KEPPRES
PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA KONFERENSI WORLD PRESS FREEDOM DAY TAHUN 2017
Pasal 9
(1) Sumber pendanaan penyelenggaraan ke$atan World
Press Freedom Day Tahun 2017, berasal dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
- Sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2t Sumber pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibebankan pada anggaran Kementerian Komunikasi dan Informatika c.q Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2017 Sekretariat Dewan Pers.
(3) Sumber pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(4) Kementerian/ lembaga Pemerintah Non kementerian
wajib memberikan dukungan anggaran, teknis dan administratif sesuai tugas dan fungsi masing-masing untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan WorLd Press F'reedom Dag Tahun 2017 melalui bagian anggaran masing-masing.
