Pasal 12
(1) Terhadap Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan yang
telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat dilakukan
monitoring dan evaluasi.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan menggali informasi terkait
implementasi Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan
dalam hal, meliputi:
a. kesesuaian butir-butir Informasi Jabatan dan Uraian
Jabatan dengan implementasi;
b. keabsahan atau legalitas penetapan Informasi Jabatan
dan Uraian Jabatan;
c. distribusi dan aksesibilitas, sejauh mana pegawai
memiliki dan memperoleh Informasi Jabatan dan
www.peraturan.go.id
2018, No.1394
Uraian Jabatan; dan
d. pemahaman, sejauh mana pegawai mengetahui dan
memahami Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan.
(3) Monitoring dan evaluasi Informasi Jabatan dan Uraian
Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. lingkup Kementerian Keuangan dilaksanakan oleh
Sekretariat Jenderal c.q. unit organisasi Eselon II yang
menangani bidang organisasi dan ketatalaksanaan
lingkup Kementerian Keuangan;
b. lingkup masing-masing unit organisasi Eselon I
dilaksanakan oleh unit organisasi Eselon II yang
tugasnya antara lain menangani bidang organisasi
dan/atau ketatalaksanaan pada masing-masing unit
organisasi Eselon I; dan
c. lingkup unit organisasi non Eselon yang berada di
bawah dan bertanggung jawab secara langsung
kepada Menteri Keuangan, dilaksanakan oleh unit
organisasi yang tugasnya meliputi menangani bidang
organisasi
dan/atau
ketatalaksanaan
pada
unit
organisasi non Eselon dimaksud.
(4) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a berupa laporan hasil monitoring
dan evaluasi Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan yang
ditandatangani
oleh
pimpinan
tinggi
pratama
di
Sekretariat Jenderal yang menangani bidang organisasi
dan ketatalaksanaan lingkup Kementerian Keuangan.
(5) Laporan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada:
a.
pimpinan tinggi pratama yang tugasnya meliputi
menangani
bidang
organisasi
dan/atau
ketatalaksanaan lingkup unit organisasi Eselon I
pada masing-masing unit organisasi Eselon I; atau
b.
pejabat yang tugasnya meliputi menangani bidang
organisasi dan/atau ketatalaksanaan pada unit
organisasi non Eselon yang berada di bawah dan
bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri
www.peraturan.go.id
2018, No.1394
Keuangan,
sebagai dasar penyempurnaan Informasi Jabatan dan
Uraian Jabatan pada masing-masing unit organisasi
bersangkutan.
(6) Hasil monitoring dan evaluasi Informasi Jabatan dan
Uraian Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b dan huruf c menjadi bahan penyempurnaan
Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan pada masing-
masing unit organisasi bersangkutan.
(7) Usulan penyempurnaan Informasi Jabatan dan Uraian
Jabatan
pada
masing-masing
unit
organisasi
bersangkutan sebagaimana ayat (6) disampaikan kepada
Sekretaris Jenderal c.q. pimpinan tinggi pratama yang
menangani
bidang
organisasi
dan
ketatalaksanaan
lingkup
Kementerian
Keuangan
untuk
dilakukan
penelaahan.
