berupa terganggunya mental atau kejiwaan pemangku Jabatan, seperti tekanan jiwa karena ancaman dalam melaksanakan tugas penyitaan aset Wajib Pajak; c) risiko finansial, berupa risiko yang berdampak kerugian pada aspek keuangan unit organisasi, seperti kerugian negara yang mungkin timbul karena analisis investasi yang kurang tepat dalam melaksanakan tugas analisis penyaluran pembiayaan; dan d) risiko hukum, berupa kemungkinan munculnya tindakan hukum pada www.peraturan.go.id 2018, No.1394 pemangku Jabatan, seperti risiko gugatan hukum dari pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam pelaksanaan lelang. - kedudukan jabatan, merupakan bagan yang
menggambarkan
posisi
pemangku
Jabatan
dalam
suatu
organisasi
dan
hubungannya
dengan
Jabatan
atasan
langsung,
Jabatan
sejawat (peers), dan Jabatan-Jabatan yang
berada di bawah Jabatan tersebut.
(5) Uraian Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
disusun
sesuai
dengan
contoh
tercantum
dalam
Lampiran IV huruf A sampai dengan huruf D yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(6) Pelaksanaan verifikasi konsep Informasi Jabatan dan
Uraian Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (2) huruf c dilakukan dengan: a. menyelaraskan (alignment) ikhtisar jabatan dalam Informasi Jabatan dan uraian tugas dalam Uraian Jabatan dengan tugas dan fungsi yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata kerja, atau Peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan/atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai jabatan fungsional; b. mengharmonisasikan uraian tugas pada Jabatan yang dianalisis dengan uraian tugas pada Jabatan atasan langsung; c. mengharmonisasikan uraian tugas pada Jabatan yang dianalisis dengan uraian tugas pada Jabatan pada tingkat yang setara (peer);
d. mengharmonisasikan uraian tugas pada Jabatan yang dianalisis dengan uraian tugas pada Jabatan lain yang memiliki fungsi sejenis dan berkaitan; e. menyelaraskan (alignment) Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan; dan www.peraturan.go.id 2018, No.1394 f. menyelaraskan (alignment) rumusan antar butir Jabatan tercantum dalam Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan; (7) Konsep Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan yang telah dilakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), selanjutnya dilakukan penyempurnaan berdasarkan hasil verifikasi dimaksud. (8) Konsep Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan yang telah dilakukan verifikasi dan disempurnakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7), disampaikan usulannya oleh: a. pimpinan tinggi pratama yang tugasnya meliputi menangani bidang organisasi dan/atau ketatalaksanaan lingkup unit organisasi Eselon I pada masing-masing unit organisasi Eselon I; atau b. pejabat yang tugasnya meliputi menangani bidang organisasi dan/atau ketatalaksanaan pada unit organisasi non Eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan, kepada Sekretaris Jenderal c.q. pimpinan tinggi pratama yang menangani organisasi dan ketatalaksanaan lingkup Kementerian Keuangan untuk dilakukan penelaahan.
Paragraf 2 Penelaahan Usulan Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan
