Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan:
- Pers Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Elemen Kunci:
- Lembaga sosial
- Wahana komunikasi massa
- Kegiatan jurnalistik: mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, menyampaikan informasi
- Bentuk: tulisan, suara, gambar, data, grafik
- Medium: cetak, elektronik, dan saluran lainnya
- Perusahaan Pers Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
Syarat:
- Berbentuk badan hukum Indonesia
- Menyelenggarakan usaha pers
- Mencakup media cetak, elektronik, kantor berita, dan media lainnya
- Kantor Berita Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.
Fungsi:
- Melayani media cetak
- Melayani media elektronik
- Melayani masyarakat umum
- Penyedia informasi
- Wartawan Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
Kriteria:
- Melakukan kegiatan jurnalistik
- Dilakukan secara teratur
- Organisasi Pers Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
Jenis:
- Organisasi wartawan
- Organisasi perusahaan pers
Pers Nasional Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.
Pers Asing Pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers asing.
Penyensoran Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
Bentuk-bentuk:
- Penghapusan paksa materi informasi
- Teguran/peringatan yang mengancam
- Kewajiban melapor
- Kewajiban memperoleh izin dari pihak berwajib
Status: DILARANG (sesuai Pasal 4 ayat 2)
- Pembredelan atau Pelarangan Penyiaran Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.
Status: DILARANG (sesuai Pasal 4 ayat 2)
- Hak Tolak Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
Karakteristik:
- Hak profesi wartawan
- Melindungi sumber berita
- Kerahasiaan identitas sumber
- Dapat dibatalkan oleh pengadilan demi kepentingan negara (lihat Penjelasan Pasal 4 ayat 4)
Dasar Hukum: Pasal 4 ayat (4)
- Hak Jawab Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Penerima Hak:
- Seseorang
- Sekelompok orang
Objek:
- Pemberitaan berupa fakta
- Yang merugikan nama baik
Kewajiban Pers: Wajib melayani (Pasal 5 ayat 2)
- Hak Koreksi Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau memberitahukan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
Penerima Hak:
- Setiap orang
Objek:
- Kekeliruan informasi
- Tentang diri sendiri atau orang lain
Kewajiban Pers: Wajib melayani (Pasal 5 ayat 3)
- Kewajiban Koreksi Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.
Objek Koreksi:
- Informasi tidak benar
- Data tidak benar
- Fakta tidak benar
- Opini tidak benar
- Gambar tidak benar
Sifat: Kewajiban aktif pers
- Kode Etik Jurnalistik Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.
Fungsi:
- Pedoman profesi wartawan
- Ditetapkan dan diawasi oleh Dewan Pers (Pasal 15 ayat 2 huruf c)
- Disepakati organisasi wartawan
ANALISIS KETENTUAN UMUM
Konsep Fundamental
- Definisi Pers yang Komprehensif
- Mencakup semua medium: cetak, elektronik, dan platform baru
- Fokus pada fungsi jurnalistik, bukan medium teknologi
- Bersifat teknologi-netral (future-proof)
- Perlindungan Hak Wartawan
- Hak Tolak: Melindungi sumber berita
- Hak Jawab: Hak publik atas klarifikasi
- Hak Koreksi: Hak publik atas ralat
- Larangan Represif
- Penyensoran: Dilarang dalam segala bentuk
- Pembredelan: Tidak dapat dilakukan
- Mekanisme Akuntabilitas
- Kewajiban Koreksi
- Kode Etik Jurnalistik
- Pengawasan Dewan Pers
Implikasi Praktis
Untuk Wartawan:
- Perlindungan profesi melalui Hak Tolak
- Kewajiban mematuhi Kode Etik Jurnalistik
- Akuntabilitas atas pemberitaan
Untuk Perusahaan Pers:
- Harus berbentuk badan hukum Indonesia
- Wajib melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi
- Wajib melakukan koreksi atas kesalahan
Untuk Publik:
- Hak memperoleh informasi
- Hak Jawab atas pemberitaan merugikan
- Hak Koreksi atas kesalahan informasi
Hubungan dengan Pasal Lain
- Pasal 4: Jaminan kemerdekaan pers dan Hak Tolak
- Pasal 5: Kewajiban pers melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi
- Pasal 7: Kewajiban wartawan menaati Kode Etik Jurnalistik
- Pasal 15: Fungsi Dewan Pers dalam menetapkan dan mengawasi Kode Etik
Lihat Juga
- [[UU_40_1999_BAB_2]] - Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Peranan Pers
- [[UU_40_1999_BAB_3]] - Wartawan
- [[UU_40_1999_BAB_5]] - Dewan Pers
- [[UU_40_1999_PENJELASAN]] - Penjelasan lengkap
Pasal 2
Cukup jelas
Catatan: Asas kemerdekaan pers berdasarkan demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum sudah cukup jelas tanpa penjelasan tambahan.
Pasal 3
Ayat (1) Cukup jelas
Ayat (2) Perusahaan pers dikelola sesuai dengan prinsip ekonomi, agar kualitas pers dan kesejahteraan para wartawan dan karyawannya semakin meningkat dengan tidak meninggalkan kewajiban sosialnya.
Prinsip Keseimbangan:
- Ekonomi - Profit untuk sustainability
- Kualitas - Standar jurnalisme tinggi
- Kesejahteraan - Gaji dan benefit wartawan
- Kewajiban sosial - Tanggung jawab publik
Implikasi:
- Pers boleh mencari profit (lembaga ekonomi)
- Tetapi tidak boleh mengabaikan kewajiban sosial
- Profit harus meningkatkan kualitas dan kesejahteraan
- Bukan profit at all cost
Pasal 4
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara" adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.
Tiga Larangan:
- Pencegahan - Preventing beforehand
- Pelarangan - Prohibition
- Penekanan - Coercion/pressure
Tujuan: Agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin → Right to know
Kemerdekaan Bertanggung Jawab: "Kemerdekaan pers adalah kemerdekaan yang disertai kesadaran akan pentingnya penegakan supremasi hukum yang dilaksanakan oleh pengadilan, dan tanggung jawab profesi yang dijabarkan dalam Kode Etik Jurnalistik serta sesuai dengan hati nurani insan pers."
Tiga Batasan Kemerdekaan:
- Supremasi hukum - oleh pengadilan (bukan eksekutif)
- Tanggung jawab profesi - Kode Etik Jurnalistik
- Hati nurani - Etika personal
Ayat (2) Penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran tidak berlaku pada media cetak dan media elektronik. Siaran yang bukan merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan jurnalistik diatur dalam ketentuan undang-undang yang berlaku.
Cakupan Larangan:
- Media cetak - Surat kabar, majalah, dll
- Media elektronik - TV, radio, online
Batasan: "Siaran yang bukan merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan jurnalistik diatur dalam ketentuan undang-undang yang berlaku."
Implikasi:
- Kegiatan jurnalistik dilindungi mutlak
- Non-jurnalistik (hiburan, iklan, dll) bisa diatur UU lain
- Membedakan content jurnalistik vs. non-jurnalistik
Ayat (3) Cukup jelas
Ayat (4) Tujuan utama Hak Tolak adalah agar wartawan dapat melindungi sumber informasi, dengan cara menolak menyebutkan identitas sumber informasi.
Fungsi Hak Tolak:
- Melindungi sumber berita
- Menjaga kerahasiaan identitas
- Mendorong whistleblowing
Mekanisme: "Hak tersebut dapat digunakan jika wartawan dimintai keterangan oleh pejabat penyidik dan atau diminta menjadi saksi di pengadilan."
Dua Konteks:
- Penyidikan - Dimintai keterangan polisi
- Pengadilan - Sebagai saksi
Pembatasan: "Hak Tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan."
Syarat Pembatalan:
- Kepentingan negara, atau
- Keselamatan negara, atau
- Ketertiban umum
- Dinyatakan oleh PENGADILAN (bukan eksekutif/polisi)
Prinsip:
- Hak Tolak adalah rule (aturan umum)
- Pembatalan adalah exception (pengecualian)
- Hanya pengadilan yang bisa membatalkan
Pasal 5
Ayat (1) Pers nasional dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan, serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut.
Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence):
Larangan:
- Tidak menghakimi - Trial by the press
- Tidak menyimpulkan kesalahan - Prejudgment
Khususnya:
- Kasus masih dalam proses peradilan
- Sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap
Kewajiban:
- Mengakomodasikan semua pihak
- Berimbang (cover both sides)
- Mendengar versi terdakwa/tersangka
Contoh Pelanggaran:
- "Pelaku pembunuhan X..." (sebelum putusan)
- "Koruptor Y terbukti..." (sebelum putusan)
- Headline yang menghakimi
Benar:
- "Tersangka pembunuhan X..."
- "Terdakwa Y yang didakwa korupsi..."
Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (3) Cukup jelas
Pasal 6
Pers nasional mempunyai peranan penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar. Hal ini akan mendorong ditegakkannya keadilan dan kebenaran, serta diwujudkannya supremasi hukum untuk menuju masyarakat yang tertib.
Tiga Kriteria Informasi:
- Tepat - Relevant, timely
- Akurat - Factual, precise
- Benar - True, verified
Dampak Informasi Berkualitas:
- Keadilan ditegakkan
- Kebenaran diwujudkan
- Supremasi hukum berfungsi
- Masyarakat tertib
Kausalitas: Informasi berkualitas → Opini publik yang informed → Keadilan & kebenaran → Supremasi hukum → Masyarakat tertib
Pasal 7
Ayat (1) Cukup jelas
Ayat (2) Yang dimaksud dengan "Kode Etik Jurnalistik" adalah kode etik yang disepakati organisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers.
Proses Penetapan KEJ:
- Disepakati oleh organisasi wartawan (bottom-up)
- Ditetapkan oleh Dewan Pers (formalisasi)
Bukan:
- Dibuat sepihak Dewan Pers
- Dibuat pemerintah
- Dipaksakan dari atas
Prinsip:
- Kesepakatan profesi - Professional consensus
- Dewan Pers sebagai fasilitator dan validator
- Self-regulation
Pasal 8
Yang dimaksud dengan "perlindungan hukum" adalah jaminan perlindungan Pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dua Sumber Perlindungan:
- Pemerintah - State protection
- Masyarakat - Social protection
Objek Perlindungan:
- Wartawan yang melaksanakan fungsi jurnalistik
- Wartawan yang melaksanakan hak (Hak Tolak, dll)
- Wartawan yang melaksanakan kewajiban (KEJ)
- Wartawan yang melaksanakan peranan (watchdog, dll)
Syarat:
- Sesuai peraturan perundang-undangan
- Dalam koridor hukum
- Tidak menyalahgunakan profesi
Pasal 9
Ayat (1) Setiap warga negara Indonesia berhak atas kesempatan yang sama untuk bekerja sesuai dengan Hak Asasi Manusia, termasuk mendirikan perusahaan pers sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
HAM to Work:
- Equal opportunity - Kesempatan sama
- Non-discrimination - Tanpa diskriminasi
- Termasuk mendirikan perusahaan pers
Negara Mendirikan Perusahaan Pers: "Pers nasional mempunyai fungsi dan peranan yang penting dan strategis dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, negara dapat mendirikan perusahaan pers dengan membentuk lembaga atau badan usaha untuk menyelenggarakan usaha pers."
Rasional:
- Pers = fungsi strategis
- Negara boleh turut serta
- Melalui BUMN/lembaga
- Bukan monopoli negara
Contoh:
- LKBN ANTARA (kantor berita negara)
- RRI, TVRI (meskipun bukan "pers" dalam arti sempit)
Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 10
Yang dimaksud dengan "bentuk kesejahteraan lainnya" adalah peningkatan gaji, bonus, pemberian asuransi dan lain-lain.
Daftar Bentuk Kesejahteraan:
- Peningkatan gaji
- Bonus
- Asuransi (kesehatan, jiwa)
- Lain-lain (dana pensiun, tunjangan, dll)
Mekanisme: "Pemberian kesejahteraan tersebut dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara manajemen perusahaan dengan wartawan dan karyawan pers."
Prinsip:
- Kesepakatan (bukan sepihak)
- Collective bargaining
- Antara manajemen dan wartawan/karyawan
Pasal 11
Penambahan modal asing pada perusahaan pers dibatasi agar tidak mencapai saham mayoritas dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembatasan Kuantitatif:
- Modal asing < 50% (tidak mayoritas)
- Kontrol tetap di tangan Indonesia
Pembatasan Prosedural:
- Harus melalui pasar modal
- Transparan
- Diatur peraturan perundang-undangan
Tujuan:
- Menjaga kedaulatan informasi nasional
- Mencegah dominasi asing
- Transparansi kepemilikan
Pasal 12
Pengumuman secara terbuka dilakukan dengan cara:
a. Media Cetak media cetak memuat kolom nama, alamat, dan penanggung jawab penerbitan serta nama dan alamat percetakan;
Kolom Impressum:
- Nama perusahaan pers
- Alamat
- Penanggung jawab
- Nama percetakan
- Alamat percetakan
Lokasi: Biasanya di halaman terakhir atau awal
b. Media Elektronik media elektronik menyiarkan nama, alamat, dan penanggungjawabnya pada awal atau akhir setiap siaran karya jurnalistik;
Rolling Credits:
- Nama stasiun/perusahaan
- Alamat
- Penanggung jawab
- Pada awal atau akhir siaran berita
c. Media Lainnya media lainnya menyesuaikan dengan bentuk, sifat dan karakter media yang bersangkutan.
Fleksibilitas:
- Media online: footer website
- Media baru: disesuaikan
- Prinsip: transparansi
Tujuan Pengumuman: "Pengumuman tersebut dimaksudkan sebagai wujud pertanggungjawaban atas karya jurnalistik yang diterbitkan atau disiarkan."
Akuntabilitas:
- Publik tahu siapa penanggung jawab
- Memudahkan pengaduan
- Transparansi
Penanggung Jawab: "Yang dimaksud dengan 'penanggung jawab' adalah penanggung jawab perusahaan pers yang meliputi bidang usaha dan bidang redaksi."
Dua Bidang:
- Bidang usaha - Direktur/CEO
- Bidang redaksi - Pemimpin Redaksi
Pertanggungjawaban Pidana: "Sepanjang menyangkut pertanggungjawaban pidana menganut ketentuan perundang-undangan yang berlaku."
Catatan:
- Pidana: sesuai KUHP, UU Pers (Pasal 18), dll
- Penanggung jawab yang mewakili perusahaan
Pasal 13
Cukup jelas
Catatan: Larangan iklan (agama, minuman keras, narkotika, rokok) sudah jelas tanpa penjelasan tambahan.
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1) Tujuan dibentuknya Dewan Pers adalah untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas serta kuantitas pers nasional.
Dua Tujuan:
- Mengembangkan kemerdekaan pers
- Meningkatkan kualitas dan kuantitas pers
Bukan Hanya Kontrol:
- Bukan hanya mengawasi
- Tetapi mengembangkan
- Fasilitator industri pers
Ayat (2) Pertimbangan atas pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf d adalah yang berkaitan dengan Hak Jawab, Hak Koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik.
Tiga Jenis Pengaduan:
- Hak Jawab - Pemberitaan fakta merugikan
- Hak Koreksi - Kekeliruan informasi
- Dugaan pelanggaran KEJ - Etika jurnalistik
Batas Kewenangan:
- Dewan Pers bukan pengadilan
- Mediasi dan rekomendasi
- Bukan sanksi pidana/perdata
Ayat (3) Cukup jelas
Ayat (4) Cukup jelas
Ayat (5) Cukup jelas
Ayat (6) Cukup jelas
Ayat (7) Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1) Cukup jelas
Ayat (2) Untuk melaksanakan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat ini dapat dibentuk lembaga organisasi pemantau media (media watch).
Legitimasi Media Watch:
- "Dapat dibentuk" - Diperbolehkan eksplisit
- Lembaga organisasi pemantau media
- Media watch = legal dan legitimate
Fungsi:
- Memantau kualitas pemberitaan
- Melaporkan pelanggaran
- Menyampaikan usulan ke Dewan Pers
Signifikansi: Penjelasan ini memberikan landasan hukum eksplisit bagi keberadaan organisasi media watch sebagai bagian dari co-regulation pers.
Pasal 18
Ayat (1) Cukup jelas
Ayat (2) Dalam hal pelanggaran pidana yang dilakukan oleh perusahaan pers, maka perusahaan tersebut diwakili oleh penanggungjawab sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 12.
Pertanggungjawaban Korporasi:
- Perusahaan pers (badan hukum) yang dipidana
- Tetapi diwakili oleh penanggung jawab
- Penanggung jawab = Pemred atau Direktur
Prinsip:
- Corporate criminal liability
- Penanggung jawab sebagai representatif
- Sesuai Pasal 12
Ayat (3) Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
KESIMPULAN PENJELASAN
Penjelasan UU 40/1999 memberikan interpretasi otoritatif yang memperjelas:
Bagian Umum:
- Filosofi - Kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi dan HAM
- Fungsi kontrol - Mencegah KKN dan penyalahgunaan kekuasaan
- Akuntabilitas - Pers profesional dan terbuka dikontrol masyarakat
- Mekanisme kontrol - Hak Jawab/Koreksi, Media Watch, Dewan Pers
Pasal Demi Pasal:
- Hak Tolak - Melindungi sumber, bisa dibatalkan pengadilan
- Asas praduga tak bersalah - Tidak menghakimi sebelum putusan
- Kesejahteraan wartawan - Termasuk gaji, bonus, asuransi
- Modal asing - Dibatasi < 50%
- Penanggung jawab - Bidang usaha dan redaksi
- Kode Etik - Disepakati wartawan, ditetapkan Dewan Pers
- Media watch - Legitimate dan legal
- Dewan Pers - Tujuan: kembangkan kemerdekaan + kualitas
Signifikansi: Penjelasan ini bersifat mengikat dan menjadi pedoman resmi untuk interpretasi dan implementasi UU Pers.
Lihat Juga
- [[UU_40_1999_PREAMBLE]] - Konsiderans
- Semua BAB 1-10 untuk penjelasan pasal-pasal spesifik
- Eksternal: TAP MPR XVII/1998, UDHR Pasal 19
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin;
b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
c. bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun;
d. bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
e. bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d dan e perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers.
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
