UU
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967 tentang PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1966, TENTANG...
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar...
PRESIDEN
Agar supaya setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 6 Mei 1967.
Pd. Presiden Republik Indonesia,
ttd
SOEHARTO.
Jenderal TNI.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Mei 1967.
A.n. Sekretaris Negara.
Sekretaris Presidium Kabinet,
ttd
Brig. Jen. TNI.
PRESIDEN
