PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 138-pmk-01-2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan...
Pasal 11
Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 digunakan: a. sebagai pedoman bagi setiap pemangku Jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan dalam melaksanakan tugas; dan b. sebagai bahan masukan bagi unit organisasi untuk merumuskan kebijakan, meliputi:
- penyusunan peta Jabatan;
- penyusunan peringkat Jabatan dengan menggunakan metode Hay Point atau metode lain yang ditetapkan;
- penataan organisasi;
- penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP);
- analisis beban kerja; dan/atau
- pengelolaan sumber daya manusia.
