PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 138-pmk-01-2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan...
Pasal 3
(1) Pelaksanaan Analisis Jabatan dilakukan oleh setiap unit
organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan setelah
ditetapkan:
a. Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan
tata kerja; atau
b. Peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi dan/atau Peraturan
Menteri Keuangan mengenai jabatan fungsional.
(2) Dalam hal diperlukan, pelaksanaan Analisis Jabatan
dapat
dilakukan
apabila
terdapat
rekomendasi
berdasarkan hasil kajian terkait organisasi dan/atau
hasil monitoring dan evaluasi.
Bagian Kedua Prinsip-Prinsip Pelaksanaan Analisis Jabatan
