Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967 tentang PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1966, TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERS
Pasal 1
(1) Pasal 21 Bab X Penutup Undang-undang No.11 tahun 1966 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pers ditambah dengan ayat (2) baru,
yang berbunyi sebagai berikut:
Dengan berlakunya Undang-undang ini maka tidak berlaku
ketentuan-ketentuan dalam Penetapan Presiden No. 4 tahun 1963
tentang Pengamanan terhadap barang-barang cetakan yang isinya
dapat mengganggu ketertiban umum, khususnya mengenai bulletin-
bulletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah dan penerbitan-
penerbitan berkala.
(2) Ayat (2) Pasal 21 Undang-undang No. 11 tahun 1966 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pers menjadi ayat (3).
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar...
PRESIDEN
Agar supaya setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 6 Mei 1967.
Pd. Presiden Republik Indonesia,
ttd
SOEHARTO.
Jenderal TNI.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Mei 1967.
A.n. Sekretaris Negara.
Sekretaris Presidium Kabinet,
ttd
Brig. Jen. TNI.
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa pasal 21 Bab X Penutup Undang-undang No. 11 tahun 1966
tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers perlu ditambah dengan satu ayat
untuk lebih menegaskan pelaksanaan diktum pertama dari Undang-
undang tersebut;
Pasal 5 dan pasal 20 Undang-undang Dasar;
Ketentuan M..P.R.S. No. XIX/MPRS/1966;
Ketetapan M..P.R.S. No. XXXII/MPRS/1966;
Ketetapan M..P.R.S. No.XXXIII/MPRS/1967;
