Pasal 9
(1) Penelaahan
usulan
Informasi
Jabatan
dan
Uraian
Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b
dilakukan dengan mengkaji ulang usulan Informasi
Jabatan dan Uraian Jabatan yang telah disampaikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (8).
(2) Penelaahan
usulan
Informasi
Jabatan
dan
Uraian
Jabatan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal c.q. unit
organisasi Eselon II yang menangani bidang organisasi
dan ketatalaksanaan lingkup Kementerian Keuangan.
(3) Penelaahan
usulan
Informasi
Jabatan
dan
Uraian
Jabatan dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
www.peraturan.go.id
2018, No.1394
a.
menyelaraskan (alignment) ikhtisar jabatan dalam
Informasi Jabatan dan uraian tugas dalam Uraian
Jabatan dengan tugas dan fungsi yang diamanatkan
oleh
Peraturan
Menteri
Keuangan
mengenai
organisasi dan tata kerja, atau Peraturan menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
di
bidang
pendayagunaan
aparatur negara
dan
reformasi
birokrasi dan/atau Peraturan Menteri Keuangan
mengenai jabatan fungsional;
b.
mengharmonisasikan uraian tugas pada Jabatan
yang dianalisis dengan uraian tugas pada Jabatan
atasan langsung;
c.
mengharmonisasikan uraian tugas pada Jabatan
yang dianalisis dengan uraian tugas pada Jabatan
pada tingkat yang setara (peer);
d.
mengharmonisasikan uraian tugas pada Jabatan
yang dianalisis dengan uraian tugas pada Jabatan
lain yang memiliki fungsi sejenis dan berkaitan;
e.
menyelaraskan (alignment) Informasi Jabatan dan
Uraian Jabatan; dan
f.
menyelaraskan (alignment) rumusan antar butir
Jabatan yang tercantum dalam Informasi Jabatan
dan Uraian Jabatan;
Paragraf 3 Penetapan Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan
