KEPPRES
PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA KONFERENSI WORLD PRESS FREEDOM DAY TAHUN 2017
Pasal 8
(1) Kementerian / Lembaga Pemerintah Non Kementerian,
dan Pemerintah Daerah Khusus lbukota Jakarta yang masuk dalam keanggotaan Panitia Nasional dapat membentuk panitia pelaksana yang ditetapkan oleh pimpinan Kementerian/lembaga Pemerinta]r Non Kementerian dan/ atau Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(2) Panitia .
PRESIDEN
(2t Panitia pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertugas untuk mendukung Panitia Nasional sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
