Pasal 9
(1) Penelaahan usulan Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan dengan mengkaji ulang usulan Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (8). (2) Penelaahan usulan Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal c.q. unit organisasi Eselon II yang menangani bidang organisasi dan ketatalaksanaan lingkup Kementerian Keuangan. (3) Penelaahan usulan Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. menyelaraskan (alignment) ikhtisar jabatan dalam Informasi Jabatan dan uraian tugas dalam Uraian Jabatan dengan tugas dan fungsi yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata kerja, atau Peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan/atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai jabatan fungsional; b. mengharmonisasikan uraian tugas pada Jabatan yang dianalisis dengan uraian tugas pada Jabatan atasan langsung; c. mengharmonisasikan uraian tugas pada Jabatan yang dianalisis dengan uraian tugas pada Jabatan pada tingkat yang setara (peer); d. mengharmonisasikan uraian tugas pada Jabatan yang dianalisis dengan uraian tugas pada Jabatan lain yang memiliki fungsi sejenis dan berkaitan; e. menyelaraskan (alignment) Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan; dan f. menyelaraskan (alignment) rumusan antar butir Jabatan yang tercantum dalam Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan;
