PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 138-pmk-01-2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan...
Pasal 10
(1) Hasil penelaahan usulan Informasi Jabatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Sekretaris
Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan.
(2) Hasil penelaahan usulan Uraian Jabatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Keuangan yang ditandatangani pimpinan tinggi
pratama di Sekretariat Jenderal yang menangani bidang
organisasi dan ketatalaksanaan lingkup Kementerian
Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan.
www.peraturan.go.id
2018, No.1394
