PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 138-pmk-01-2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan...
Pasal 4
Pelaksanaan Analisis Jabatan mengacu pada prinsip-prinsip
sebagai berikut:
a. tahapan yang jelas dan berurutan;
b. menyeluruh,
mencakup
seluruh
Jabatan
struktural,
Jabatan fungsional, Jabatan pelaksana, dan Jabatan pada
unit organisasi non Eselon;
c. komprehensif, mencantumkan seluruh tugas dan/atau
fungsi
yang
diamanatkan
oleh
ketentuan/peraturan
perundang-undangan;
d. tidak tumpang tindih antara tugas pada Jabatan yang satu
dengan tugas pada Jabatan yang lain; dan
e. menggunakan bahasa yang lugas, dapat dipahami, dan
tidak ambigu.
www.peraturan.go.id
2018, No.1394
Bagian Ketiga
Tahapan Pelaksanaan Analisis Jabatan
