UU
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967 tentang PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1966, TENTANG...
Pasal 1
(1) Pasal 21 Bab X Penutup Undang-undang No.11 tahun 1966 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pers ditambah dengan ayat (2) baru,
yang berbunyi sebagai berikut:
Dengan berlakunya Undang-undang ini maka tidak berlaku
ketentuan-ketentuan dalam Penetapan Presiden No. 4 tahun 1963
tentang Pengamanan terhadap barang-barang cetakan yang isinya
dapat mengganggu ketertiban umum, khususnya mengenai bulletin-
bulletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah dan penerbitan-
penerbitan berkala.
(2) Ayat (2) Pasal 21 Undang-undang No. 11 tahun 1966 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pers menjadi ayat (3).
