PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 138-pmk-01-2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan...
Pasal 10
(1) Hasil penelaahan usulan Informasi Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan. (2) Hasil penelaahan usulan Uraian Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani pimpinan tinggi pratama di Sekretariat Jenderal yang menangani bidang organisasi dan ketatalaksanaan lingkup Kementerian Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan.
BAB IV PEMANFAATAN INFORMASI JABATAN DAN URAIAN JABATAN
