PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1966 TENTANG
Pasal 1
Angka 1
a. Dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 dicantumkan beberapa istilah yang tidak sesuai
lagi dengan tingkat perkembangan masyarakat. Maka dalam Undang-undang ini, istilah-istilah
tersebut diubah dan diganti dengan istilah-istilah baru.
Perubahan dan penggantian tersebut mencakup istilah istilah yang terdapat dalam konsiderans,
batang tubuh serta penjelasan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 dan peraturan
perudang-undangan pelaksanaannya.
b. Pengertian "Pemerintah setelah mendengar pertimbangan Dewan Pers" tidak mengubah jiwa
dan semangat Pasal 6 ayat (1)Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan Undang-undang Perubahan Kedua
Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers.
Angka 2
Yang dimaksud dengan organisasi grafika pers ialah organisasi yang anggota-anggotanya terdiri
dari perusahaan-perusahaan yang menangani produksi pers dengan tujuan utama untuk ikut
membina pertumbuhan pers yang sehat, pers yang bebas dan bertanggung jawab. Oleh karena itu
organisasi grafika pers dimasukkan dalam "keluarga" pers.
Perusahaan-perusahaan percetakan pers yang tergabung dalam organisasi grafika pers memperoleh
izin mendirikan perusahaan grafika/percetakannya dari Departemen Perindustrian dalam bentuk
Surat Izin Usaha Industri.
Perusahaan Periklanan sebagai usaha yang bergerak di bidang jasa memperoleh izin usahanya dari
Departemen Perdagangan dan Koperasi.
Periklanan merupakan usaha jasa yang disatu pihak menghubungkan produsen barang dan jasa
dengan konsumen, dan dilain pihak menghubungkan pencetus gagasan dengan penerima gagasan.
Dalam hubungan ini kecuali mengandung unsur pemasaran barang dan jasa, periklanan juga
mengandung unsur komunikasi yang bersifat idiil.
Periklanan barang dan jasa atau gagasan dilakukan melalui media dengan dapat menggunakan
jasa-jasa perusahaan iklan atas pesanan dari produsen barang dan jasa atau pencetus gagasan yang
bersangkutan. Oleh karena itu ruang lingkup periklanan mencakup unsur-unsur produsen barang,
jasa dan gagasan, perusahaan iklan dan media termasuk pers. Oleh karena itu organisasi
perusahaan periklanan dimasukkan dalam "keluarga" pers.
www.djpp.depkumham.go.id
Angka 3
Pemerintah yang dimaksud Pasal 1 ayat (9) dalam hal yang menyangkut surat kabar adalah Menteri Penerangan.
Angka 4
Cukup jelas
Angka 5
Garis-garis Besar Haluan Negara (Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor
IV/MPR/1978)telah menetapkan tugas-tugas dan fungsi Pers Nasional dalam rangka
menyukseskan Pembangunan Nasional.
Ketetapan tersebut telah tertampung materinya dalam undang-undang ini.
Tugas dan kewajiban melestarikan Pancasila dilakukan oleh Pers Nasional dengan Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan
Pengamalan Pancasila.
Angka 6
Cukup jelas.
Angka 7
Cukup jelas.
Angka 8
Huruf a
Susunan keanggotaan Dewan Pers yang ditetapkan dalam jangka 8 ini sebagai penyempurnaan Pasal 6 ayat (2)Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 mencerminkan adanya interaksi positif antara pers, Pemerintah dan masyarakat sebagaimana ditetapkan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara.
Huruf b
Cukup jelas.
www.djpp.depkumham.go.id
Huruf c
Yang dimaksud dengan ahli-ahli di bidang lain ialah para ahli di luar bidang pers yang keahliannya diperlukan dalam usaha mengembangkan pers di Indonesia. Wakil organisasi-organisasi pers ialah organisasi pers yang telah dikukuhkan oleh Pemerintah.
Huruf d
Cukup jelas.
Angka 9
Cukup jelas.
Angka 10
Cukup jelas.
Angka 11
Cukup jelas.
Angka 12
Cukup jelas.
Angka 13
Pasal 13 ayat (5):
Adanya izin bagi usaha penerbitan pers merupakan hal yang wajar. SIUPP adalah sarana pembinaan dan pengembangan pers menuju kehidupan pers yang sehat, pers yang bebas dan bertanggung jawab yaitu pers yang dapat menjalankan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan Undang-undang Perubahan Kedua Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers. Peraturan perundang-undangan pelaksana undang-undang yang menyangkut SIUPP, dilandasi oleh dan diarahkan pada tujuan yang sesuai dengan hakikat SIUPP tersebut, yaitu mewujudkan kehidupan pers yang dari segi idiil berjiwakan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, dan dari segi manejemen berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini mencakup pencerminan kehidupan pers yang sehat dan merata diseluruh wilayah tanah air serta pencerminan jaminan bagi keikutsertaan wartawan serta karyawan pers lainnya dalam kepemilikan penerbitan pers sesuai dengan jiwa dan semangat Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan Undang-undang Perubahan Kedua Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers.
www.djpp.depkumham.go.id Pasal 13 ayat (6):
Peranan iklan makin penting sebagai pendukung pengembangan usaha pers. Periklanan harus dilihat dari segi kelembagaan,pengembangan,pembinaan dan sekaligus pengawasan.Pengaturannya akan dilakukan oleh Pemerintah setelah mendengar pertimbangan Dewan Pers dengan memperhatikan kemanfaatan seluruh dana nasional yang bersumber dari periklanan untuk kepentingan pengembangan media massa nasional termasuk pers secara merata. Pemerintah yang dimaksud dalam hal ini adalah Menteri Penerangan dan Menteri Perdagangan dan Koperasi. Perkembangan periklanan tidak semata-mata bersifat promosi tetapi juga mengandung tujuan idiil, karena itu pengendalian dan pembinaan di bidang materi periklanan dilakukan oleh Menteri Penerangan, sedang di bidang usahanya oleh Menteri Perdagangan dan Koperasi.
Angka 14
Antara wartawan yang sedang melaksanakan tugas pengabdiannya dengan sumber berita terdapat
kaitan erat. Wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosialnya bebas mencari sumber-sumber
informasi, asalkan hal ini tetap dilakukan dalam batas-batas tanggung jawabnya terhadap Tuhan yang
Maha Esa, kepentingan rakyat dan keselamatan Negara, kelangsungan pembangunan nasional, moral,
tata susila, serta kepribadian bangsa, sesuai dengan Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 11
Tahun 1966 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan
Undang-undang Perubahan Kedua Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers.
Dalam hubungan ini, wartawan mempunyai kewajiban melindungi identitas sumber informasi. Oleh
karena itu wartawan dalam pekerjaannya mempunyai kewajiban menyimpan rahasia tentang identitas
sumber informasinya.
Ketentuan ini apabila diterapkan dalam kaitannya dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara
Pidana,mempunyai daya kekuatan berlaku sebagai berikut :
- di dalam sidang pengadilan, sesuai dengan semangat dan jiwa Pasal 170 ayat (1), wartawan termasuk orang yang karena pekerjaannya diwajibkan menyimpan rahasia,sehingga ia dapat minta dibebaskan dari kewajiban untuk memberi keterangan sebagai saksi, yaitu tentang hal yang dipercayakan kepadanya dalam arti melindungi identitas sumber-sumber informasinya;
- diluar sidang pengadilan, sesuai dengan semangat dan jiwa Pasal 120 ayat (1), wartawan termasuk
orang ahli atau memiliki keahlian khusus, dan sesuai dengan ayat(2) pasal tersebut wartawan karena
pekerjaannya diwajibkan menyimpan rahasia, khusus dalam hal melindungi identitas sumber
informasinya, sehingga ia dapat menolak untuk memberikan keterangan yang diminta oleh penyidik.
Dalam batas-batas tanggung jawab yang mengiringi kebebasan yang dipunyai wartawan, hak tolak wartawan mempunyai batas-batasnya pula, yakni hak tolak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 120 dan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, tidak berlaku dalam hal yang menyangkut khususnya ketertiban dan keselamatan Negara. Untuk menentukan apakah sesuatu hal menyangkut ketertiban dan keselamatan Negara, wartawan dapat memohon keputusan tersendiri kepada hakim dalam sidang pengadilan, dan keputusan termaksud harus secepatnya diberikan. Selama keputusan belum diberikan, sedang wartawan telah mengajukan permohonan yang dimaksud kepada hakim dalam sidang pengadilan, wartawan yang bersangkutan tetap mempunyai Hak Tolak.
www.djpp.depkumham.go.id
Angka 15
Penggunaan Hak Jawab yang dimaksud dalam angka ini tidak dibebani biaya pemuatan atau penyiarannya.
Angka 16
Cukup jelas.
Angka 17
Pasal 19 ayat (1):
Penerbitan Pers harus diamankan dari setiap kemungkinan digunakan oleh siapapun untuk hal-hal yang membahayakan keselamatan Negara, ketertiban umum, atau kepentingan nasional, atau merugikan masyarakat, atau merusak pertumbuhan dan perkembangan Pers Nasional yang bebas dan bertanggung jawab, misalnya penyiaran ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, atau tulisan yang merusak moral bangsa, merusak integritas nasional atau menimbulkan pertentangan antar suku, antar agama, antar ras, antar golongan.
Pasal 19 ayat (2):
Cukup jelas.
Angka 18
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Pendaftaran yang dimaksud dalam huruf d ini adalah pendaftaran sesuai dengan bidang usahanya yaitu
bidang pers.
www.djpp.depkumham.go.id
Huruf e
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
CATATAN
Kutipan : LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1982 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber : LN 1982/52; TLN NO. 3235
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara khususnya bidang Penerangan dan Pers dipandang perlu mengadakan perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967;
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 28 dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945:
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1978tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;
- Bedrijfsreglementeerings Ordonnantie Tahun 1934 Staatsblad Tahun 1938 Nomor 86 tentang Penyaluran Perusahaan, sebagaimana telah diubah dan ditambah;
- Undang-undang Nomor 4 Pnps Tahun 1963tentang Pengamanan Terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2533);
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers (Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 18 1 5);
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 tentang Penambahan Undang- undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2822);
www.djpp.depkumham.go.id
- Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3214);
