PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA KONFERENSI WORLD PRESS FREEDOM DAY TAHUN 2017
Pasal 1
penyelenggara (1) Membentuk Panitia Nasional Konferensi World Press Fteedom DaA Tahun 20LZ, yang selanjutnya dalam Keputusan presiden ini disebut Panitia Nasional.
(2) Panitia Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Pasal 1O
PRESIDEN
Pasal 2
(U Panitia Nasional bertugas mengadakan persiapan dan penyelenggaraan rangkaian Konferensi World. press heedom Day Tahun 20lZ di Jakarta yang terdiri dari kegiatan:
- Pre Euentpada tanggal I dan 2 Mei2OLT; darr
- Main Event pada tanggal 3 dan 4 Mei 2OLZ.
(2) Panitia Nasional melaksanakan tugas sampai dengan
tanggal 31 Mei 2017.
Pasal 3
penyelenggara. (l) Panitia Nasional dipimpin oleh Ketua
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, panitia Nasional
didampingi oleh pengaralr dan penanggung Jawab.
(3) Ketua Penyelenggara melaksanakan tugas untuk
menyelenggarakan kegiatan pre Euent dan Main Euent,
(4) Dalam .
PRESIOEN
REPUBLIK INOONESIA
(a) Dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari Ketua dan Wakil Ketua Penyelenggara dibantu oleh Koordinator Bidang.
Pasal 4
Pengarah dan Penanggung Jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dengan susunan sebagai berikut: A. Pengarah:
- Ketua : Presiden Republik Indonesia.
- Wakil Ketua : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. B. Penanggungjawab:
- Ketua : Menteri Komunikasi dan Informatika
- Anggota : a. Menteri Luar Negeri;
- Menteri Hukum dan HAM;
- Menteri Sekretaris Negara;
- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
- Menteri Pariwisata;
- KepalaStafKepresidenan;
- Panglima Tentara Nasional Indonesia;
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kepala Badan Intelejen Negara; dan
- Gubernur DKI Jakarta.
Pasal 5
(1) Susunan Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 terdiri atas:
Ketua : Ketua Dewan Pers.
Wakil Ketua :
PRESIDEN
Wakil Ketua Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi dan Media Massa Kementerian Komunikasi dan Informatika Sekretaris I Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Sekretaris II Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri Sekretaris III Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Wakil Sekretaris Sekretaris Dewan Pers
(2) Bidang Substansi:
- Wakil Ketua Dewan Pers sebagai Koordinator;
- Direktur Jenderal Multilateral, Kementerian Luar Negeri; dan
- Ketua Harian Komisi Nasional Indonesia Untuk UNESCO, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(3) Bidang Pelaksana Persidangan, Opening Ceremong,
darr Clasing Ceremong:
- Direktur Jenderal Kedasama Multilateral, Kementerian Luar Negeri sebagai Koordinator;
- Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Kementerian Luar Negeri;
- Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga Dewan Pers;
- Deputi Menteri PPN/Kepala BAPPENAS bidang Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan;
- Deputi IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi, Kantor Staf Presiden; f.Ketua...
PRESIDEN
- Ketua Komisi Penelitian Dewan Pers;
- Ketua Komisi Penyiaran Indonesia; dan
- Ketua Komisi Informasi Pusat.
(4) Bidang Pre Euents, Side Events, dan Youth Neu)sroomi
- Rektor Universitas Multimedia Nusantara sebagai Koordinator;
- Ketua Komisi Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi, Dewan Pers; dan
- Ketua Komisi Pendataan, Penelitian dan Ratifikasi Perusahaan Pers, Dewan Pers. (s) Bidang Pengamanan:
- Kapolda Metro Jaya sebagai Koordinator;
- Pangdam Jaya Jayakarta;
- Deputi Bidang Dalam Negeri, Badan Intelijen Negara; dan
- Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat Dewan Pers;
(6) Bidang Keimigrasian dan Kekonsuleran:
- Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai Koordinator;
- Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan;
- Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Kementerian Luar Negeri;
- Direktur Konsuler, Kementerian Luar Negeri;
- Direktur Utama Angkasa Pura II; dan
- Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers. (7t Bidang Protokoler Kepresidenan :
- Direktur Jenderal Protokoler dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri sebagai Koordinator; dan
- Kepala Sekretariat Presiden, Kementerian Sekretariat Negara.
(8) Bidang.
PRES IDEN
(8) Bidang Hubungan Masyarakat dan Media:
- Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai Koordinator;
- Ketua Komisi Pemberdayaan Organisasi Dewan Pers;
- Direktur Utama LKBN ANTARA;
- Direktur Utama TVRI; dan
- Direktur Utama RRI. (e) Bidang Promosi dan Hiburan:
- Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Nusantara, Kementerian Pariwisata sebagai Koordinator;
- Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta; dan
- Ketua Komisi Pendanaan dan Prasarana Dewan Pers.
Pasal 6
Tugas Penyelenggara dan Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan oleh Ketua Penyelenggara.
Pasal 7
Panitia Nasional dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat melakukan kerja sama dan/atau koordinasi dengan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan Swasta.
Pasal 8
(1) Kementerian / Lembaga Pemerintah Non Kementerian,
dan Pemerintah Daerah Khusus lbukota Jakarta yang masuk dalam keanggotaan Panitia Nasional dapat membentuk panitia pelaksana yang ditetapkan oleh pimpinan Kementerian/lembaga Pemerinta]r Non Kementerian dan/ atau Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(2) Panitia .
PRESIDEN
(2t Panitia pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertugas untuk mendukung Panitia Nasional sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 9
(1) Sumber pendanaan penyelenggaraan ke$atan World
Press Freedom Day Tahun 2017, berasal dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
- Sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2t Sumber pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibebankan pada anggaran Kementerian Komunikasi dan Informatika c.q Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2017 Sekretariat Dewan Pers.
(3) Sumber pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(4) Kementerian/ lembaga Pemerintah Non kementerian
wajib memberikan dukungan anggaran, teknis dan administratif sesuai tugas dan fungsi masing-masing untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan WorLd Press F'reedom Dag Tahun 2017 melalui bagian anggaran masing-masing.
Pasal 10
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 ApiL 2OL7
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Bidang Politik, Hukum, dant& Bidang Hukum undangan,
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Pemerintah Republik Indonesia pada Tahun 2015 telah ditunjuk ole}:, United No;tions Eduutional, Scbntific and Cultural Organization menjadi tuan rumah acara World. Press Fyeedom Dag untuk Tahun 2017;
- bahwa untuk mempersiapkan dan menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimalsud dalam huruf a, perlu dibentuk Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi WorM Press Fteedom Day untuk Tahun 2017; c, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang
PRESIDEN
REPIJBLIK INDONESIA
pers 2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara 3gg7);
