Pasal 12
(1) Terhadap Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat dilakukan monitoring dan evaluasi. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggali informasi terkait implementasi Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan dalam hal, meliputi: a. kesesuaian butir-butir Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan dengan implementasi; b. keabsahan atau legalitas penetapan Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan; c. distribusi dan aksesibilitas, sejauh mana pegawai memiliki dan memperoleh Informasi Jabatan dan
Uraian Jabatan; dan d. pemahaman, sejauh mana pegawai mengetahui dan memahami Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan. (3) Monitoring dan evaluasi Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. lingkup Kementerian Keuangan dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal c.q. unit organisasi Eselon II yang menangani bidang organisasi dan ketatalaksanaan lingkup Kementerian Keuangan; b. lingkup masing-masing unit organisasi Eselon I dilaksanakan oleh unit organisasi Eselon II yang tugasnya antara lain menangani bidang organisasi dan/atau ketatalaksanaan pada masing-masing unit organisasi Eselon I; dan c. lingkup unit organisasi non Eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan, dilaksanakan oleh unit organisasi yang tugasnya meliputi menangani bidang organisasi dan/atau ketatalaksanaan pada unit organisasi non Eselon dimaksud. (4) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berupa laporan hasil monitoring dan evaluasi Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan yang ditandatangani oleh pimpinan tinggi pratama di Sekretariat Jenderal yang menangani bidang organisasi dan ketatalaksanaan lingkup Kementerian Keuangan. (5) Laporan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada: a. pimpinan tinggi pratama yang tugasnya meliputi menangani bidang organisasi dan/atau ketatalaksanaan lingkup unit organisasi Eselon I pada masing-masing unit organisasi Eselon I; atau b. pejabat yang tugasnya meliputi menangani bidang organisasi dan/atau ketatalaksanaan pada unit organisasi non Eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri
Keuangan, sebagai dasar penyempurnaan Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan pada masing-masing unit organisasi bersangkutan. (6) Hasil monitoring dan evaluasi Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c menjadi bahan penyempurnaan Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan pada masing- masing unit organisasi bersangkutan. (7) Usulan penyempurnaan Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan pada masing-masing unit organisasi bersangkutan sebagaimana ayat (6) disampaikan kepada Sekretaris Jenderal c.q. pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang organisasi dan ketatalaksanaan lingkup Kementerian Keuangan untuk dilakukan penelaahan.
BAB VI KETENTUAN PERALIHAN
