Peraturan Menteri Nomor 138-pmk-01-2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Keuangan
Pasal 9
(1) Penelaahan usulan Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan dengan mengkaji ulang usulan Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (8). (2) Penelaahan usulan Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal c.q. unit organisasi Eselon II yang menangani bidang organisasi dan ketatalaksanaan lingkup Kementerian Keuangan. (3) Penelaahan usulan Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. menyelaraskan (alignment) ikhtisar jabatan dalam Informasi Jabatan dan uraian tugas dalam Uraian Jabatan dengan tugas dan fungsi yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata kerja, atau Peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan/atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai jabatan fungsional; b. mengharmonisasikan uraian tugas pada Jabatan yang dianalisis dengan uraian tugas pada Jabatan atasan langsung; c. mengharmonisasikan uraian tugas pada Jabatan yang dianalisis dengan uraian tugas pada Jabatan pada tingkat yang setara (peer); d. mengharmonisasikan uraian tugas pada Jabatan yang dianalisis dengan uraian tugas pada Jabatan lain yang memiliki fungsi sejenis dan berkaitan; e. menyelaraskan (alignment) Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan; dan f. menyelaraskan (alignment) rumusan antar butir Jabatan yang tercantum dalam Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan;
Pasal 10
(1) Hasil penelaahan usulan Informasi Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan. (2) Hasil penelaahan usulan Uraian Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani pimpinan tinggi pratama di Sekretariat Jenderal yang menangani bidang organisasi dan ketatalaksanaan lingkup Kementerian Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan.
BAB IV PEMANFAATAN INFORMASI JABATAN DAN URAIAN JABATAN
Pasal 11
Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 digunakan: a. sebagai pedoman bagi setiap pemangku Jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan dalam melaksanakan tugas; dan b. sebagai bahan masukan bagi unit organisasi untuk merumuskan kebijakan, meliputi:
- penyusunan peta Jabatan;
- penyusunan peringkat Jabatan dengan menggunakan metode Hay Point atau metode lain yang ditetapkan;
- penataan organisasi;
- penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP);
- analisis beban kerja; dan/atau
- pengelolaan sumber daya manusia.
BAB V MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 12
(1) Terhadap Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat dilakukan monitoring dan evaluasi. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggali informasi terkait implementasi Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan dalam hal, meliputi: a. kesesuaian butir-butir Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan dengan implementasi; b. keabsahan atau legalitas penetapan Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan; c. distribusi dan aksesibilitas, sejauh mana pegawai memiliki dan memperoleh Informasi Jabatan dan
Uraian Jabatan; dan d. pemahaman, sejauh mana pegawai mengetahui dan memahami Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan. (3) Monitoring dan evaluasi Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. lingkup Kementerian Keuangan dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal c.q. unit organisasi Eselon II yang menangani bidang organisasi dan ketatalaksanaan lingkup Kementerian Keuangan; b. lingkup masing-masing unit organisasi Eselon I dilaksanakan oleh unit organisasi Eselon II yang tugasnya antara lain menangani bidang organisasi dan/atau ketatalaksanaan pada masing-masing unit organisasi Eselon I; dan c. lingkup unit organisasi non Eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan, dilaksanakan oleh unit organisasi yang tugasnya meliputi menangani bidang organisasi dan/atau ketatalaksanaan pada unit organisasi non Eselon dimaksud. (4) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berupa laporan hasil monitoring dan evaluasi Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan yang ditandatangani oleh pimpinan tinggi pratama di Sekretariat Jenderal yang menangani bidang organisasi dan ketatalaksanaan lingkup Kementerian Keuangan. (5) Laporan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada: a. pimpinan tinggi pratama yang tugasnya meliputi menangani bidang organisasi dan/atau ketatalaksanaan lingkup unit organisasi Eselon I pada masing-masing unit organisasi Eselon I; atau b. pejabat yang tugasnya meliputi menangani bidang organisasi dan/atau ketatalaksanaan pada unit organisasi non Eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri
Keuangan, sebagai dasar penyempurnaan Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan pada masing-masing unit organisasi bersangkutan. (6) Hasil monitoring dan evaluasi Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c menjadi bahan penyempurnaan Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan pada masing- masing unit organisasi bersangkutan. (7) Usulan penyempurnaan Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan pada masing-masing unit organisasi bersangkutan sebagaimana ayat (6) disampaikan kepada Sekretaris Jenderal c.q. pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang organisasi dan ketatalaksanaan lingkup Kementerian Keuangan untuk dilakukan penelaahan.
BAB VI KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 13
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Proses Analisis Jabatan yang sudah dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.01/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PM.1/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.01/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Departemen Keuangan; dan/atau b. Uraian Jabatan yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.01/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
70/PM.1/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.01/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Departemen Keuangan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang masih sesuai dengan tugas dan fungsi, serta struktur organisasi berkenaan.
Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2018
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
